Sukses

Mengenal Kadin Indonesia, Ini Sejarah Pembentukan dan Perannya

Didirikan pada 24 September 1968 dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kadin Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi pelaku usaha dari berbagai sektor, termasuk usaha negara, koperasi, dan swasta.

Liputan6.com, Jakarta Dunia usaha, khususnya sektor Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM), memainkan peran krusial sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan potensi besar yang dimiliki, para pelaku UMKM berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan dinamis. 

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan landasan konstitusional untuk pengembangan ekonomi, mendorong partisipasi pelaku usaha dalam pemerataan kesempatan bisnis. Dalam konteks ini, sinergi yang erat antara berbagai sektor, baik di tingkat daerah maupun nasional, menjadi kunci untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Sebagai organisasi yang menaungi para pengusaha di seluruh Indonesia, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hadir untuk mendukung dan memfasilitasi perkembangan dunia usaha. Didirikan pada 24 September 1968 dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kadin Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi pelaku usaha dari berbagai sektor, termasuk usaha negara, koperasi, dan swasta. Kadin tidak hanya berperan sebagai lembaga representasi, tetapi juga sebagai pusat pembinaan, komunikasi, dan advokasi bagi pengusaha Indonesia.

Dengan misi untuk meningkatkan iklim bisnis, Kadin Indonesia menyediakan layanan advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi perdagangan dan investasi. Jaringan luas yang dimiliki Kadin mencakup provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, menjadikannya mitra strategis dalam kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi. Berikut ulasan lebih lanjut tentang Kadin Indonesia yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (8/10/2024).

2 dari 4 halaman

Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah organisasi yang berperan sebagai induk bagi dunia usaha di Indonesia, meliputi usaha negara, koperasi, dan swasta. Kadin dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi pelaku bisnis melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987. Keberadaan Kadin memiliki tujuan strategis dalam mendukung pengembangan perekonomian nasional dan membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sejarah Pembentukan Kadin Indonesia

Sejarah Kadin dimulai pada tahun 1968, ketika organisasi ini didirikan oleh Kadin Daerah Tingkat I. Meskipun sudah ada pada tahun tersebut, Kadin baru diakui secara resmi oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973. Pengakuan ini menjadi langkah awal bagi Kadin untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai perwakilan dunia usaha.

Pada tahun 1987, Kadin mengalami revitalisasi melalui Musyawarah Pengusaha Indonesia, yang berlangsung pada 24 September. Dalam acara tersebut, Kadin dibentuk kembali dengan dukungan Dewan Koperasi Indonesia dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menjadi landasan hukum bagi Kadin untuk melaksanakan perannya dalam memperkuat perekonomian bangsa.

3 dari 4 halaman

Peran dan Fungsi Kadin Indonesia

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Kadin memiliki misi untuk membantu mewujudkan perekonomian bangsa dan memperkuat persatuan Indonesia. Fokus utama Kadin adalah pada pengembangan sektor perdagangan dan industri, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua anggotanya.

Jaringan bisnis Kadin sangat luas, mencakup provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal ini menjadikannya sebagai mitra strategis untuk berbagai kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi. Kadin menaungi berbagai asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha, sehingga dapat memberikan dukungan dan advokasi yang diperlukan bagi para pengusaha.

Visi Kadin adalah menjadi pilihan utama dalam mewakili suara kepentingan dunia usaha dan stakeholder dalam pembuatan serta implementasi kebijakan ekonomi. Dengan mendukung pertukaran informasi, komunikasi, dan konsultasi antar anggotanya, Kadin berupaya menciptakan daya saing yang tinggi bagi dunia usaha Indonesia. Selain itu, Kadin juga berkomitmen untuk membudidayakan etika bisnis yang baik dan memastikan diterapkannya good corporate governance di kalangan pengusaha.

4 dari 4 halaman

Keanggotaan Kadin Indonesia

Kadin Indonesia memberikan platform yang strategis bagi para pelaku usaha untuk mengembangkan jaringan, meningkatkan keterampilan, dan memperluas peluang bisnis baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Melalui keanggotaan Kadin, pengusaha dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan dukungan yang ditawarkan, seperti verifikasi badan usaha, pelatihan, serta akses informasi dan jaringan bisnis yang luas.

Kadin Indonesia memiliki empat jenis keanggotaan yang dirancang untuk mencakup berbagai segmen pelaku usaha, yaitu,

1. Anggota Biasa (AB)

Merupakan kategori yang mencakup pengusaha atau perusahaan Indonesia secara umum. Anggota Biasa memiliki hak dan kewajiban penuh dalam organisasi Kadin, termasuk partisipasi dalam berbagai kegiatan dan program yang diselenggarakan.

2. Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro

Kategori ini diperuntukkan bagi pengusaha atau perusahaan yang tergolong sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Anggota dalam kategori ini mendapatkan dukungan khusus untuk mengembangkan usaha mereka, meskipun mereka bukan bagian dari Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa.

3. Anggota Luar Biasa (ALB)

ALB terdiri dari organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan yang ingin bergabung dengan Kadin. Mereka berfungsi sebagai perwakilan dari berbagai sektor usaha dan dapat berkontribusi dalam pengambilan keputusan serta program-program Kadin.

4. Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT)

Kategori ini mencakup gabungan Anggota Luar Biasa di tingkat nasional yang belum memiliki hak dan kewajiban sebagai ALB. Meskipun belum sepenuhnya terintegrasi, mereka tetap dapat berpartisipasi dalam kegiatan dan mendapatkan manfaat dari Kadin.

Dengan beragam jenis keanggotaan ini, Kadin Indonesia berkomitmen untuk memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha. Keanggotaan Kadin tidak hanya memberikan akses kepada para pengusaha untuk memperluas jaringan dan peluang bisnis, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi dan keberlanjutan usaha mereka. Melalui pelatihan, informasi, dan advokasi, Kadin berusaha menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha di Indonesia.

Â