Sukses

Ketentuan Pengangkatan Utusan Khusus Presiden di Era Prabowo Subianto, Raffi Ahmad Jadi Salah Satunya

Ketentuan pengangkatan utusan khusus presiden di era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Liputan6.com, Jakarta Pengangkatan utusan khusus presiden adalah langkah strategis yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, untuk mengatasi berbagai masalah penting yang membutuhkan penanganan khusus. Dalam hal ini, ketentuan mengenai pengangkatan utusan khusus presiden diatur secara jelas di sejumlah regulasi, termasuk dalam Peraturan Presiden yang memuat syarat dan mekanisme pengangkatannya.

Salah satu ketentuan pengangkatan utusan khusus presiden yang sangat penting adalah bahwa individu yang diangkat, bisa berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada presiden dalam memilih individu yang memiliki kompetensi, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk menjalankan misi tertentu. Dalam hal ini, baik individu dari birokrasi maupun profesional dari luar pemerintahan dapat diangkat, selama mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Selain itu, ketentuan pengangkatan utusan khusus presiden juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban dari mereka yang ditunjuk. Bagi utusan yang berasal dari PNS, mereka tetap akan menerima hak kepegawaian, termasuk gaji dan kenaikan pangkat sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan bagi mereka yang berasal dari non-PNS, mereka akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara, dengan jabatan yang setingkat di pemerintahan. Namun, penting untuk dicatat bahwa mereka tidak berhak atas pensiun atau pesangon jika masa tugas mereka berakhir.

Tidak hanya itu, ketentuan pengangkatan utusan khusus presiden juga mencakup aspek administrasi dan pengaturan waktu jabatan. Masa bakti seorang utusan khusus presiden disesuaikan dengan masa jabatan presiden yang sedang berkuasa. Hal ini berarti, masa tugas mereka akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden, kecuali jika presiden memutuskan untuk mengakhiri tugas utusan tersebut lebih awal.

Berikut ini ketentuan pengangkatan utusan khusus presiden yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (23/10/2024).

2 dari 4 halaman

Ketentuan Pengangkatan Utusan Khusus Presiden

Utusan Khusus Presiden merupakan posisi yang dapat diisi oleh individu baik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pengangkatan, status, dan masa bakti utusan khusus presiden:

1. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi utusan khusus presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi utusan khusus presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi utusan khusus presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai utusan khusus presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan, untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa bakti utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan. Selain itu, utusan khusus presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Jika masa jabatan berakhir, ini ketentuannya.

- Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagaiUtusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikandengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batasusia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 dari 4 halaman

Mengenal Asisten Utusan Khusus Presiden

Dalam Pasal 26 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 disebutkan, bahwa setiap utusan khusus presiden mendapatkan dukungan dari sejumlah asisten dan pembantu asisten guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas mereka. Setiap utusan khusus presiden diperkenankan dibantu oleh maksimal dua asisten, dan setiap asisten dapat memiliki paling banyak dua pembantu asisten. Penugasan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas khusus yang diemban oleh utusan presiden.

Asisten dan pembantu asisten yang ditugaskan untuk membantu utusan khusus presiden bisa berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Ketentuan terkait posisi ini diatur dengan rinci dalam Perpres tersebut, di mana asisten diposisikan setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a, sementara pembantu asisten disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pengaturan ini memberikan pedoman yang jelas mengenai struktur organisasi dan hierarki jabatan, baik bagi PNS maupun non-PNS yang dilibatkan dalam pelaksanaan tugas utusan khusus presiden.

Jika posisi asisten atau pembantu asisten dijabat oleh individu yang bukan berasal dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka mereka yang diangkat ke dalam jabatan tersebut tetap akan mendapatkan hak-hak keuangan dan fasilitas lain yang setara dengan jabatan yang disetarakan. Asisten non-PNS, misalnya, akan memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a, sementara pembantu asisten non-PNS akan menerima hak yang setara dengan jabatan administrator atau eselon III.a. Namun, jika mereka diberhentikan dari jabatannya, mereka tidak berhak atas hak pensiun atau pesangon, berbeda dengan PNS atau anggota TNI/Polri.

Selain itu, pengangkatan dan pemberhentian asisten serta pembantu asisten dilakukan oleh Sekretaris Kabinet. Masa tugas mereka mengikuti masa tugas utusan khusus presiden, dengan durasi paling lama sama dengan masa jabatan utusan khusus presiden tersebut. Hal ini berarti bahwa masa tugas mereka akan otomatis berakhir ketika masa tugas utusan khusus presiden berakhir, baik karena selesai masa jabatan presiden maupun karena alasan lainnya. Aturan ini memastikan adanya konsistensi dalam dukungan administrasi dan teknis bagi utusan khusus presiden selama masa jabatannya.

4 dari 4 halaman

Utusan Khusus Presiden di Periode Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik tujuh Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029 dalam sebuah upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024. Upacara pelantikan ini menjadi momen penting dalam penunjukan individu-individu yang dipercaya oleh Presiden untuk menjalankan tugas khusus dalam berbagai bidang. Di antara para tokoh yang dilantik, hadir beberapa nama terkenal dari kalangan publik, seperti artis dan presenter ternama Raffi Ahmad serta pendakwah Gus Miftah.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Presiden Prabowo memimpin langsung proses pengucapan sumpah jabatan, yang diikuti oleh ketujuh utusan khusus tersebut dengan penuh khidmat. Mereka bersumpah untuk menjalankan tugas dan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut nama-nama Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029.

  1. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono
  2. Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas
  3. Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah
  4. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad
  5. Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana
  6. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan dan Kerjasama Multilateral, Mari Elka PangestuUtusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani