Liputan6.com, Jakarta Sebuah video berdurasi 38 detik yang menampilkan aksi pencopotan label 'Masakan Padang' di sebuah rumah makan di Desa Sukadana, Cirebon, menjadi perbincangan panas di media sosial. Video ini menarik perhatian warganet karena melibatkan persaingan bisnis dalam industri kuliner lokal. Rumah makan yang terlibat diketahui menjual makanan dengan harga jauh di bawah standar, yaitu hanya Rp 9.000 per porsi.
Penasihat Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), Erlinus Tahar, mengonfirmasi insiden tersebut dan menyebutkan bahwa fenomena rumah makan murah dengan label masakan Padang mulai muncul sejak tahun 2021 atau 2022. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan persaingan tetap sehat di antara para pedagang.
Baca Juga
Erlinus menekankan bahwa pihaknya tidak membatasi siapa saja yang ingin berjualan masakan Padang, namun ia menyoroti pentingnya menjaga harga agar tidak menekan pedagang lain. "Kami tidak melarang orang dari luar Minang berjualan Nasi Padang. Tapi, kalau harganya Rp 9.000 dengan ayam, itu terlalu murah," ujarnya.
Advertisement
Aksi Pencopotan Label dan Reaksi Warganet
Video yang beredar di media sosial menunjukkan dua orang mencopot tulisan 'Masakan Padang' dari rumah makan tersebut. Aksi ini menuai perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk protes terhadap persaingan bisnis yang tidak sehat.
Warganet menanggapi peristiwa ini dengan beragam pendapat, beberapa di antaranya mengkritik tindakan tersebut. "Kalau masalah harga murah jadi masalah, itu malah memperburuk citra Minang," ujar seorang pengguna media sosial.
Advertisement
Pernyataan Resmi dari PRMPC
Erlinus Tahar menjelaskan bahwa PRMPC tidak melarang siapa pun menjual masakan Padang. Namun, dia menegaskan bahwa harga promosi yang terlalu murah dapat merusak keseimbangan pasar dan eksistensi pedagang tradisional. "Kami negosiasi, dan akhirnya pemilik setuju mencopot tulisan 'Masakan Padang'," kata Erlinus.
Ia juga menyebutkan tren rumah makan murah ini banyak bermunculan di Cirebon dengan beberapa pengusaha berasal dari luar kota seperti Bandung dan Jakarta.
Dukungan dan Klarifikasi dari IKM
Ketua Harian Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade, turut memberikan pernyataan terkait fenomena ini. Andre menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi non-Minang untuk membuka rumah makan Padang. "Hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi Padang," tegasnya melalui akun X resminya.
Andre menambahkan bahwa lisensi IKM bukanlah syarat wajib, melainkan untuk menjaga cita rasa khas masakan Padang. "Lisensi itu dalam rangka memastikan cita rasa yang autentik," ungkapnya.
Advertisement
Kontroversi Lisensi dan Implikasi Persaingan Harga
Tindakan mencopot label oleh PRMPC memicu diskusi lebih luas tentang lisensi dan persaingan harga. PRMPC berharap langkah tersebut bisa menjaga keadilan di antara pedagang. "Kita ingin persaingan tetap sehat dan semua pedagang bisa mendapat keuntungan," ujar Erlinus.
Namun, sejumlah warganet mengkritik aksi ini sebagai upaya yang terlalu jauh. "Ini hanya soal persaingan harga, tidak seharusnya jadi masalah besar," kata seorang pengguna.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kapolsek Pabuaran, AKP Muchamad Soleh, mengonfirmasi kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024. Ia menyatakan bahwa pencopotan berlangsung tanpa kekerasan dan situasi tetap terkendali. "Tidak ada insiden lanjutan. Aksi dilakukan sebagai kesepakatan setelah negosiasi," tutupnya.
Advertisement