Sukses

Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Jadi Tameng Pailitnya Sritex, Mengancam Industri Lokal

Permendag 8/2024 dianggap mengancam industri lokal dan memicu PHK massal, bertentangan dengan visi industrialisasi yang digaungkan pemerintah Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan ini dimaksudkan untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan yang dianggap menghambat arus barang impor ke dalam negeri.

Sayangnya, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran serius dari berbagai pihak, terutama pelaku industri lokal. Salah satu kritik utama adalah bahwa relaksasi aturan impor ini justru mengancam kelangsungan industri dalam negeri, seperti sektor tekstil dan alas kaki, yang sudah mengalami penurunan tajam sejak awal 2024.

Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, raksasa tekstil Indonesia. Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, Presiden Prabowo Subianto tengah mencarikan jalan keluar untuk perusahaan itu.

"Tadi rapat dengan Pak presiden yang pertama tentu beliau ingin update tentang situasi terkini mengenai industri tekstil salah satunya sritex. Arahannya beliau agar perusahaan tetap berjalanan nati dicarikan jalan teknisnya," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Mantan Ketua Umum Golkar ini menambahkan, saat ini pemerintah tengah memantau kondisi Sritex. Langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta Bea Cukai membuka izin ekspor-impornya sehingga rantai bisnis dari perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut kembali berjalan.

Soal nasib dari karyawan di Sritex, dia merasa yakin mereka akan tetap berproduksi seperti sediakala karena izin ekspor impor dari Bea Cukai tetap berjalan.

2 dari 8 halaman

1. Pintu Lebar bagi Produk Impor

Salah satu poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 adalah dihapusnya syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk beberapa komoditas, seperti produk elektronik, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat masuknya barang impor dan memperlancar proses perdagangan di Indonesia.

Namun, kebijakan ini dinilai sebagai ancaman serius bagi industri lokal yang sudah tertekan akibat persaingan dengan produk impor. Menurut data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sekitar 20.000 kontainer pakaian impor dari China telah masuk ke pasar lokal sejak Permendag 8/2024 diberlakukan. Hal ini berdampak langsung pada tutupnya 30 perusahaan tekstil dan PHK lebih dari 7.200 karyawan pada awal tahun 2024.

3 dari 8 halaman

2. Peningkatan Impor Bikin PHK Massal, Industri Tekstil Terpuruk

Gelombang impor barang jadi yang lebih murah, termasuk pakaian, alas kaki, dan aksesori, terus membanjiri pasar Indonesia, sehingga membuat produk lokal sulit bersaing. Sejak awal 2024, banyak pabrik tekstil di Indonesia harus gulung tikar karena produk mereka tidak lagi mampu bersaing dengan barang impor.

Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Amin Ak,  mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masa depan industri dalam negeri. Amin menilai, langkah pemerintah menghapus pertek untuk impor justru mempercepat laju deindustrialisasi di Indonesia, yang bertolak belakang dengan visi Presiden Jokowi untuk mendorong industrialisasi dalam negeri.

4 dari 8 halaman

3. Ketidakpastian Regulasi Hambat Investasi dan Inovasi

Selain dampaknya pada industri dalam negeri, ketidakpastian regulasi yang diakibatkan oleh kebijakan ini juga membuat investor ragu untuk menanamkan modal di Indonesia. Contoh nyata adalah investasi Tongkun Group dari China yang hingga kini belum terealisasi. Amin menekankan bahwa peningkatan impor barang jadi, terutama elektronik, alas kaki, dan pakaian, menghambat investasi di sektor industri yang sebenarnya berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Mengutip fraksi.pks.id, kebijakan ini menghambat teknologi dan inovasi di sektor industri, dan meningkatkan ketergantungan pada produk impor. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Indonesia akan terjebak dalam lingkaran deindustrialisasi, yang hanya mengandalkan ekspor komoditas alam seperti batu bara dan mineral, tanpa penguatan industri hilir.

5 dari 8 halaman

4. Apa Dampak Jangka Panjang dari Permendag 8/2024?

Dampak jangka panjang dari Permendag 8/2024 bisa sangat merugikan industri lokal dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Seharusnya kebijakan ini segera diharmonisasikan dengan upaya peningkatan daya saing industri tekstil, produk tekstil (TPT), dan alas kaki dalam negeri.

Jika tidak, kebijakan ini dapat melemahkan industri lokal dan mendorong Indonesia semakin jauh dari cita-cita menjadi negara industri maju.

6 dari 8 halaman

Apa saja poin penting dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024?

Permendag 8/2024 menghapus syarat pertek untuk impor beberapa komoditas dan mengembalikan aturan persetujuan impor barang komplementer, tes pasar, dan purna jual. Selain itu, ada pengecualian untuk impor barang pribadi dan kiriman pribadi.

7 dari 8 halaman

Mengapa Permendag 8/2024 dianggap berbahaya bagi industri lokal?

Kebijakan ini mempermudah masuknya barang impor yang lebih murah, yang mengancam daya saing produk lokal. Akibatnya, banyak industri lokal, terutama di sektor tekstil dan alas kaki, harus menutup operasional dan melakukan PHK massal.

8 dari 8 halaman

Bagaimana Permendag 8/2024 memengaruhi pekerja di sektor tekstil?

Sejak diberlakukannya Permendag ini, setidaknya 30 perusahaan tekstil tutup, dan lebih dari 7.200 pekerja kehilangan pekerjaan. PHK ini disebabkan oleh banjirnya produk tekstil impor yang membuat produk lokal sulit bersaing.