Liputan6.com, Jakarta - Seluruh masyarakat Indonesia perlu memahami cara aktivasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang merupakan inovasi terbaru dari pemerintah. IKD adalah dokumen kependudukan elektronik yang bisa disimpan di smartphone sebagai pengganti e-KTP fisik.
Mengaktivasi IKD, Anda bisa menikmati kemudahan mengakses layanan administrasi kependudukan dan memperbaharui data secara digital.
Advertisement
Baca Juga
Melansir dari Antara, proses aktivasi IKD cukup mudah dan bisa dilakukan secara mandiri dengan panduan dari petugas Dukcapil. Persiapkan smartphone, koneksi internet, alamat email dan nomor telepon yang aktif. Nantinya, data IKD bisa langsung ditampilkan di aplikasi khusus yang wajib diunduh terlebih dahulu.
Memiliki IKD sangatlah penting di era serba digital seperti sekarang. Selain lebih praktis karena tidak perlu membawa KTP fisik kemana-mana, IKD juga menawarkan keamanan data yang lebih baik berkat sistem enkripsi canggih. Pemerintah pun bisa menghemat anggaran pencetakan blanko e-KTP hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Senin (4/11/2024).
Mengenal IKD
IKD adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital, sebuah terobosan baru dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Melansir dari laman resmi Dukcapil, IKD merupakan dokumen kependudukan elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi khusus di smartphone.
IKD dirancang sebagai alternatif dari e-KTP fisik yang selama ini kita miliki.
Adanya IKD, data kependudukan masyarakat Indonesia akan bertransformasi dari bentuk fisik ke digital. Nantinya, semua informasi penting seperti NIK, foto, alamat, dan data keluarga bisa disimpan dalam satu aplikasi saja. Saat membutuhkan layanan administrasi kependudukan atau harus menunjukkan identitas, kita cukup membuka aplikasi tersebut.
Konsep IKD sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital.
Namun, aplikasi tersebut baru mulai dikembangkan dan disosialisasikan secara bertahap sejak tahun 2024. Pemerintah menargetkan semua warga Indonesia yang memiliki e-KTP bisa mengaktivasi IKD miliknya dalam beberapa tahun ke depan.
Meski begitu, kepemilikan IKD tidaklah wajib dan sifatnya hanya alternatif dari e-KTP fisik. Melansir dari Diskominfo Kota Bogor, masyarakat bisa memilih untuk tetap menggunakan e-KTP atau beralih ke IKD sesuai kebutuhan. Namun, diperkirakan semakin banyak layanan dan transaksi yang akan memanfaatkan IKD di masa depan karena kepraktisannya.
Secara tampilan dan fitur, aplikasi IKD hampir mirip dengan platform digital ID di negara-negara lain seperti Singapura dan Estonia. Di dalam aplikasi IKD, nantinya juga bisa ditambahkan informasi kependudukan lain seperti SIM, NPWP, BPJS, dan dokumen penting lainnya.
Hal ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses semua data pribadinya hanya dari satu aplikasi saja.
Advertisement
Cara Aktivasi IKD
Tertarik untuk mengaktivasi IKD? Tenang saja, prosesnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandiri. Melansir dari Disdukcapil Kabupaten Sragen, berikut langkah-langkah cara aktivasi IKD yang bisa Anda ikuti:
- Siapkan smartphone dengan koneksi internet, alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Pastikan juga Anda sudah memiliki e-KTP dan ingat NIK-nya.
- Kunjungi kantor Disdukcapil sesuai domisili, lalu minta bantuan petugas untuk memandu proses aktivasi. Anda juga bisa datang ke mal pelayanan publik atau kecamatan terdekat.
- Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dari Playstore atau Appstore sesuai jenis smartphone yang dimiliki. Buka aplikasi tersebut dan pilih menu "Daftar".
- Isi formulir registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email, nomor ponsel, dan data pribadi lainnya sesuai kolom yang tersedia. Klik "Verifikasi Data" jika sudah yakin semua terisi dengan benar.
- Pilih menu "Ambil Foto" untuk melakukan verifikasi wajah atau face recognition. Pastikan wajah terlihat jelas dan sesuai dengan pas foto di e-KTP. Proses ini membutuhkan waktu beberapa menit.
- Minta petugas Dukcapil untuk menunjukkan QR Code khusus, lalu pindai kode tersebut melalui menu "Scan Kode QR" di aplikasi. Tahap ini untuk memvalidasi data Anda dengan server Dukcapil.
- Jika sudah, cek email yang didaftarkan dan cari kode aktivasi yang dikirimkan oleh sistem. Salin kode tersebut lalu tempel di kolom yang tersedia di aplikasi. Isi juga captcha yang muncul.
- Klik "Aktivasi" dan tunggu hingga muncul notifikasi bahwa akun IKD Anda sudah aktif. Sekarang, Anda bisa login ke aplikasi tersebut kapan saja dan mengakses data kependudukan digital milik Anda.
Proses aktivasi IKD umumnya tidak memakan waktu lama, sekitar 10-15 menit jika persyaratan sudah lengkap. Melansir dari Antara, saat ini aktivasi IKD masih harus dilakukan dengan bantuan petugas Dukcapil. Namun tidak menutup kemungkinan ke depannya masyarakat bisa mendaftar secara online sepenuhnya.
Â
Kegunaan IKD
Lalu, apa saja kegunaan dan manfaat IKD yang perlu kita ketahui? Melansir dari berbagai sumber, berikut beberapa keuntungan memiliki IKD:
1. Kemudahan akses data kependudukan
Dengan IKD, Anda bisa mengakses data kependudukan pribadi kapanpun dan di manapun hanya melalui smartphone. Tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik saat bepergian atau mengurus administrasi.
2. Keamanan data pribadi lebih terjamin
Aplikasi IKD memiliki sistem enkripsi data yang canggih, sehingga risiko kebocoran atau penyalahgunaan data bisa diminimalisir. Fitur face recognition dan QR code juga memperketat proses verifikasi identitas.
3. Hemat waktu dan biaya pengurusan dokumen
Proses pengurusan dokumen kependudukan seperti KK, akta, atau surat pindah bisa dilakukan secara online melalui IKD. Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor Dukcapil dan mengantri berjam-jam.
4. Terintegrasi dengan layanan publik lainnya
Ke depannya, IKD akan terintegrasi dengan berbagai layanan public seperti perbankan, imigrasi, perpajakan, BPJS, dll. Hal ini semakin memudahkan masyarakat untuk mengakses semua layanan dari satu aplikasi saja.
5. Membantu pemerintah menghemat anggaran
Dengan adanya IKD, pemerintah bisa menghemat anggaran pencetakan blangko e-KTP hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya. Biaya distribusi dan perawatan mesin cetak e-KTP juga berkurang signifikan.
6. Mendukung agenda transformasi digital nasional
IKD menjadi salah satu milestone penting dalam agenda transformasi digital yang dicanangkan pemerintah. Hadirnya aplikasi ini menandai era baru pelayanan public berbasis digital yang lebih efektif dan efisien.
Advertisement