Sukses

5 Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Belum Diakui Negara, Gelar Sidang

Rizky Febian ajukan pengesahan pernikahan ke negara

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan menjadi momen bahagia bagi pasangan selebriti ini. Keduanya resmi menikah setelah Mahalini memutuskan mualaf, dan bahkan sempat memamerkan buku nikah di akun Instagram mereka. Namun, baru-baru ini terungkap bahwa pernikahan tersebut belum diakui secara resmi oleh negara.

Mahalini dan Rizky Febian dikabarkan mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024. Permohonan ini diajukan untuk mendapatkan pengesahan pernikahan dari negara, mengingat pernikahan mereka belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dikonfirmasi oleh Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, yang menyebutkan bahwa pasangan ini ingin akta nikah mereka sah di mata hukum.

Menurut Taslimah, proses pengajuan itsbat nikah diajukan karena pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak tercatat di KUA. Pengajuan ini dilakukan agar keduanya dapat memperbarui dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga. 

 
2 dari 6 halaman

1. Proses Pengesahan Nikah Mahalini dan Rizky Febian

Pengajuan itsbat nikah oleh Rizky Febian dan Mahalini disampaikan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024. Menurut Taslimah, tujuan itsbat adalah untuk mengesahkan pernikahan secara hukum negara. Itsbat nikah ini juga bertujuan untuk keperluan administrasi kependudukan.

Taslimah menjelaskan, "Permohonan ini dilakukan agar pernikahan mereka sah di mata hukum dan diakui negara." Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan menggelar sidang untuk mendalami kebenaran dari peristiwa pernikahan tersebut. Jika permohonan dikabulkan, keduanya akan mendapatkan akta nikah dari KUA setempat.

Dengan itsbat ini, akta perkawinan Rizky Febian dan Mahalini bisa diterbitkan oleh negara. Pengajuan ini diperlukan mengingat pasangan tersebut sebelumnya hanya sah secara agama.

3 dari 6 halaman

2. Alasan Pernikahan Belum Tercatat di KUA

Pernikahan yang digelar pada Mei lalu tidak langsung tercatat di KUA. Hal ini karena pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dilangsungkan dalam prosesi khusus setelah Mahalini menjadi mualaf. Meski mereka sudah menikah secara agama, negara belum memberikan pengakuan resmi. Keduanya berharap agar pernikahan mereka mendapatkan status legal dari negara melalui jalur ini. 

Mengacu pada kasus ini, pernikahan agama tanpa pencatatan di KUA mengharuskan adanya permohonan isbat untuk pengakuan negara. Negara baru mengesahkan pernikahan setelah pengajuan itsbat ini diproses.

4 dari 6 halaman

3. Buku Nikah Mahalini dan Rizky Febian

Pada hari pernikahan mereka, Rizky Febian dan Mahalini sempat memamerkan buku nikah di akun Instagram masing-masing. Unggahan tersebut mendapat sambutan hangat dari para penggemar yang menyaksikan pasangan ini resmi bersatu. Namun, terungkap buku nikah tersebut belum terdaftar resmi di KUA.

Ketika dikonfirmasi, Taslimah tidak memberi tanggapan khusus mengenai unggahan foto itu. 

"Wallahu A'lam Bishawab yang jelas ini mereka mengajukan permohonan itu judulnya. Jelas Taslimah.

Sehingga, foto buku nikah itu belum dianggap sebagai pengesahan resmi oleh negara. Mereka masih perlu mengikuti proses itsbat untuk memperoleh akta nikah yang diakui.

5 dari 6 halaman

4. Agenda Sidang Itsbat Rizky Febian dan Mahalini

Sidang itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024. Kehadiran keduanya di sidang menjadi wajib agar identitas dan pernikahan mereka dapat diverifikasi oleh majelis hakim. Sidang ini akan menjadi langkah penentu apakah permohonan isbat mereka dikabulkan.

"Kehadiran keduanya penting, karena mereka yang meminta permohonan," jelas Taslimah. Hal ini memastikan bahwa Rizky dan Mahalini memang pihak yang mengajukan permohonan itsbat nikah ini. Jika sidang menyetujui permohonan, pernikahan tersebut akan resmi sah di mata hukum.

Setelah pengesahan pengadilan, pasangan ini bisa mendapatkan akta nikah resmi dari KUA setempat. Itsbat ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan negara atas pernikahan mereka yang sebelumnya hanya diakui secara agama.

6 dari 6 halaman

5. Pembaharuan Kartu Keluarga

Permohonan itsbat nikah bertujuan untuk mengesahkan pernikahan secara hukum agar diakui negara. Menurut Taslimah, itsbat ini diajukan Rizky dan Mahalini untuk keperluan administrasi, termasuk pembaharuan kartu keluarga. Hal ini penting agar status pernikahan mereka tercatat di dokumen resmi.

“Kalau alasannya sih dia udah menikah, ada saksi dan ada peristiwa pernikahan, mohon supaya disahkan," jelas Taslimah. 

Dalam konteks kependudukan, itsbat diperlukan agar pernikahan mereka sah di negara. Hal ini memberi status hukum bagi pasangan tersebut dan memperkuat dokumen pernikahan mereka.

 

 

Â