Liputan6.com, Jakarta Yudha Arfandi mantan kekasih Tamara Tyasmara terbukti bersalah lakukan pembunuhan terhadap Dante. Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Yudha 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun hukuman yang diterimanya justru lebih ringan.
Advertisement
Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur karena diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi.
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang fakta Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara, Senin (4/11/2024).
1. Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Hampir setahun kasus kematian Dante bergulir, Yudha Arfandi telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Divonis 20 tahun penjara, putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.
"Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer," ucap Hakim Immanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Â
Dalam putusannya, hakim menyebutkan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha Arfandi, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Dijelaskan lebih lanjut, yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.Â
Advertisement
2. Yudha Ajukan Banding
Meski sudah mendapatkan hukuman lebih ringan dari yang seharusnya dihukum mati jika berdasarkan pasal, Yudha Arfandi ajukan banding. Setelah putusan diterima, Yudha Arfandi langsung mengambil sikap dan mengajukan banding.
"Langsung mengajukan banding, yang mulia," kata Yudha Arfandi.
3. Keluarga Tamara Tyasmara Kecewa
Tak hanya kecewa dengan putusan hakim yang memvonis Yudha 20 tahun penjara, keluarga Tamara Tyasmara juga kecewa usai mengetahui bahwa pihak Yudha Arfandi akan melakukan banding.
"20 tahun masih banding, ini dibunuh," ujar salah satu anggota keluarga Tamara.
Advertisement
4. Respons Tamara Tyasmara
Tamara Tyasmara menanggapi vonis 20 tahun terhadap Yudha Arfandi. Menurut Tamara, apapun vonis yang diberikan tidak akan mengembalikan Dante yang kini telah tiada dan tidak sebanding dengan apa yang ia rasakan.
"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua nggak bisa kembalikan nyawanya Dante kan sebenarnya. Ya dengan hukuman 20 tahun, gimana ya," ujar Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan. Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim vonisnya 20 tahun," lanjut Tamara Tyasmara.
5. Putusan Belum Final karena Yudha Ajukan Banding
Tamara Tyasmara optimis masih ada keadilan atas kasus kematian putranya, Dante. Perkara tersebut belum final karena Yudha Arfandi selaku terdakwa mengajukan banding usai hakim vonis 20 tahun.
"Kan ini belum selesai, masih ada banding. Aku masih percaya majelis hakim adalah wakil tuhan di dunia, dan pasti ada keadilan buat Dante. Aku positif thinking karena apapun itu putusannya pasti yang terbaik, pasti itu yang adil," kata Tamara.
Advertisement
6. Berusaha Lapang Dada
Tamara Tyasmara berusaha berlapang dada menerima putusan majelis hakim atas kasus kematian anaknya. Tamara ungkap jika ia tidak masalah dengan sikap Yudha yang memilih banding atas vonis 20 tahun penjara.Â
"Ya udah sekarang kita terima dulu. Apa maunya dia untuk banding, nggak apa-apa kalau dia mau banding. Mungkin dia nggak prnah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," ungkapnya.