Sukses

KITAS adalah Kunci Tinggal Legal di Indonesia, Panduan Lengkap Memperoleh Izin Tinggal Terbatas

KITAS adalah dokumen penting bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Pelajari apa itu KITAS, persyaratan, biaya, dan cara memperolehnya dalam panduan lengkap ini.

Liputan6.com, Jakarta Bagi warga negara asing (WNA) yang berencana tinggal dan beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang cukup lama, memahami tentang KITAS adalah hal yang sangat penting. KITAS, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengizinkan WNA tinggal di negara ini secara legal dalam periode tertentu.

Seiring dengan meningkatnya jumlah WNA yang datang ke Indonesia untuk berbagai keperluan, seperti bekerja, belajar, atau bahkan pensiun, kebutuhan akan informasi yang akurat tentang KITAS juga semakin tinggi. Banyak orang asing dan bahkan warga negara Indonesia yang menjadi penjamin masih memiliki pertanyaan seputar proses pengurusan, persyaratan, dan biaya KITAS.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif tentang apa itu KITAS, mengapa dokumen ini penting, siapa saja yang berhak memperolehnya, serta langkah-langkah detail untuk mengajukan permohonan KITAS, sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (18/10/2024).

2 dari 6 halaman

Apa itu KITAS dan Mengapa Penting?

KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dokumen ini merupakan salah satu jenis izin keimigrasian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. KITAS diberikan kepada warga negara asing yang ingin tinggal dan beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, biasanya lebih dari 60 hari.

Sebelum dikenal dengan nama KITAS, dokumen ini sebenarnya bernama KIMS atau Kartu Izin Menetap Sementara. Perubahan nama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memperbaharui sistem keimigrasian dan menyesuaikan dengan standar internasional.

Mengapa KITAS Penting?

  1. Legalitas Tinggal: KITAS adalah bukti legal bahwa seorang WNA diizinkan tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
  2. Akses Layanan: Dengan KITAS, WNA dapat mengakses berbagai layanan publik di Indonesia, seperti membuka rekening bank atau mendaftar asuransi.
  3. Mobilitas: Pemegang KITAS umumnya memiliki kebebasan yang lebih besar untuk bepergian di dalam wilayah Indonesia dibandingkan pemegang visa kunjungan biasa.
  4. Bekerja Legal: Bagi WNA yang ingin bekerja di Indonesia, KITAS merupakan salah satu syarat utama untuk dapat bekerja secara legal.
  5. Langkah Menuju Izin Tinggal Permanen: Bagi WNA yang berencana menetap jangka panjang di Indonesia, KITAS adalah langkah awal menuju Izin Tinggal Tetap (KITAP).
3 dari 6 halaman

Siapa yang Berhak Memperoleh KITAS?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021, KITAS dapat diberikan kepada beberapa kategori WNA, antara lain:

  1. WNA yang masuk ke Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS).
  2. Anak yang lahir di Indonesia yang pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang KITAS.
  3. WNA yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
  4. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
  5. WNA yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
  6. Anak dari WNA yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.

Selain itu, KITAS juga dapat diberikan kepada WNA yang sebelumnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan dan ingin mengubah statusnya, termasuk:

  • Investor asing
  • Tenaga ahli
  • Rohaniwan
  • Peserta pendidikan dan pelatihan
  • Peneliti ilmiah
  • WNA yang menggabungkan diri dengan keluarga pemegang KITAS atau KITAP
  • WNA eks Warga Negara Indonesia
  • WNA dalam rangka kepemilikan rumah kedua di Indonesia
4 dari 6 halaman

Langkah-Langkah Memperoleh KITAS

Proses memperoleh KITAS melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti dengan cermat. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam mengajukan permohonan KITAS:

1. Memperoleh Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS)

Langkah pertama dalam proses mendapatkan KITAS adalah memperoleh VITAS. VITAS adalah visa yang memungkinkan WNA untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama. Visa ini dikategorikan berdasarkan tujuan kedatangan, apakah untuk bekerja atau tidak bekerja.

2. Melapor ke Kantor Imigrasi

Setelah tiba di Indonesia dengan VITAS, WNA wajib melapor ke kantor imigrasi setempat untuk mengonversi VITAS menjadi KITAS. Penting untuk diingat bahwa proses ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak kedatangan di Indonesia.

3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KITAS meliputi:

  • Surat permohonan KITAS dari sponsor
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp. 10.000,-)
  • KTP sponsor
  • Formulir pengajuan KITAS
  • Paspor asli dan fotokopi
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel/apartemen
  • Telex persetujuan KITAS
  • Dokumen tambahan sesuai kategori (misalnya, buku nikah untuk sponsor istri/suami WNI)

4. Mengajukan Permohonan di Kantor Imigrasi

Proses pengajuan KITAS di Kantor Imigrasi meliputi beberapa tahap:

  • Penyetoran berkas permohonan beserta persyaratan
  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas
  • Pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan
  • Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari)
  • Penerbitan KITAS
  • Penyerahan dokumen KITAS kepada pemohon

 

5 dari 6 halaman

Biaya KITAS dan Masa Berlaku

Biaya pengurusan KITAS bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlakunya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022, biaya KITAS berkisar antara Rp. 750.000,- hingga Rp. 12.000.000,- per permohonan. Beberapa contoh biaya KITAS adalah:

  • KITAS dengan masa berlaku hingga 6 bulan: Rp. 1.000.000
  • KITAS dengan masa berlaku hingga 1 tahun: Rp. 1.500.000
  • KITAS dengan masa berlaku hingga 2 tahun: Rp. 2.000.000
  • KITAS khusus untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan masa berlaku hingga 5 tahun: Rp. 5.000.000

Penting untuk dicatat bahwa KITAS umumnya harus diperpanjang setiap tahun, kecuali untuk beberapa kasus khusus seperti KITAS untuk KEK atau rumah kedua yang bisa berlaku hingga 5 tahun.

6 dari 6 halaman

Tips Mengurus KITAS dengan Lancar

  1. Pastikan semua dokumen lengkap dan valid sebelum mengajukan permohonan.
  2. Ajukan permohonan KITAS di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anda di Indonesia.
  3. Perhatikan batas waktu pelaporan dan pengajuan KITAS (30 hari sejak kedatangan) untuk menghindari denda atau sanksi.
  4. Jika mengalami kesulitan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa agen resmi yang berpengalaman dalam pengurusan KITAS.
  5. Selalu jujur dan kooperatif selama proses wawancara dan verifikasi data.

KITAS adalah dokumen penting yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia secara legal dalam jangka waktu tertentu. Proses memperoleh KITAS memang memerlukan beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, namun dengan pemahaman yang baik tentang prosedur dan persiapan yang matang, proses ini dapat dilalui dengan lancar.

Bagi WNA yang berencana tinggal di Indonesia, memahami apa itu KITAS dan bagaimana cara memperolehnya adalah langkah awal yang sangat penting. Dengan memiliki KITAS, WNA tidak hanya mendapatkan legalitas tinggal, tetapi juga akses yang lebih luas ke berbagai layanan dan kesempatan di Indonesia.

Penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai peraturan keimigrasian di Indonesia, karena kebijakan terkait KITAS dapat berubah dari waktu ke waktu. Dengan demikian, WNA dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum dan menikmati masa tinggal mereka di Indonesia dengan tenang dan nyaman.