Sukses

Tugas Badan Intelejen Keuangan, Perombakan Baru di Kemenkeu Era Prabowo

Tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang baru dibentuk oleh Prabowo mencakup pengelolaan data, teknologi informasi, dan intelijen keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan besar pada struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam perubahan ini, Prabowo membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan sebagai bagian dari strategi baru pemerintah dalam memperkuat manajemen informasi dan data di sektor keuangan. Langkah ini diambil setelah Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 pada awal November.

Pembentukan badan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data keuangan nasional. Selain itu, ada dua direktorat jenderal baru yang juga dibentuk, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) resmi dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.

Dengan adanya perubahan ini, Kementerian Keuangan diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Lalu, apa saja tugas utama dari Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang baru ini? berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Jumat (8/11).

2 dari 11 halaman

Latar Belakang Pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Presiden Prabowo Subianto menginisiasi pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dengan tujuan memperkuat pengelolaan informasi di Kemenkeu. Langkah ini tertuang dalam Perpres Nomor 158 Tahun 2024, yang mengubah struktur organisasi Kementerian Keuangan dan berlaku sejak diundangkan pada 5 November 2024.

Perubahan ini dipandang penting mengingat tantangan geopolitik dan ekonomi yang terus berkembang, menuntut peningkatan pengelolaan data dan informasi yang lebih baik.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa badan baru ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Keberadaan badan ini diharapkan dapat memberikan dukungan teknis serta memperkuat pengawasan dan pengelolaan data keuangan, termasuk intelijen keuangan yang sensitif.

3 dari 11 halaman

Struktur Organisasi dan Pimpinan Badan Intelijen Keuangan

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada langsung di bawah koordinasi Menteri Keuangan. Struktur ini mencerminkan integrasi baru dalam manajemen data, yang sebelumnya berada di bawah beberapa unit terpisah di Kemenkeu. Badan ini memiliki fungsi penting dalam menyusun kebijakan teknis, rencana program, serta pengembangan sistem teknologi informasi.

Selain itu, struktur baru ini menggantikan fungsi-fungsi yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal, yang kini dilebur ke dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan proses pengambilan kebijakan dan memaksimalkan koordinasi internal.

4 dari 11 halaman

Tugas Utama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Tugas utama dari badan ini adalah menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. Pengelolaan tersebut mencakup data, informasi, serta intelijen keuangan yang digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan kebijakan ekonomi nasional. Tugas ini tertuang dalam Pasal 53 Perpres Nomor 158 Tahun 2024.

Menurut beleid tersebut, tugas ini meliputi pemantauan, evaluasi, serta pelaporan data yang diperlukan untuk mendukung kebijakan fiskal dan pengawasan keuangan. Hal ini menunjukkan pentingnya badan baru ini dalam mengoordinasikan seluruh data keuangan yang ada di Kemenkeu.

5 dari 11 halaman

Pengembangan Teknologi Informasi dan Transformasi Digital

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan juga memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan transformasi digital di sektor keuangan. Ini mencakup pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dengan platform teknologi terkini, memungkinkan interoperabilitas data di antara berbagai direktorat dan unit di Kemenkeu.

Langkah ini dinilai krusial dalam menghadapi tantangan ekonomi digital dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan proses pelaporan dan analisis data menjadi lebih cepat dan akurat.

6 dari 11 halaman

Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas

Sebagai bagian dari tugasnya, badan ini melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan terhadap pelaksanaan pengelolaan data dan informasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data keuangan dikelola dengan baik, serta mendukung transparansi dalam proses pengambilan keputusan kebijakan.

Pemantauan ini dilakukan secara rutin dan melibatkan evaluasi kinerja dari setiap program yang dijalankan, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk penyempurnaan sistem pengelolaan data keuangan.

7 dari 11 halaman

Administrasi dan Fungsi Pendukung Lainnya

Selain tugas utamanya, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan juga memiliki fungsi administrasi yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, serta logistik yang mendukung operasional badan ini. Hal ini termasuk pengembangan kapasitas pegawai yang berfokus pada teknologi informasi dan intelijen keuangan.

8 dari 11 halaman

Integrasi dengan Direktorat Jenderal Lain di Kemenkeu

Badan ini bekerja secara terpadu dengan dua direktorat jenderal baru yang dibentuk, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Integrasi ini diperlukan untuk memastikan adanya sinergi dalam pengelolaan data serta strategi kebijakan fiskal dan makroekonomi.

9 dari 11 halaman

Apa Tujuan Utama Pembentukan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan?

Tujuan utama badan ini adalah untuk memperkuat pengelolaan data dan intelijen keuangan di Kementerian Keuangan.

10 dari 11 halaman

Siapa yang Memimpin Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan?

Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah koordinasi langsung Menteri Keuangan.

11 dari 11 halaman

Apa Peran Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal yang Baru Dibentuk?

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi dan fiskal, serta pengelolaan norma dan standar.