Liputan6.com, Jakarta Judi online menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia. Kemajuan teknologi serta akses internet yang mudah membuat praktik perjudian online semakin subur di berbagai kalangan. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa, banyak yang tergoda untuk mencoba peruntungan dalam permainan ini.
Namun, perlu diketahui bahwa perjudian, baik secara langsung maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana berat. Tidak sedikit pula pelaku yang telah ditindak oleh aparat hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Lantas, apa saja hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku judi online? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui rincian sanksi yang diterapkan berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Advertisement
Â
UU ITE Mengatur Perjudian Online dengan Sanksi Pidana Berat
Menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi terbaru dari UU ITE, perjudian online di Indonesia merupakan tindakan yang dilarang. Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memuat perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp10 miliar. Disampaikan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Tinuk Dwi Cahyani, Ph.D., ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja terlibat dalam praktik perjudian secara online.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan peraturan sebelumnya, yang hanya mengancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Advertisement
Perbedaan Sanksi antara Pemain dan Bandar Judi Online
Penting untuk membedakan antara sanksi bagi pemain judi online dan bandar yang mengatur permainan tersebut. Berdasarkan UU ITE, pemain judi yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk bandar judi, sanksinya lebih berat. Mereka dapat dijerat dengan gabungan pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3), yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Diungkapkan Tinuk, bandar judi online dianggap sebagai pihak yang memfasilitasi praktik perjudian secara masif, sehingga sanksinya lebih tegas dan berat.
Perubahan Sanksi dalam KUHP Terbaru
Selain UU ITE, sanksi terkait perjudian juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pasal 426 ayat (1) KUHP menetapkan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI (Rp2 miliar) bagi siapa saja yang menawarkan atau mengajak bermain judi tanpa izin.
Jika pelaku melakukan praktik perjudian sebagai bagian dari profesinya, maka ia dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 426 ayat (2) KUHP.
Advertisement
Kebijakan Pemerintah dan Penegakan Hukum terhadap Judi Online
Pemerintah Indonesia terus berupaya menekan praktik judi online dengan berbagai kebijakan tegas. Kominfo (sekarang Komdigi) menyatakan bahwa penindakan terhadap pemain judi online lebih fokus pada upaya pemulihan daripada penangkapan.
Presiden Joko Widodo pernah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas judi online, dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai pimpinan satgas tersebut. Keputusan ini diambil setelah judi online merambah hingga ke aparatur negara.
Perbedaan Hukuman antara Judi Kecil dan Judi Online Besar
Judi di Indonesia tidak selalu diperlakukan sama, terutama antara judi kelas kecil di desa dan judi kelas kakap secara online. Judi kecil terkadang diselesaikan melalui proses nonlitigasi, seperti restorative justice atau mediasi.
Namun, untuk judi online berskala besar, penegakan hukum dilakukan melalui proses litigasi pidana
Advertisement
Hukuman Pidana bagi Pemain Judi Tanpa Izin Menurut KUHP
Pasal 427 KUHP mengatur hukuman bagi siapa saja yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III (Rp50 juta).
Sanksi ini lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya, namun tetap mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi perjudian ilegal.
Dampak Ekonomi dari Judi Online di Indonesia
Ditambahkan Tinuk, judi online memberikan dampak ekonomi yang buruk bagi Indonesia. Tidak ada pajak yang diperoleh negara, sehingga semua keuntungan mengalir ke luar negeri. Dirinya tegas berpesan, jangan sampai Indonesia dijadikan surga judi, sementara keuntungan dinikmati oleh negara lain.
Advertisement
Langkah Preventif Pemerintah dalam Mengatasi Judi Online
Pemerintah dinilai perlu melakukan tindakan yang lebih tegas, termasuk pengetatan regulasi dan peningkatan pengawasan digital. Kementerian terkait diharapkan bekerja sama untuk memberantas praktik ini.
Selain itu, penting untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, agar tidak ada celah bagi praktik judi online.
Pertanyaan dan Jawaban: Apa hukuman bagi pelaku judi online di Indonesia?
Pelaku judi online dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU ITE.
Advertisement
Apakah Hukuman bagi Bandar Judi Online Lebih Berat?
Ya, hukuman bagi bandar judi online lebih berat karena mereka memfasilitasi permainan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Apakah KUHP juga Mengatur Sanksi untuk Perjudian?
Ya, KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Advertisement