Sukses

LC Adalah Akronim dari Letter of Credit, Ketahui Fungsinya dalam Perbankan

LC adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Letter of Credit (L/C) merupakan instrumen penting dalam dunia perdagangan internasional yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importir. Dokumen ini berfungsi sebagai jaminan pembayaran kepada eksportir, dengan syarat bahwa semua persyaratan yang tercantum dalam L/C telah dipenuhi. L/C menjembatani kepentingan antara importir dan eksportir, memberikan kepastian dan keamanan transaksi bagi kedua belah pihak.

Dalam praktik perbankan, L/C memiliki peran vital sebagai fasilitator perdagangan lintas negara. Bank berperan sebagai pihak ketiga yang netral, menjamin kelancaran transaksi dan meminimalkan risiko bagi kedua belah pihak yang terlibat. Melalui L/C, bank dapat memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan kepada eksportir setelah barang dikirim dan dokumen yang sesuai telah diserahkan.

Fungsi utama L/C dalam perbankan adalah memberikan kepastian pembayaran bagi eksportir dan jaminan penerimaan barang bagi importir. L/C juga memungkinkan importir untuk mendapatkan pembiayaan dari bank, karena bank dapat memberikan kredit berdasarkan L/C yang diterbitkan. Selain itu, L/C membantu bank dalam mengelola risiko kredit dan menawarkan layanan bernilai tambah kepada nasabah mereka yang terlibat dalam perdagangan internasional.

Agar lebih paham, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian LC beserta syarat dan fungsinya dalam perbankan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (14/10/2024).

2 dari 6 halaman

Mengenal LC

LC Adalah akronim dari Letter of Credit. LC adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya bagi kepentingan, berdasarkan kondisi-kondisi atau persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.

Dengan kata lain, LC adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri kepada importir dan akan memudahkan pihak-pihak yang berada didalamnya.

L/C merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh bank (issuing/opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen expor impor yang dikirimkan oleh penerima L/C.

3 dari 6 halaman

Fungsi LC

Dikutip dari laman Bank Jatim, berikut ini terdapat beberapa fungsi LC adalah:

  1. Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
  2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
  3. Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
  4. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
  5. Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir dan memonitor penggunaannya.
4 dari 6 halaman

Pelaku LC

Sedangkan untuk pelaku LC adalah sebagai berikut ini:

  1. Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  2. Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  3. Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  4. Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  5. Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  6. Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
  7. Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
5 dari 6 halaman

Persyaratan LC

Berikut ini terdapat beberapa persyaratan dari LC impor yang harus dipenuhi, yakni:

1. Memiliki Giro di Bank.

2. Kelengkapan Dokumen, seperti:

  1. Copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya
  2. Copy surat pengesahan pendirian perusahaan dari departemen hukum dan ham republik indonesia
  3. Copy siup/surat ijin usaha perdagangan
  4. Copy npwp/nomor poko wajib pajak
  5. Copy tdp/tanda daftar perusahaan
  6. Contoh tanda tangan asli dari pemohon/applicant dalam formulir yang disediakan
  7. Copy api/angka pengenal impor atau copy apit/angka pengenal impor terbatas
  8. Copy ijin khusus terkait barang yang diperdagangkan (bila barang yang diimpor merupakan barang yang diatur secara khusus oleh Pemerintah)
  9. Biaya-biaya lain kompetitif

3. Fasilitas transaksi bagi nasabah yang memiliki Fasilitas Kredit atau setoran jaminan bagi nasabah yang tidak memiliki fasilitas kredit sebesar 100% dari nilai L/C impor dengan valuta yang sama

Sedangkan untuk LC ekspor, ini persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Giro di Bank.
  2. Menerima L/C Ekspor beserta perubahannya/amandement (jika ada) berupa surat, email maupun melalui teletransmisi SWIFT.
  3. Dokumen ekspor dapat di negosiasi atau dilakukan penagihan on collection sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Biaya - Biaya Lain : Kompetitif
6 dari 6 halaman

Tata Cara Pembayaran dengan L/C

1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir

Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.

2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier

Artinya sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.

3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran

Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.

4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier

Hal ini untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.