Liputan6.com, Jakarta KPPS adalah bagian integral dari proses pemilihan umum di Indonesia, di mana bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas mereka dimulai dari persiapan, hingga memastikan suara masyarakat tercatat dengan baik dan benar. Dengan tanggung jawab besar tersebut, KPPS memegang peranan penting dalam memastikan kelancaran proses demokrasi.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sistem pemilu khususnya pilkada, KPPS adalah ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan pemilih. Mereka bertugas tidak hanya mengawasi jalannya pemungutan suara, tetapi juga memastikan bahwa seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diikuti dengan ketat. Hal ini mencakup segala hal mulai dari pemeriksaan identitas pemilih, distribusi surat suara, hingga penghitungan dan pencatatan hasil pemilihan.
Lebih jauh lagi, KPPS adalah kelompok yang memiliki struktur organisasi yang terdiri dari seorang ketua dan enam anggota, dengan peran mereka saling mendukung satu sama lain. Ketua KPPS memiliki tanggung jawab lebih besar, namun seluruh anggota memiliki peran yang sama pentingnya dalam menyukseskan setiap tahap pemilu. Kerja sama yang solid dan koordinasi yang baik antar anggota KPPS sangat menentukan keberhasilan proses pemilu di tingkat TPS.
Selain itu, keberadaan KPPS adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemilu yang inklusif dan demokratis. Berikut ini pengertian KPPS dan masa kerjanya di Pilkada 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (3/10/2024).
Pengertian KPPS
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, merupakan sebuah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota. KPPS memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas mereka meliputi berbagai jenis pemilihan, termasuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten atau Kota. Sebagai bagian integral dari sistem pemilu, KPPS berperan memastikan bahwa proses pemungutan suara di TPS berlangsung dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Struktur keanggotaan dalam KPPS terdiri dari tujuh orang, yang mencakup satu orang ketua dan enam anggota lainnya. Menariknya, ketua KPPS juga berperan sebagai anggota, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 29. Pemilihan ketua dilakukan secara internal, di mana anggota KPPS memilih ketua dari antara mereka sendiri. Peran ganda ketua sebagai anggota memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota KPPS memiliki peran aktif dalam seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Tugas utama KPPS terfokus pada pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. Ini merupakan salah satu tahapan yang paling krusial dalam penyelenggaraan Pemilu, karena memastikan bahwa suara rakyat terhitung dengan benar dan jujur.
Selain mengawasi jalannya pemungutan suara, KPPS juga bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh KPU. Mereka juga harus menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilu berlangsung di TPS, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat mencederai hasil Pemilu.
Salah satu aspek penting dalam pembentukan KPPS adalah memastikan keberagaman, dan keterwakilan gender dalam komposisi anggotanya. KPU telah menetapkan syarat bahwa minimal 30% dari anggota KPPS harus terdiri dari perempuan.
Langkah ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan Pemilu yang inklusif dan mewakili seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya keterwakilan gender ini, diharapkan proses demokrasi semakin kuat dan adil, mengingat bahwa keterlibatan perempuan dalam semua aspek kehidupan, termasuk politik, sangatlah penting dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang representatif.
Advertisement
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat dari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, terdapat pedoman teknis terbaru terkait pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan ini mencakup proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah penetapan masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024, yang dimulai pada tanggal 7 November 2024 dan berakhir pada 8 Desember 2024. Hal ini mencakup seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Jadwal pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 juga telah ditentukan secara rinci. Proses ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 17 hingga 21 September 2024.
Selama periode ini, masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota KPPS dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Setelah pengumuman pendaftaran, penerimaan calon anggota KPPS dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024, memberikan waktu yang cukup bagi para calon untuk menyerahkan berkas pendaftaran dan melengkapi persyaratan administratif.
Tahap berikutnya adalah penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS yang berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024. Pada tahap ini, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan oleh para calon untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan pada periode 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Setelah pengumuman ini, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap para calon yang terdaftar sebagai KPPS, dengan batas waktu dari 30 September hingga 5 Oktober 2024. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa calon anggota KPPS adalah individu yang berintegritas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPU.
Setelah seluruh proses seleksi dan tanggapan masyarakat selesai, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024. Proses ini diakhiri dengan penetapan dan pelantikan resmi anggota KPPS pada tanggal 7 November 2024. Dengan demikian, anggota KPPS yang terpilih akan memulai tugas mereka dalam menyelenggarakan Pilkada 2024, memastikan bahwa proses demokrasi ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gaji KPPS dalam Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, ditetapkan besaran gaji bagi para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam Pilkada 2024. Gaji ini diperuntukkan bagi ketua, anggota KPPS, serta petugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Satlinmas yang masing-masing memiliki nominal berbeda.
Untuk ketua KPPS, gaji yang diberikan sebesar Rp900.000 per orang per bulan, sedangkan untuk anggota KPPS, gaji yang diterima sebesar Rp850.000 per orang per bulan. Sementara itu, petugas pengamanan TPS atau Satlinmas akan menerima gaji sebesar Rp650.000 per orang per bulan.
Besaran gaji yang diterima oleh petugas KPPS ini sudah termasuk honorarium yang mencakup masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Artinya, gaji ini dihitung untuk mengakomodasi seluruh rangkaian tugas yang harus diselesaikan oleh KPPS selama masa pemilu, mulai dari persiapan hingga perhitungan suara. Hal ini mencakup kegiatan seperti pengelolaan logistik pemilu, penataan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan hasil suara di TPS masing-masing.
Selain menerima gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan berbagai fasilitas pendukung untuk kelancaran pelaksanaan tugas mereka. Fasilitas yang diberikan mencakup konsumsi harian selama bertugas, terutama pada hari pelaksanaan pemilu, guna memastikan mereka dapat bekerja dengan baik tanpa kekurangan kebutuhan pokok.
Selain itu, perlengkapan kerja seperti alat tulis, kertas suara, serta alat bantu lainnya juga disediakan untuk membantu kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan tugas KPPS dapat dilakukan dengan optimal, meminimalkan potensi kendala teknis selama pemilu berlangsung.
Â
Advertisement