Liputan6.com, Jakarta Dalam sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia, pertanyaan tentang apa yang menjadi dasar negara Indonesia adalah hal yang fundamental. Dasar negara Indonesia adalah landasan filosofis dan ideologis yang menjadi pijakan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, telah disepakati bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila, sebuah ideologi yang mencerminkan jati diri dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah hasil dari pemikiran mendalam para pendiri bangsa yang menyadari keberagaman Indonesia. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima sila ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
Memahami bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila menjadi penting bagi setiap warga negara. Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga panduan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dasar negara Indonesia adalah cerminan dari nilai-nilai yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama, yang kemudian dirumuskan menjadi ideologi negara yang mempersatukan seluruh elemen bangsa.
Berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pengertian dan makna Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, pada Jumat (11/10).
1. Pengertian dan Sejarah Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yang terdiri dari dua kata: "panca" yang berarti lima, dan "sila" yang berarti prinsip atau dasar. Secara harfiah, Pancasila berarti "lima prinsip". Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki sejarah panjang yang tidak bisa dipisahkan dari perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Sejarah perumusan Pancasila dimulai pada masa menjelang kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara di hadapan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam pidato tersebut, Soekarno mengusulkan lima prinsip yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Pancasila dinyatakan dalam Piagam Jakarta. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Pancasila secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945. Sejak saat itu, Pancasila menjadi landasan ideologi dan dasar negara yang kokoh bagi Republik Indonesia.
Advertisement
2. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat. Berikut adalah beberapa aspek yang menunjukkan kokohnya kedudukan Pancasila:
Tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
Pancasila secara resmi tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara Indonesia didirikan atas dasar Pancasila. Ini menegaskan bahwa Pancasila adalah pijakan utama dalam konstitusi Indonesia.
Konstitusi yang Tidak Dapat Diganggu Gugat
UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara menyebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) bahwa Pancasila merupakan asas tunggal negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Tidak ada lembaga atau pihak manapun yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau menggantikan Pancasila sebagai dasar negara.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Indonesia telah menegaskan dan memperkuat kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam berbagai putusannya. MK menyatakan bahwa perubahan terhadap Pancasila hanya dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR.
Pengamalan dalam Kehidupan Sehari-hari
Pancasila bukan hanya simbol formal, tetapi juga harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi acuan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya.
Simbol Nasional
Pancasila juga terwujud dalam simbol-simbol nasional Indonesia, seperti lambang negara Garuda Pancasila dan bendera Merah Putih. Ini menunjukkan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa Indonesia.
3. Makna dan Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki makna dan nilai-nilai yang mendalam bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah penjelasan makna dari setiap sila Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Ini berarti negara menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negaranya, serta mendorong toleransi antar umat beragama.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua menekankan pentingnya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kesetaraan antar sesama manusia. Ini mencakup prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga menegaskan pentingnya persatuan dalam keberagaman Indonesia. Ini mencakup semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan kesatuan dalam perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat menggambarkan sistem demokrasi Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan perwakilan. Ini mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan pengambilan keputusan yang bijaksana melalui proses deliberasi.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima menekankan pentingnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini mencakup prinsip-prinsip pemerataan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan keadilan dalam segala aspek kehidupan.
Advertisement
4. Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila harus diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah beberapa contoh implementasi Pancasila:
Dalam Bidang Hukum
Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Setiap peraturan perundang-undangan harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Dalam Bidang Politik
Sistem politik Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila, termasuk demokrasi Pancasila yang mengedepankan musyawarah mufakat.
Dalam Bidang Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia, yang dikenal sebagai ekonomi Pancasila, menggabungkan prinsip-prinsip keadilan sosial dengan mekanisme pasar.
Dalam Bidang Sosial Budaya
Pancasila menjadi pedoman dalam menjaga keharmonisan sosial dan pelestarian nilai-nilai budaya yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
Dalam Bidang Pendidikan
Pendidikan Pancasila diajarkan di semua jenjang pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila kepada generasi penerus bangsa.
Dengan pemahaman yang mendalam tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, diharapkan setiap warga negara dapat menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila bukan hanya sekadar simbol atau slogan, tetapi merupakan panduan hidup yang harus diwujudkan demi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.