Liputan6.com, Jakarta TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara yang merupakan lokasi, di mana pemilih dapat memberikan suara mereka dalam pemilihan umum. Keberadaan TPS sangat penting dalam proses demokrasi, karena di sinilah warga negara yang memenuhi syarat dapat mengekspresikan pilihan mereka secara langsung. Dalam setiap pemilihan, TPS ditentukan berdasarkan wilayah geografis dan jumlah pemilih yang terdaftar, dengan tujuan agar pemilih dapat dengan mudah mengakses tempat suara.
Baca Juga
Advertisement
Di Indonesia, TPS adalah bagian integral dari sistem pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setiap TPS dilengkapi dengan petugas yang terlatih, untuk membantu proses pemungutan suara. Mereka bertugas memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak suara mereka dengan lancar dan aman. Selain itu, TPS juga menjadi tempat pengawasan bagi berbagai elemen masyarakat, termasuk saksi dari masing-masing calon atau partai, untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam pemilu.
TPS adalah titik awal bagi pemilih, untuk terlibat dalam pembangunan negara melalui suara mereka. Partisipasi dalam pemilu adalah hak dan kewajiban setiap warga negara, sehingga keberadaan TPS yang efisien bisa memfasilitasi proses ini. Dengan memberikan suara di TPS, pemilih tidak hanya berkontribusi pada hasil pemilu, tetapi juga menjadi bagian dari sejarah demokrasi bangsa. Oleh karena itu, memahami apa itu TPS dan fungsinya menjadi sangat penting untuk mendorong partisipasi aktif dalam setiap pemilihan yang diadakan.
Berikut ini fungsi dan ketentuan TPS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (24/10/2024).
Mengenal TPS dan Aturannya
TPS atau Tempat Pemungutan Suara adalah lokasi resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menyelenggarakan proses pemungutan suara pada saat pemilihan umum (pemilu). Di TPS, para pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat datang dan memberikan hak suara mereka dalam berbagai jenis pemilihan, seperti pemilihan presiden, legislatif, maupun kepala daerah. TPS berfungsi sebagai pusat operasional yang mengatur setiap tahap pemilihan, mulai dari verifikasi identitas pemilih, distribusi surat suara, hingga penghitungan suara.
Setiap TPS biasanya melayani sejumlah pemilih berdasarkan area tempat tinggal tertentu, dengan jumlah pemilih yang diatur agar proses pemilihan berlangsung dengan tertib dan efisien. TPS sering kali didirikan di tempat-tempat publik yang mudah dijangkau oleh warga, seperti balai desa, sekolah, atau fasilitas umum lainnya. Di setiap TPS, petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertanggung jawab, untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara, termasuk menjaga keamanan dan memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara bebas dan rahasia.
Selain itu, TPS juga menjadi tempat untuk mengawasi transparansi proses pemilu, karena di sana para saksi dari partai politik dan pasangan calon bisa memantau secara langsung penghitungan suara. Berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan bahwa TPS termasuk dalam jenis perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. Dalam Pasal 19 Ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2018 disebutkan bahwa TPS Pemilu berbentuk persegi panjang dengan ukuran paling sedikit panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Sedangkan pasal 19 Ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2018 dijelaskan bahwa jumlah, lokasi, bentuk, ukuran dan tata letak TPS Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Advertisement
Ketentuan Tata Letak TPS saat Pemilihan
- KPPS memastikan bahwa TPS memiliki tempat duduk yang mampu menampung setidaknya 25 pemilih. Tempat duduk ini ditempatkan di dekat pintu masuk TPS untuk memastikan pemilih yang datang dapat langsung duduk menunggu giliran tanpa menghalangi alur pemilih lainnya. Pengaturan ini penting untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan pemilih selama menunggu.
- Dari total 25 tempat duduk, lima di antaranya diperuntukkan khusus bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan prioritas, seperti pemilih disabilitas, pemilih yang hamil, pemilih yang membawa balita, pemilih lanjut usia, dan pemilih lainnya yang memerlukan perhatian khusus. Pengaturan ini adalah bentuk kesetaraan dalam hak pilih, memastikan bahwa mereka yang memiliki kebutuhan khusus tetap dapat berpartisipasi tanpa kesulitan.
- 3 Meja dan tempat duduk untuk Ketua KPPS serta Anggota KPPS ditempatkan di lokasi yang memungkinkan mereka mengawasi seluruh proses pemungutan suara. Posisi mereka yang strategis membantu menjaga ketertiban di dalam TPS serta memastikan bahwa semua tahapan pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- KPPS 4 dan 5 berperan di pintu masuk, untuk menyambut dan mengarahkan pemilih yang baru tiba. Mereka memastikan bahwa pemilih mengikuti prosedur dengan benar, misalnya memeriksa identitas pemilih dan mengarahkan mereka ke tempat duduk yang telah disediakan. Posisi mereka di dekat pintu masuk juga membantu menjaga alur pemilih tetap tertib.
- Anggota KPPS 6 ditempatkan di dekat kotak suara untuk memastikan, bahwa setiap pemilih yang selesai mencoblos dapat memasukkan surat suara ke kotak dengan benar. KPPS 6 juga bertugas menjaga keamanan kotak suara selama proses pemungutan berlangsung, memastikan tidak ada intervensi atau pelanggaran.
- Anggota KPPS 7 ditempatkan di dekat pintu keluar untuk memastikan, bahwa pemilih yang telah selesai memberikan suaranya bisa keluar dari TPS dengan tertib. Tugas mereka adalah mengatur alur keluar agar tidak terjadi penumpukan dan menjaga ketertiban di luar TPS.
- Jika jumlah anggota KPPS kurang dari tujuh orang, Ketua KPPS akan menentukan penempatan tempat duduk sesuai dengan kebutuhan dan situasi di TPS. Hal ini memastikan bahwa meskipun dengan jumlah anggota yang terbatas, proses pemungutan suara tetap berjalan lancar.
- Saksi dari setiap partai politik atau kandidat, serta Pengawas TPS, diberi tempat duduk di dalam TPS agar mereka dapat memantau secara langsung seluruh proses pemungutan suara. Keberadaan mereka adalah bagian dari upaya menjaga transparansi dan integritas pemilu.
- Jika masih tersedia tempat duduk, Pemantau Pemilu dan pewarta yang meliput jalannya pemungutan suara diberi tempat duduk di luar TPS. Mereka berperan dalam melaporkan dan memantau jalannya proses pemilu, namun tidak diperbolehkan masuk ke dalam TPS untuk menjaga kerahasiaan pemilih.
- Meja kotak suara ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, sekitar 3 meter dari tempat duduk Ketua KPPS. Penempatan ini bertujuan agar kotak suara mudah dijangkau oleh pemilih setelah selesai mencoblos. Posisi kotak suara yang strategis juga mempermudah pengawasan oleh KPPS.
- Ketinggian meja kotak suara diatur agar pemilih berkursi roda tetap bisa memasukkan surat suara dengan nyaman tanpa kesulitan. Ini merupakan bagian dari upaya menyediakan TPS yang inklusif untuk semua pemilih.
- Bilik suara ditempatkan sedemikian rupa sehingga berada di depan tempat duduk Ketua KPPS dan saksi. Jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS harus minimal 1 meter untuk menjaga privasi pemilih saat mencoblos, sekaligus memudahkan pengawasan dari petugas dan saksi.
- Meja tempat bilik suara dirancang dengan kolong agar pemilih berkursi roda dapat masuk dan mencoblos dengan nyaman. Ini memastikan semua pemilih memiliki akses yang sama dalam memberikan suaranya.
- Papan pengumuman mengenai informasi penting terkait pemungutan suara ditempatkan di dekat pintu masuk TPS agar pemilih bisa melihat informasi tersebut sebelum memasuki TPS.
- Papan nama TPS dipasang di sebelah luar pintu masuk TPS agar pemilih dapat dengan mudah menemukan lokasi TPS mereka. Ini membantu menghindari kebingungan bagi pemilih yang mungkin datang ke lokasi yang salah.
- Untuk memastikan keamanan dan keteraturan, batas TPS dibuat menggunakan tambang, tali, atau bahan lain yang fungsinya membatasi area TPS dari lingkungan luar. Batas ini berfungsi untuk menjaga ketertiban dan melindungi TPS dari gangguan eksternal.
- Dua petugas ketertiban TPS ditempatkan untuk membantu KPPS dalam menjaga ketenteraman dan keamanan selama proses pemungutan suara. Mereka bertugas menangani situasi yang memerlukan intervensi, serta memastikan TPS tetap kondusif selama pelaksanaan pemilu.
Fungsi Utama TPS
1. Memfasilitasi Pemungutan Suara
Fungsi pertama TPS adalah sebagai tempat resmi di mana warga negara yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memberikan suaranya pada saat pemilihan umum (pemilu) berlangsung. TPS menyediakan lingkungan fisik dan sistem yang memungkinkan setiap pemilih memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia. Di setiap TPS, terdapat bilik suara di mana pemilih dapat memilih tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak luar. Ini sangat penting dalam menjaga asas kebebasan pemilih untuk menentukan calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka inginkan. TPS berfungsi sebagai tempat terpusat di mana proses pemilihan berlangsung sesuai dengan jadwal dan prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2. Menjamin Keamanan, Ketertiban, dan Kelancaran Pemilihan
TPS tidak hanya sekadar tempat untuk memilih, tetapi juga berfungsi untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan aman dan tertib. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas di setiap TPS untuk mengatur jalannya pemungutan suara, memastikan setiap pemilih memahami prosedur, dan menghindari potensi gangguan yang bisa merusak proses pemilihan. KPPS juga bertanggung jawab atas distribusi surat suara, membantu pemilih yang membutuhkan panduan, serta memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum. Selain itu, keberadaan saksi dari partai politik dan pasangan calon di TPS membantu meningkatkan transparansi dan kepercayaan terhadap hasil pemilu.
3. Verifikasi dan Validasi Identitas Pemilih
Fungsi verifikasi identitas adalah salah satu aspek penting yang dijalankan oleh TPS untuk menjaga keamanan dan integritas pemilu. Setiap pemilih yang datang ke TPS harus terlebih dahulu memverifikasi identitas mereka melalui petugas KPPS yang bertugas. Identitas ini diperiksa berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau dokumen resmi lainnya, dan disesuaikan dengan DPT untuk memastikan bahwa pemilih tersebut sah dan terdaftar. Proses verifikasi ini penting untuk mencegah terjadinya pemilih ganda atau adanya pihak yang mencoba menggunakan hak pilih orang lain. Setelah verifikasi dilakukan, pemilih diberikan surat suara dan dipersilakan untuk memberikan suaranya di bilik suara. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa hanya pemilih yang sah yang berpartisipasi dalam pemilu.
4. Penghitungan Suara Secara Terbuka dan Transparan
Setelah proses pemungutan suara selesai, TPS juga berfungsi sebagai tempat di mana penghitungan suara dilakukan secara terbuka. Setiap surat suara yang sudah dimasukkan ke dalam kotak suara akan dihitung oleh KPPS di hadapan saksi-saksi dari partai politik atau pasangan calon yang berpartisipasi. Penghitungan suara ini dilakukan di tempat pemungutan suara dengan tujuan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat melihat langsung bagaimana hasil perhitungan suara dilakukan. Hasil penghitungan suara dari TPS menjadi dasar bagi penghitungan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga nasional. Dengan begitu, penghitungan di TPS sangat penting karena memberikan keabsahan awal terhadap proses pemilihan. Penghitungan yang terbuka dan transparan juga membantu membangun kepercayaan publik terhadap hasil akhir pemilu.
Advertisement