Sukses

Jumlah Nominal Utang Sritex Saat Dinyatakan Pailit, Minta Bantuan Prabowo?

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit dengan total utang mencapai Rp25 triliun. Pemerintah bergerak cepat menyusun skema penyelamatan guna melindungi karyawan Sritex dari ancaman PHK, sementara BEI mempertimbangkan untuk delisting saham perusahaan yang telah disuspensi selama lebih dari 42 bulan.

Liputan6.com, Jakarta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), emiten tekstil besar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah gagal membayar utang yang mencapai lebih dari Rp25 triliun. Keputusan ini muncul setelah salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian sebelumnya dalam rangka penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Januari 2022.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah sedang merumuskan skema penyelamatan untuk menyelamatkan ribuan karyawan Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). "Presiden Prabowo telah menginstruksikan empat kementerian untuk menyusun opsi penyelamatan bagi Sritex," ujar Agus pada Sabtu (26/10/2024).

2 dari 6 halaman

Latar Belakang Kasus Utang Sritex yang Menggunung

Laporan keuangan Sritex per semester I-2024 menunjukkan liabilitas perusahaan mencapai US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,01 triliun. Dari jumlah tersebut, utang jangka panjang mencapai US$1,47 miliar, sementara utang jangka pendek tercatat sebesar US$131,42 juta. Sebagian besar utang jangka panjang Sritex berasal dari utang bank yang mencapai US$809,99 juta atau sekitar Rp12,66 triliun.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna, Sritex diminta untuk memberikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dari putusan pailit ini. “Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk memberikan keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut putusan pailit,” ungkap Nyoman, Jumat (25/10/2024).

3 dari 6 halaman

Posisi Kreditor Besar Sritex

Dalam daftar kreditur, Sritex memiliki utang terbesar kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan total utang jangka panjang senilai US$71,30 juta atau sekitar Rp1,11 triliun. Selain itu, BCA juga tercatat memiliki tagihan utang jangka pendek sebesar US$11,37 juta.

Di posisi kedua terdapat State Bank of India, Cabang Singapura, dengan total kredit sebesar US$43,89 juta. Diikuti oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk dan Citibank N.A., Indonesia dengan nilai masing-masing US$36,94 juta dan US$35,83 juta.

4 dari 6 halaman

Perintah Prabowo Selamatkan Sritex

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan beberapa kementerian untuk merumuskan langkah penyelamatan bagi Sritex. Menurut Agus, opsi penyelamatan ini ditujukan untuk memastikan bahwa karyawan Sritex tidak terkena dampak langsung dari kebangkrutan perusahaan.

"Prioritas kami adalah memastikan operasional tetap berjalan agar karyawan terlindungi dari PHK," tegas Agus.

Langkah-langkah ini akan melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja untuk menyusun skema yang efektif dalam menjaga keberlangsungan operasional Sritex.

5 dari 6 halaman

Langkah BEI dalam Menyikapi Kasus Sritex

BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham Sritex sejak Mei 2021 akibat ketidakmampuan perusahaan dalam membayar bunga dan pokok utang Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018. Berdasarkan regulasi BEI, perusahaan yang terkena suspensi selama lebih dari 24 bulan dapat terkena delisting, dan saat ini suspensi perdagangan saham Sritex telah mencapai 42 bulan.

"SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena suspensi atas efek SRIL telah mencapai 42 bulan," kata Nyoman. Proses delisting ini kemungkinan akan dilanjutkan dalam waktu dekat jika Sritex tidak segera mengatasi permasalahan keuangan mereka.

6 dari 6 halaman

Langkah Hukum yang Ditempuh Sritex

Sritex telah mendaftarkan kasasi untuk membatalkan putusan pailit yang diberikan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Manajemen Sritex menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab terhadap para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok. “Kami menghormati putusan hukum tersebut, namun tetap melakukan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” kata pihak manajemen Sritex dalam keterangan tertulis.

Hingga saat ini, perusahaan mencatat sekitar 14.112 karyawan terdampak langsung dari situasi pailit yang dialami Sritex, dan pemerintah berencana untuk mengambil langkah-langkah konkret guna melindungi kesejahteraan para karyawan di tengah kondisi krisis ini.

Video Terkini