Sukses

Profil Ipda Rudy Soik, Perwira Polisi yang Dipecat Usai Ungkap Dugaan Mafia BBM

Profil Ipda Rudy Soik, perwira polisi yang dipecat setelah mengungkap mafia BBM di NTT, menggugah perhatian publik. Keberaniannya dalam menentang praktik ilegal berujung pada pemecatan kontroversial yang mencerminkan ketidakadilan di institusi kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, seorang perwira kepolisian yang beroperasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), menarik perhatian publik setelah pemecatan mendalam dari jabatannya. Berita ini semakin mencuat setelah ia terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di wilayahnya.

Keberanian Rudy dalam mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal seharusnya diacungi jempol. Namun, hasil dari pengungkapannya justru berujung pada pemecatan dirinya dari institusi yang selama ini ia abdi. Keputusan ini memicu kontroversi dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai motivasi di balik tindakan tersebut, terutama ketika banyak pihak mempertanyakan integritas dan kepentingan yang terlibat.

Lalu seperti apa profil Ipda Rudy Soik? Berikut selengkapnya:

2 dari 6 halaman

Latar Belakang dan Pendidikan Ipda Rudy Soik

Rudy Soik lahir pada 6 Mei 1983 di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara. Saat ini, di usianya yang ke-41, ia menjabat sebagai perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua dan telah mengabdi di Polda NTT selama bertahun-tahun. Pendidikan dasar Rudy dimulai di SD Yupenkris Kefamenanu, diikuti dengan pendidikan menengah di SMP Katolik Xaverius dan SMA Kristen Wonosobo.

Setelah menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Rudy kini sedang menyelesaikan tesis untuk program S2 Hukum di universitas yang sama. Di bidang kepolisian, Rudy memulai kariernya setelah menyelesaikan pendidikan bintara di Sekolah Polisi Negara Kupang pada 2004.

3 dari 6 halaman

Karier Kepolisian Rudy Soik

Rudy memulai karier kepolisian di Satuan Intelkam Polres Kupang pada tahun 2004. Selama bertugas, ia berpengalaman dalam berbagai posisi, termasuk di Satuan Reskrim Polresta Kupang dan Ditkrimsus Polda NTT. Dari tahun 2014 hingga 2016, ia bertugas dalam Satgas Human Trafficking, yang menunjukkan dedikasinya dalam memberantas kejahatan serius.

Keberhasilan Rudy diantaranya  adalah pengungkapan sejumlah kasus besar, seperti kasus peredaran uang dolar palsu dan mafia BBM yang melibatkan direktur PT Sinar Bangunan. Ia juga dikenal karena pengusutan kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar di Dinas Pendidikan Timor Tengah Selatan. Namun, kesuksesan ini tidak mencegahnya dari pemecatan yang mengejutkan.

4 dari 6 halaman

Awal Penyelidikan Kasus Dugaan Mafia BBM

Pemecatan Rudy Soik berawal ketika ia bersama timnya menangkap Ahmad, seorang pembeli solar subsidi yang menggunakan barcode nelayan palsu. Ahmad, yang ditangkap setelah mencoba menyuap aparat, mengungkapkan bahwa ia mengirim BBM ke seseorang bernama Algajali, yang kemudian melibatkan dugaan penyetoran dana kepada pihak tertentu di kepolisian.

Di tengah upayanya memberantas dugaan mafia BBM, Rudy dihadapkan pada pemecatan. Pada sidang kode etik yang diadakan pada 10-11 Oktober 2024, Rudy dinyatakan bersalah atas pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

5 dari 6 halaman

Penyebab Pemecatan Ipda Rudy Soik

Rudy Soik diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam proses penyelidikan yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian atas tindakan-tindakannya selama menjalankan tugas.

Pemecatan Rudy berdasarkan laporan bahwa ia melakukan pelanggaran serius, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri dan meninggalkan tempat tugas tanpa izin. Dalam proses penyelidikan kasus dugaan mafia BBM, ditemukan bahwa Rudy tidak memenuhi standar prosedur operasional dan tidak melibatkan unit terkait. Hasil audit investigasi juga menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa pemecatan Rudy bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas dalam tubuh Polri, meskipun hal ini menuai kritik dari berbagai kalangan yang mempertanyakan keadilan keputusan tersebut.

 

6 dari 6 halaman

Siapa itu Rudy Soik?

Rudy Soik adalah seorang perwira polisi dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) yang bertugas di Polda NTT. Ia lahir pada 6 Mei 1983 di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU). Sebelumnya, ia terlibat dalam beberapa kasus yang berhubungan dengan penegakan hukum dan baru-baru ini menjadi perhatian publik karena pemecatannya yang dikaitkan dengan pelanggaran disiplin dan kode etik.