Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, Allah SWT memberikan berbagai kemudahan (rukhsah) bagi umat-Nya dalam menjalankan ibadah, termasuk sholat. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah diperbolehkannya menjamak sholat atau menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu bagi musafir yang menempuh perjalanan jauh.
Baca Juga
Advertisement
Sholat jamak menjadi solusi bagi muslim yang sedang dalam perjalanan jauh minimal 81 kilometer untuk tetap bisa menunaikan kewajiban sholat tanpa harus khawatir melewatkan waktu sholat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 286 yang artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Salah satu jenis sholat jamak yang sering dilakukan adalah jamak taqdim dzuhur dan ashar, di mana kedua sholat ini dilaksanakan di waktu dzuhur. Untuk melaksanakannya dengan benar, kita perlu memahami syarat, niat, dan tata cara pelaksanaannya. Simak panduan lengkapnya berikut ini sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (1/11/2024).
Syarat Diperbolehkannya Sholat Jamak
Sebelum melaksanakan sholat jamak, seorang muslim perlu memahami dengan baik syarat-syarat yang membolehkan penggabungan sholat ini. Para ulama telah menetapkan beberapa kondisi khusus dimana seorang muslim diizinkan untuk menjamak sholatnya. Pemahaman yang tepat terhadap syarat-syarat ini penting untuk memastikan keabsahan ibadah dan menghindari kesalahan dalam pelaksanaannya.
1. Dalam Perjalanan (Musafir)
Syarat utama yang paling umum untuk diperbolehkannya sholat jamak adalah status musafir atau sedang dalam perjalanan. Namun, tidak semua perjalanan memenuhi kriteria untuk melakukan sholat jamak. Para ulama telah menetapkan bahwa jarak minimal perjalanan yang membolehkan sholat jamak adalah 81 kilometer atau setara dengan perjalanan yang membutuhkan waktu sehari semalam di masa Rasulullah SAW. Perjalanan tersebut juga harus memiliki tujuan yang dibenarkan dalam syariat Islam, seperti berdagang, menuntut ilmu, atau mengunjungi keluarga. Sangat penting untuk dicatat bahwa perjalanan untuk tujuan maksiat atau hal-hal yang dilarang dalam Islam tidak termasuk dalam kategori yang membolehkan pelaksanaan sholat jamak.
2. Kondisi Darurat Lainnya
Selain kondisi musafir, terdapat beberapa situasi khusus lainnya yang membolehkan pelaksanaan sholat jamak. Salah satu contoh yang paling jelas adalah saat menunaikan ibadah haji, khususnya ketika berada di Padang Arafah dan Muzdalifah. Para jamaah haji diperbolehkan menjamak sholat mereka untuk memudahkan pelaksanaan rangkaian ibadah haji yang padat. Selain itu, kondisi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa juga menjadi alasan diperbolehkannya sholat jamak. Hal ini bisa termasuk situasi bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau kebakaran yang membuat seseorang tidak mungkin melaksanakan sholat pada waktunya secara normal. Dalam kasus-kasus darurat seperti ini, kemudahan menjamak sholat diberikan sebagai bentuk rahmat Allah SWT agar umat Islam tetap bisa menunaikan kewajiban sholatnya meski dalam kondisi sulit.
Advertisement
Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar
Niat menjadi salah satu rukun terpenting dalam pelaksanaan sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar. Dalam pelaksanaannya, niat harus dilakukan secara spesifik untuk menunjukkan bahwa kita bermaksud menggabungkan dua sholat dalam satu waktu. Hal ini berbeda dengan niat sholat biasa karena ada tambahan lafaz "majmu'an" (digabungkan) dan "jam'a taqdim" (jamak didahulukan) dalam bacaannya. Kejelasan dan ketepatan dalam melafalkan niat menjadi kunci sah tidaknya sholat jamak yang kita lakukan, karena itu penting bagi kita untuk memahami dan menghafalkan bacaan niat dengan benar sebelum melaksanakannya.
1. Niat Sholat Dzuhur (Sholat Pertama)
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
"Ushallî fardladh-dhuhri arba'a raka'âtin majmû'an bil-'ashri jam'a taqdîmin lillâhi ta'ala"
"Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijama' bersama Ashar dengan jama' taqdim karena Allah Ta'ala"
2. Niat Sholat Ashar (Sholat Kedua)
أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
"Ushallî fardlal-'ashri arba'a raka'âtin majmû'an bidh-dhuhri jam'a taqdîmin lillâhi ta'ala"
"Saya niat sholat fardhu Ashar empat rakaat dijama' bersama Dzuhur dengan jama' taqdim karena Allah Ta'ala"
Tata Cara Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar
Pelaksanaan sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar memiliki tata cara khusus yang perlu diperhatikan untuk memastikan keabsahannya. Berbeda dengan sholat wajib pada umumnya, sholat jamak membutuhkan perhatian ekstra pada aspek kesinambungan antara kedua sholat yang dijamak dan ketepatan waktu pelaksanaannya. Kekhususan ini mencakup beberapa syarat sah yang harus dipenuhi dan serangkaian langkah yang harus dilakukan secara berurutan. Pemahaman yang baik tentang tata cara ini akan membantu kita melaksanakan sholat jamak dengan benar dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah ini.
Syarat Sah Pelaksanaan
- Tertib (mendahulukan sholat Dzuhur)
- Niat menjamak saat takbiratul ihram sholat pertama
- Muwalat (berkesinambungan tanpa jeda panjang)
- Masih dalam kondisi safar atau di kondisi darurat lainnya saat pelaksanaan
Langkah-langkah Pelaksanaan:
- Sholat Dzuhur Memulai dengan niat sholat jamak taqdim Dzuhur
- Melaksanakan sholat Dzuhur 4 rakaat seperti biasa
- Setelah salam, langsung berdiri untuk sholat Ashar
- Langsung berdiri untuk sholat Ashar tanpa diselingi aktivitas lain
- Membaca niat sholat jamak taqdim Ashar
- Melaksanakan sholat Ashar 4 rakaat seperti biasa
Advertisement
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam pelaksanaan sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar, terdapat beberapa hal penting yang memerlukan perhatian khusus untuk memastikan keabsahan ibadah. Kelalaian dalam memperhatikan hal-hal ini bisa mempengaruhi kesempurnaan atau bahkan keabsahan sholat jamak yang dilakukan. Berikut adalah beberapa aspek krusial yang perlu diperhatikan dengan seksama dalam pelaksanaan sholat jamak taqdim.
Pertama, masalah jeda waktu antara sholat dzuhur dan ashar menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan sholat jamak taqdim. Para ulama menekankan bahwa tidak boleh ada jeda panjang yang memisahkan kedua sholat tersebut. Setelah menyelesaikan sholat dzuhur, kita harus segera melanjutkan dengan sholat ashar tanpa diselingi aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan persiapan sholat. Jeda yang terlalu panjang bisa membatalkan status jamak dari kedua sholat tersebut.
Kedua, berkaitan dengan sholat sunnah rawatib, para ulama menjelaskan bahwa tidak disunnahkan melakukan sholat sunnah rawatib di antara dua sholat yang dijamak. Meskipun dalam kondisi normal sholat rawatib sangat dianjurkan, namun dalam konteks sholat jamak, pelaksanaannya dapat mengganggu prinsip muwalah (kesinambungan) yang menjadi syarat sah sholat jamak. Jika ingin melaksanakan sholat sunnah, sebaiknya dilakukan setelah menyelesaikan kedua sholat fardhu yang dijamak.
Ketiga, status safar (perjalanan) harus tetap melekat pada diri seseorang selama pelaksanaan kedua sholat. Ini berarti bahwa ketika melaksanakan sholat ashar, kita masih harus dalam kondisi safar sebagaimana saat melaksanakan sholat dzuhur. Jika status safar berakhir di tengah-tengah pelaksanaan sholat jamak, misalnya karena telah sampai di tempat tujuan, maka keabsahan sholat jamak tersebut bisa dipertanyakan.
Terakhir, niat untuk menjamak kedua sholat harus sudah ada sejak awal pelaksanaan sholat yang pertama (dzuhur). Niat ini harus jelas dan mantap dalam hati bahwa kita akan melaksanakan sholat jamak taqdim, bukan sekedar niat sholat dzuhur biasa yang kemudian berubah menjadi niat jamak di tengah pelaksanaan. Perubahan niat di tengah pelaksanaan sholat tidak dibenarkan dan bisa membatalkan status jamak dari sholat tersebut.
Memperhatikan hal-hal di atas dengan seksama akan membantu kita melaksanakan sholat jamak taqdim dengan lebih sempurna dan sesuai dengan tuntunan syariat. Selalu ingat bahwa keringanan dalam bentuk sholat jamak ini diberikan untuk memudahkan kita, namun tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan memahami panduan niat sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar di atas, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan keringanan ini dengan benar sesuai syariat. Ingatlah bahwa kemudahan ini diberikan Allah SWT sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada umat Islam agar tetap bisa menunaikan kewajiban sholat dalam kondisi safar.