Sukses

Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2024 yang Wajib Dipatuhi, Awas Ada Sanksi

Peserta tes SKD CPNS 2024 perlu mematuhi aturan pakaian yang telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024.

Liputan6.com, Jakarta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 yang berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024 tidak hanya menguji kemampuan para peserta, tetapi juga kedisiplinan mereka dalam mematuhi aturan. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh para calon peserta adalah aturan pakaian yang telah ditetapkan untuk tes SKD CPNS 2024.

Hal ini dilakukan supaya seluruh peserta tes mengenakan pakaian yang sama sesuai dengan aturan. Sehingga dapat membedakan peserta tes SKD CPNS 2024 dengan lainnya. Aturan pakaian peserta tes SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, juga ada larangan dan sanksi yang didapat peserta apabila tidak mematuhi aturan pakaian peserta tes SKD CPNS 2024. Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai aturan pakaian peserta tes SKD CPNS 2024 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (14/19/2024).

2 dari 5 halaman

Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS 2024

Adapun aturan pakaian peserta tez SKD CPNS 2024 disesuaikan berdasarkan keadaan dan jenis kelamin.

1. Untuk Perempuan

Berikut aturan berpakaian saat tes SKD CPNS 2024 bagi para perempuan yang tidak berjilbab, yakni:

  1. Aturan pakaian peserta tes SKD CPNS 2024 untuk perempuan yang pertama adalah memakai kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
  2. Mengenakan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
  3. Sepatu tertutup berwarna hitam.
  4. Tidak menggunakan ikat pinggang.

2. Untuk Perempuan Berjilbab

Aturan pakaian bagi peserta tes SKD CPNS 2024 yang berlaku untuk peserta perempuan berjilbab adalah sebagai berikut:

  1. Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
  2. Mengenakan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
  3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).
  4. Sepatu tertutup berwarna hitam.
  5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

3. Untuk Laki-laki

Selanjutnya aturan berpakaian tes SKD CPNS 2024 bagi peserta laki-laki adalah sebagai berikut ini:

  1. Mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
  2. Mengenakan celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
  3. Sepatu tertutup warna hitam.
  4. Tidak menggunakan ikat pinggang.
3 dari 5 halaman

Larangan Berpakaian saat Tes SKD CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, terdapat pula larangan yang perlu dipatuhi oleh para peserta tes SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut ini:

  1. Dilarang mengenakan pakaian berbahan kaus, jeans, atau legging.
  2. Hindari penggunaan sandal atau sepatu olahraga.
  3. Tidak diperkenankan memakai topi, kacamata hitam, atau atribut yang tidak relevan dengan tes.
  4. Dilarang mengenakan jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), serta ikat pinggang.

Sebagai catatan, peserta juga dilarang membawa barang-barang di bawah ini saat pelaksanaan SKD dan CAT berlangsung:

  1. Buku
  2. Catatan
  3. Kalkulator
  4. Gawai
  5. Kamera
  6. Jam tangan
  7. Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  8. Alat tulis kecuali pensil kayu
4 dari 5 halaman

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi SKD 2024

Ada pula sejumlah tata tertib lain yang wajib diketahui. Berikut rangkuman lengkapnya:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemerian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta seleksi wajib membawa e-KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Bisa juga kartu keluarga yang dilegalisir basah.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan aturan pansel instansi.

8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  1. Buku atau catatan lainnya
  2. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu.
  3. Senjata api/tajam atau sejenisnya

9. Peserta dilarang:

  1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  2. Menerima/memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia
  3. Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  5. Merokok dalam ruang seleksi
  6. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  7. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

5 dari 5 halaman

Sanksi Bagi yang Melanggar Tata Tertib

  1. Peserta telat hadir dari jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  3. Peserta yang melanggar aturan pakaian pada poin ketujuh tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  4. Peserta yang melanggaran aturan poin 8 dan 9 pada sub poin 1,2,3,4 dan 5 dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  5. Peserta yang melanggaran ketentuan pada nomor 9 sub poin 6 dan 7 dikenakan sanksi diskualifikasi.