Sukses

Pendaftaran Petugas Haji 2025, Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru

Simak ulasan berikut ini, untuk mempersiapkan diri mendaftar petugas haji

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran petugas haji tahun 2025 kembali dibuka oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pendaftaran petugas haji ini mencakup berbagai posisi penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Setiap tahunnya, pendaftaran petugas haji menarik minat yang besar dari umat Islam di Indonesia, yang melihat kesempatan ini sebagai bentuk ibadah sekaligus layanan untuk mempermudah perjalanan jemaah haji.

Dalam pendaftaran petugas haji, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar. Salah satu syarat penting untuk pendaftaran petugas haji tahun ini adalah tema yang diusung, yaitu "Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah yang memiliki kebutuhan khusus. Pendaftaran petugas haji tahun ini akan dilaksanakan melalui proses yang sistematis dan berbasis teknologi, mulai dari Computer Assisted Test (CAT) hingga wawancara.

Bagi yang berminat, memahami persyaratan lengkap serta jadwal pendaftaran menjadi langkah awal yang penting. Artikel ini akan memberikan informasi mendalam tentang pendaftaran petugas haji 2025, mulai dari syarat pendaftaran, jenis tugas, hingga cara mendaftar secara online di portal Kemenag. Simak ulasan berikut untuk mempersiapkan diri, yang telah Liputan6.com rangkum pada Kamis (7/11/2024). 

2 dari 4 halaman

Syarat dan Kriteria Pendaftaran Petugas Haji 2025

Kementerian Agama menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon petugas haji. Beberapa syarat umum meliputi kriteria usia, kesehatan fisik, hingga kemampuan tambahan sesuai tugas masing-masing. Berikut adalah detail persyaratannya:

  • Usia Maksimal untuk Layanan Tertentu: Untuk posisi tertentu, seperti Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH), batas usia maksimal adalah 45 tahun.
  • Kualifikasi Khusus untuk PKP3JH: Petugas PKP3JH diutamakan dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/Polri, mengingat tugas ini berhubungan langsung dengan kesehatan jemaah.
  • Surat Kesehatan dan MCU: Semua calon petugas harus menyertakan surat kesehatan berupa hasil Medical Check-Up (MCU) untuk memastikan kondisi fisik yang prima.
  • Kemampuan Bahasa Isyarat: Karena tema pendaftaran tahun ini menekankan pelayanan ramah disabilitas, kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat menjadi nilai tambah bagi para pelamar.

Syarat tambahan ini bertujuan agar setiap petugas dapat memenuhi kebutuhan spesifik jemaah, terutama jemaah lansia dan penyandang disabilitas.

3 dari 4 halaman

Jenis Formasi dalam Pendaftaran Petugas Haji 2025

Pada tahun 2025, pendaftaran petugas haji terbagi dalam dua formasi utama: PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

PPIH Kloter: Petugas Kloter adalah mereka yang menyertai kelompok jemaah dari Indonesia hingga kembali ke Tanah Air. Formasi ini terbagi lagi menjadi ketua kloter dan pembimbing ibadah. Ketua kloter bertanggung jawab atas koordinasi seluruh jemaah dalam satu kelompok terbang, sementara pembimbing ibadah akan membantu jemaah dalam pelaksanaan ibadah sesuai tuntunan.

PPIH Arab Saudi: Formasi ini bertugas melayani jemaah selama berada di Tanah Suci, mencakup layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, hingga Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu). Tugas ini lebih beragam dan membutuhkan tenaga profesional yang memiliki kemampuan khusus, mengingat kondisi dan situasi di Tanah Suci yang berbeda dari Indonesia.

Pembagian tugas yang jelas ini bertujuan agar setiap aspek kebutuhan jemaah haji dapat terpenuhi dengan baik, sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar dan nyaman.

4 dari 4 halaman

Jadwal Rekrutmen Petugas Haji 2025

Bagi yang berminat, pendaftaran petugas haji akan dimulai pada awal November 2024 dan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

  • Pengumuman Seleksi: Tanggal 4 November 2024, Kemenag akan resmi mengumumkan jadwal seleksi dan pendaftaran petugas haji.
  • Pembukaan Pendaftaran: Pendaftaran dibuka pada 7 November 2024, yang dapat diakses melalui portal resmi Kemenag.
  • Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat: Proses seleksi dilaksanakan bertingkat, mulai dari kabupaten/kota hingga pusat, dengan serangkaian tes yang meliputi CAT dan wawancara.

Calon pelamar disarankan untuk memperhatikan jadwal ini dan mempersiapkan dokumen serta syarat yang diperlukan untuk mendaftar tepat waktu.

 

Cara Mendaftar Petugas Haji 2025 Secara Online

Pendaftaran petugas haji dilakukan secara online melalui laman resmi Kemenag. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  • Kunjungi Laman Resmi: Buka situs https://haji.kemenag.go.id/petugas/.
  • Masuk ke Menu “Pendaftaran Petugas”: Klik opsi ini untuk memulai proses pendaftaran.
  • Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil Tempat Pendaftaran: Pilih lokasi sesuai tempat tinggal atau tempat pendaftaran yang diinginkan.
  • Isi Data Pribadi: Masukkan NIK, nama lengkap, alamat email (tidak boleh yang pernah digunakan untuk daftar sebelumnya), serta nomor WhatsApp yang aktif.
  • Pilih Jenis Tugas: Pilih jenis tugas yang diinginkan, seperti PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi.
  • Unggah Surat Rekomendasi: Sertakan surat rekomendasi dari instansi atau lembaga terkait sebagai salah satu syarat.
  • Klik Daftar: Setelah semua data diisi dengan benar, klik "Daftar" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah mendaftar, pelamar akan menunggu proses verifikasi dari Kankemenag sesuai tempat pendaftaran. Jika lulus verifikasi, notifikasi akan dikirim melalui WhatsApp, dan pelamar siap melanjutkan ke tahap berikutnya.

Menjadi petugas haji adalah tugas yang mulia, penuh tantangan, dan membutuhkan dedikasi tinggi. Dengan informasi lengkap ini, calon petugas diharapkan dapat memahami setiap tahapan dalam pendaftaran petugas haji, memenuhi semua persyaratan, dan siap melayani jemaah haji Indonesia dengan sebaik-baiknya.