Sukses

Cara Membuat Paspor Bayi dan Anak, Lengkap dengan Persyaratannya

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Di era globalisasi yang semakin terhubung, paspor menjadi dokumen krusial yang berfungsi sebagai identitas resmi warga negara saat berada di luar negeri. Lebih dari sekadar buku perjalanan, paspor merupakan simbol kedaulatan negara dan jaminan perlindungan bagi pemegangnya di kancah internasional. Bagi keluarga yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak-anak di bawah 17 tahun, pemahaman tentang prosedur pembuatan paspor anak menjadi langkah awal yang penting dalam mempersiapkan petualangan lintas negara.

Kantor Imigrasi menjadi tujuan utama bagi orang tua yang ingin mengajukan permohonan paspor untuk anak-anak mereka yang belum genap 17 tahun. Meskipun prosedur dasarnya mirip dengan pengajuan paspor untuk orang dewasa, ada beberapa nuansa penting yang perlu diperhatikan, terutama terkait dokumen persyaratan.

Perbedaan utama dalam pembuatan paspor bayi maupun anak dibawah usia 17 tahun terletak pada dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yang mencerminkan status khusus mereka sebagai warga negara di bawah umur.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara membuat paspor bayi dan anak, serta persyaratannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (11/10/2024).

2 dari 4 halaman

Persyaratan Dokumen Paspor untuk Bayi dan Anak

Syarat pembuatan paspor anak berbeda dengan syarat pembuatan paspor untuk orang dewasa ataupun yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk. Dalam membuat paspor untuk anak dibawah umur memiliki perbedaan dengan membuat paspor pada umumnya. Berikut ini adalah syarat pembuatan paspor anak:

1. Kartu tanda penduduk elektronik ayah dan ibu.

2. Kartu keluarga.

3. Akte kelahiran.

4. Fotokopi Paspor biasa ayah dan ibu bagi yang memiliki.

5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

7. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:

  1. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan.
  2. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  3. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  4. Dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua.
  5. Dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal.
  6. Dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua.
  7. Dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
  8. Dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
3 dari 4 halaman

Masa berlaku dan Biaya Paspor Anak

Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A, masa berlaku paspor 10 (sepuluh) tahun tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia anak dan anak berkewarganegaraan ganda.

Aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah. Untuk anak-anak di bawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kadaluarsa 5 (lima) tahun. Perbedaan masa berlaku paspor tersebut dikarenakan ada perubahan wajah anak di bawah umur.

Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor untuk bayi dan anak adalah sebagai berikut ini:

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman adalah Rp 350.000
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman adalah Rp 650.000
  3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dapat membayar Rp 1.000.000. Perlu dicatat bahwa biaya layanan percepatan ini di luar penerbitan paspor.
4 dari 4 halaman

Cara Membuat Paspor Bayi dan Anak

Berikut ini adalah cara pengajuam paspor untuk bayi dan anak yang usianya dibawah 17 tahun melalui permohonan manual, yakni:

  1. Langkah pertama adalah datang langsung ke kantor imigrasi di kota Anda.
  2. Setelah itu, isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  3. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  4. Apabila dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  5. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  6. kemudian, pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  7. Anda juga akan melakukan wawancara.
  8. Langkah berikutnya adalah verifikasi dan Adjudikasi.
  9. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan. Paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya.

Perlu diingat, permohonan paspor untuk anak dibawah umur membutuhkan pendampingan orang tua pada semua proses, dari pemeriksaan berkas hingga wawancara. Namun, bagi orang tua yang berhalangan hadir karena satu dan lain hal, dapat menguasakan pengurusan paspor anaknya kepada orang lain.