Liputan6.com, Jakarta Regulasi IMEI di Indonesia mulai diterapkan sejak 18 April 2020, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal atau black market. Setiap ponsel yang baru diaktifkan wajib terdaftar dalam database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika IMEI tidak terdaftar di sistem ini, ponsel tersebut tidak dapat mengakses jaringan operator telekomunikasi di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Aturan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pengesahan dilakukan pada 18 Oktober 2019, di mana IMEI yang diizinkan hanya yang berasal dari produk yang telah terdaftar secara resmi melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.
Melalui sistem SIBINA, pengguna dapat memeriksa status apakah IMEI tidak terdaftar di situs resmi imei.kemenperin.go.id. Meskipun sistem ini bertujuan untuk memverifikasi legalitas ponsel, pengguna tidak perlu khawatir akan data pribadi, karena SIBINA hanya mendeteksi nomor IMEI tanpa mengakses informasi lain. Implementasi regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus mendukung industri ponsel di dalam negeri.
Berikut ulasan lebih lanjut tentang apa yang terjadi jika IMEI tidak terdaftar, dirangkum Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (2/10/2024).
Apa itu IMEI?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler yang menggunakan jaringan GSM. Nomor ini terdiri dari 14 hingga 16 digit angka dan berfungsi sebagai identitas khusus untuk setiap perangkat. IMEI diterapkan pada setiap perangkat yang menggunakan jaringan seluler, memastikan bahwa setiap ponsel, tablet, atau perangkat seluler lainnya dapat diidentifikasi secara global.
Salah satu fungsi utama IMEI, seperti yang dijelaskan oleh Android Authority, adalah untuk membatasi akses seluler pada perangkat yang hilang atau dicuri. Dengan menggunakan nomor IMEI, operator seluler dapat memblokir layanan terhadap perangkat tersebut, sehingga ponsel tidak dapat melakukan panggilan, menerima panggilan, mengakses internet, atau menggunakan layanan lainnya meskipun menggunakan kartu SIM baru.
Pada ponsel yang memiliki fitur kartu SIM ganda, setiap slot SIM memiliki nomor IMEI yang berbeda. Nomor ini biasanya ditempelkan pada perangkat atau pada kotak ponsel saat pembelian. Jika pengguna lupa nomor IMEI, mereka dapat mengetik *#06# di aplikasi telepon untuk menampilkannya. IMEI memainkan peran penting dalam menjaga keamanan perangkat dan melindungi konsumen dari risiko penggunaan perangkat yang tidak sah.
Advertisement
Apa yang Terjadi Jika IMEI Tidak Terdaftar?
Jika IMEI ponsel tidak terdaftar di sistem resmi, seperti Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang dikelola Kemenperin di Indonesia, perangkat tersebut akan mengalami pemblokiran dari jaringan seluler. Artinya, ponsel tidak akan dapat terhubung ke jaringan operator lokal, sehingga tidak bisa digunakan untuk melakukan panggilan, mengirim pesan, atau mengakses data internet melalui kartu SIM.
Risiko utama dari IMEI yang tidak terdaftar adalah pembatasan fungsi komunikasi. Meskipun ponsel masih bisa terhubung ke internet melalui Wi-Fi, kemampuannya untuk berfungsi sebagai perangkat komunikasi seluler akan sangat terbatas di Indonesia. Selain itu, IMEI yang tidak terdaftar juga berpotensi meningkatkan risiko keamanan, seperti kebocoran data atau kemungkinan terkena kejahatan siber. Oleh karena itu, banyak operator dan pihak berwenang menggunakan IMEI untuk melacak perangkat curian dan mencegahnya mengakses jaringan.
Ada beberapa alasan mengapa IMEI tidak terdaftar, salah satunya adalah ponsel yang termasuk dalam kategori black market (BM), yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi. Perangkat ini biasanya tidak melalui proses legal sehingga IMEI-nya tidak tercatat di SIBINA. Selain itu, ponsel yang dibeli dari luar negeri juga bisa mengalami masalah serupa jika IMEI-nya belum didaftarkan secara resmi di Indonesia. Pemilik perangkat dari luar negeri dapat mendaftarkan IMEI-nya untuk mengaktifkan kembali fungsi seluler di dalam negeri.
Dengan regulasi ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dari risiko perangkat yang tidak sah.
Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel
Untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri agar bisa digunakan di Indonesia, pemilik ponsel harus melakukan pendaftaran dalam waktu maksimal 60 hari setelah kedatangan di Indonesia. Berikut langkah-langkah cara mendaftarkan IMEI melalui dua metode yang disediakan oleh Bea Cukai.
1. Melalui Situs Web Bea Cukai
Anda dapat mendaftarkan IMEI secara online melalui situs resmi Bea Cukai. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka peramban di laptop atau perangkat lain, kemudian kunjungi alamat www.beacukai.go.id/register-imei.html.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri (nama, nomor paspor, dan informasi terkait), data barang (merek dan tipe ponsel), serta unggah dokumen pendukung seperti bukti pembelian atau paspor.
- Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima ID registrasi dan kode QR. Simpan informasi ini.
- Bawa ponsel beserta ID registrasi dan kode QR ke Pos Pemeriksaan Bea Cukai yang biasanya berada di bandara atau lokasi perbatasan lainnya.
- Setelah pendaftaran disetujui oleh petugas Bea Cukai, nomor IMEI ponsel Anda akan dimasukkan ke dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan ponsel Anda bisa digunakan di Indonesia tanpa pembatasan jaringan seluler.
2. Melalui Aplikasi Mobile Beacukai
Selain melalui situs web, Anda juga bisa menggunakan aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Google Play Store. Berikut cara pendaftarannya.
- Unduh aplikasi dari Google Play Store dan instal di ponsel Anda.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan data diri, data penerbangan, serta informasi terkait ponsel yang akan didaftarkan IMEI-nya (merek, tipe, dan nomor IMEI).
- Setelah mengisi semua informasi, Anda akan mendapatkan kode QR dan ID registrasi melalui aplikasi.
- Sama seperti metode situs web, Anda perlu membawa ponsel dan ID registrasi ke Pos Pemeriksaan Bea Cukai di bandara atau lokasi lainnya untuk mendapatkan persetujuan.
- Jika pendaftaran disetujui, nomor IMEI akan dimasukkan ke dalam sistem Kemenperin, dan ponsel Anda bisa digunakan tanpa kendala jaringan.
Advertisement
Cara Cek IMEI
Untuk memastikan apakah nomor IMEI ponsel terdaftar atau belum, pemilik ponsel dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Gunakan peramban (browser) di perangkat Anda, kemudian akses alamat imei.kemenperin.go.id.
- Di halaman utama, Anda akan menemukan kolom untuk memasukkan nomor IMEI. Ketik atau tempel nomor IMEI ponsel Anda di kolom tersebut.
- Setelah memasukkan nomor IMEI, tekan tombol 'Enter' atau klik tombol yang tersedia untuk memulai pengecekan.
- Setelah proses pengecekan, status dan informasi mengenai nomor IMEI Anda akan ditampilkan secara otomatis. Anda dapat melihat apakah IMEI terdaftar atau tidak, serta informasi terkait lainnya.
Â