Sukses

Jenis-Jenis Makam Pahlawan di Indonesia, Mana yang Paling Eksklusif?

Terdapat beberapa jenis-jenis makam pahlawan di Indonesia, masing-masing dengan kriteria dan fungsi berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Makam pahlawan di Indonesia merupakan tempat peristirahatan terakhir bagi mereka yang telah berjasa besar kepada bangsa dan negara. Lokasi pemakaman khusus ini menjadi simbol penghormatan dan penghargaan atas pengorbanan para pejuang dan pahlawan nasional.

Memahami jenis-jenis makam pahlawan penting untuk mengetahui perbedaan dan signifikansi masing-masing lokasi pemakaman tersebut.

Terdapat beberapa jenis-jenis makam pahlawan di Indonesia, masing-masing dengan kriteria dan fungsi yang berbeda. Pemahaman ini tidak hanya penting secara historis, tetapi juga membantu masyarakat menghargai warisan sejarah dan perjuangan bangsa.

Pengetahuan tentang jenis-jenis makam pahlawan juga dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan.

Selain itu, penting untuk mengetahui syarat-syarat dimakamkan di berbagai jenis makam pahlawan tersebut. Kriteria ini mencerminkan tingkat pengabdian dan jasa seseorang terhadap negara. Pemahaman ini dapat memotivasi generasi muda untuk berkontribusi lebih bagi bangsa dan negara, sekaligus menjaga kehormatan makam pahlawan sebagai tempat yang sakral dan bermakna.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (2/10/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama

Melansir dari unggahan akun Instagram resmi Kemensos @kemensosri, Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama merupakan jenis makam pahlawan yang memiliki kedudukan tertinggi di Indonesia. TMPN Utama diperuntukkan bagi para pahlawan atau pejuang yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Lokasi TMPN Utama berada di ibu kota negara, Jakarta, tepatnya di Kalibata.

Sejarah TMPN Utama dimulai pada tahun 1953 ketika pembangunannya dimulai di Kalibata atas petunjuk Presiden Sukarno.

Sebelumnya, makam pahlawan terletak di daerah Ancol namun dianggap tidak layak. Pembangunan TMPN Kalibata diserahkan kepada Zeni Angkatan Darat dengan F Silaban sebagai arsiteknya. Peresmian TMPN Kalibata dilakukan oleh Presiden Sukarno pada 10 November 1954, dengan 121 makam pahlawan atau pejuang yang dipindahkan dari Ancol.

TMPN Utama Kalibata menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi tokoh-tokoh nasional yang memiliki jasa luar biasa bagi bangsa dan negara. Kompleks pemakaman ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pemakaman, tetapi juga sebagai situs bersejarah yang sering dikunjungi untuk ziarah nasional, terutama pada peringatan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November.

2. Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN)

Jenis kedua dari jenis-jenis makam pahlawan adalah Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010, TMPN merupakan tempat pemakaman yang diperuntukkan bagi para pahlawan dan pejuang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Berbeda dengan TMPN Utama yang hanya ada di ibu kota, TMPN tersebar di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu contoh TMPN adalah Taman Makam Pahlawan Tatura yang terletak di Palu, Sulawesi Tengah. TMPN seperti ini memiliki fungsi penting dalam melestarikan sejarah dan menghormati jasa pahlawan di tingkat daerah. Keberadaan TMPN di berbagai wilayah Indonesia memungkinkan penghormatan terhadap pahlawan lokal yang mungkin tidak terlalu dikenal secara nasional, namun memiliki kontribusi signifikan dalam perjuangan di daerahnya masing-masing.

TMPN juga sering menjadi lokasi pelaksanaan upacara dan ziarah pada hari-hari besar nasional, terutama Hari Pahlawan. Kegiatan ini penting untuk menjaga semangat patriotisme dan mengingatkan generasi muda akan pengorbanan para pahlawan di daerah mereka. Selain itu, TMPN juga berfungsi sebagai situs edukasi sejarah bagi masyarakat setempat.

 

 

3 dari 5 halaman

3. Makam Pahlawan Nasional (MPN)

Jenis ketiga dari jenis-jenis makam pahlawan adalah Makam Pahlawan Nasional (MPN). MPN didefinisikan sebagai suatu tempat di luar TMPN dimana jenazah Pahlawan Nasional dimakamkan. Perbedaan utama MPN dengan jenis makam pahlawan lainnya adalah lokasinya yang tidak berada dalam kompleks taman makam pahlawan khusus, melainkan bisa berada di lokasi terpisah.

Salah satu contoh MPN yang terkenal adalah Makam Bung Tomo yang terletak di Ngagel Rejo, Surabaya. Bung Tomo, yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam Pertempuran Surabaya, dimakamkan di lokasi ini sebagai bentuk penghormatan atas jasanya.

MPN seperti ini sering memiliki nilai historis dan emosional yang kuat bagi masyarakat setempat, karena biasanya terkait erat dengan peristiwa sejarah lokal.

Keberadaan MPN di luar kompleks taman makam pahlawan memiliki makna tersendiri. Hal ini bisa disebabkan oleh keinginan almarhum semasa hidup, permintaan keluarga, atau pertimbangan historis lainnya. Meskipun berada di luar kompleks TMPN atau TMPN Utama, MPN tetap mendapat penghormatan dan perlakuan khusus sebagai makam seorang Pahlawan Nasional.

4 dari 5 halaman

Syarat Dimakamkan di Makam Pahlawan

Ini syaratnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 35 Tahun 2010:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gelar Pahlawan Nasional

Gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Untuk mendapatkan gelar ini, seseorang harus memiliki jasa luar biasa dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan negara Indonesia. Jasa tersebut harus memiliki dampak yang signifikan dan berkelanjutan terhadap kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Proses pemberian gelar Pahlawan Nasional melibatkan serangkaian tahapan yang ketat, termasuk penelitian mendalam tentang riwayat hidup, perjuangan, dan kontribusi individu tersebut. Usulan pemberian gelar ini harus melalui pertimbangan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Pemegang gelar Pahlawan Nasional secara otomatis berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas jasa-jasa mereka kepada bangsa dan negara.

WNI yang telah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik

Tanda Kehormatan Bintang Republik terdiri dari lima kelas: Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. Masing-masing kelas mencerminkan tingkat jasa dan kontribusi penerimanya terhadap negara.

Bintang Adipurna merupakan kelas tertinggi, biasanya diberikan kepada mereka yang memiliki jasa luar biasa dalam memimpin dan mengembangkan negara. Bintang Adipradana diberikan kepada mereka yang memiliki jasa besar dalam bidang tertentu yang berdampak nasional. Bintang Utama, Pratama, dan Nararya diberikan secara berurutan kepada mereka yang memiliki jasa signifikan dalam skala yang lebih spesifik atau regional.

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Republik dari semua kelas berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, sebagai pengakuan atas kontribusi mereka terhadap negara.

WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

Sama seperti Bintang Republik, Bintang Mahaputera juga terdiri dari lima kelas: Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya. Bintang Mahaputera diberikan kepada mereka yang telah berjasa luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera Adipurna merupakan kelas tertinggi, biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh nasional yang memiliki peran kunci dalam pembangunan dan kemajuan negara. Kelas-kelas lainnya diberikan berdasarkan tingkat dan skala kontribusi penerimanya.

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dari semua kelas juga berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka.

Dokumen Pendukung

Selain kriteria di atas, terdapat juga persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk pemakaman di Taman Makam Pahlawan. Ini termasuk:

a. Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia: Dokumen ini membuktikan status seseorang sebagai veteran yang telah berjuang untuk kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.

b. Piagam Bintang Gerilya: Bintang Gerilya diberikan kepada mereka yang terlibat dalam perjuangan gerilya melawan penjajah. Piagam ini menjadi bukti kontribusi langsung dalam perjuangan kemerdekaan.

c. Dokumen pendukung lainnya: Ini bisa termasuk surat keterangan dari instansi terkait, bukti-bukti jasa dan pengabdian, serta dokumen-dokumen lain yang memperkuat kelayakan seseorang untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.

Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Taman Makam Pahlawan menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi mereka yang benar-benar telah berjasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia. Proses seleksi yang ketat ini juga menjaga kehormatan dan kesakralan Taman Makam Pahlawan sebagai simbol penghargaan tertinggi negara kepada para pahlawannya.

5 dari 5 halaman

Tokoh Indonesia yang Disemayamkan di Makam Pahlawan

TMPN Utama Kalibata

  1. Ir. H. Djuanda Kartawijaya: Perdana Menteri terakhir Indonesia
  2. DR. Sahardjo, SH: Mantan Menteri Kehakiman
  3. Kapten CZI. Anm. Pierre Tendean: Pahlawan Revolusi
  4. Hasri Ainun Besari: Istri B.J. Habibie dan aktivis sosial
  5. B. J. Habibie: Presiden ketiga Republik Indonesia

TMPN Cikutra, Bandung

  1. Ernest Douwes Dekker: Pahlawan Nasional keturunan Indo
  2. Abdul Muis: Sastrawan dan politikus
  3. Kolonel Alex Evert Kawilarang: Tokoh militer
  4. Kolonel Udara Sulaiman: Pahlawan Angkatan Udara
  5. Letjen TNI Raden Himawan Soetanto: Mantan Panglima Kodam Siliwangi

TMPN Kusuma Negara, Yogyakarta

  1. Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman: Panglima Besar TNI pertama
  2. Letjen TNI Oerip Soemohardjo: Pelopor pembentukan Tentara Keamanan Rakyat
  3. Brigjen TNI (Anumerta) Katamso Darmokusumo: Pahlawan Revolusi
  4. Supeno: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga

TMPN Bukit Barisan, Medan

  1. Brigjen TNI (Purn) Abdul Manaf Lubis: Mantan Pangdam I/Bukit Barisan
  2. Agus Salim Rangkuti: Mantan Walikota Medan
  3. A.M. Saleh Arifin: Mantan Walikota Medan
  4. Mayjen TNI (Purn) Marah Halim Harahap: Mantan Gubernur Sumatera Utara
  5. Letjen TNI (Purn) Raja Inal Siregar: Mantan Gubernur Sumatera Utara

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.