Sukses

Berapa Hukuman Penjudi Online? Penjara 10 Tahun dan Denda Maksimal Rp10 Miliar

Sanksi bagi pelaku judi online di Indonesia mencapai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Judi online menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia. Kemajuan teknologi serta akses internet yang mudah membuat praktik perjudian online semakin subur di berbagai kalangan. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa, banyak yang tergoda untuk mencoba peruntungan dalam permainan ini.

Namun, perlu diketahui bahwa perjudian, baik secara langsung maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana berat. Tidak sedikit pula pelaku yang telah ditindak oleh aparat hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Lantas, apa saja hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku judi online? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui rincian sanksi yang diterapkan berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

 

2 dari 13 halaman

UU ITE Mengatur Perjudian Online dengan Sanksi Pidana Berat

Menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan revisi terbaru dari UU ITE, perjudian online di Indonesia merupakan tindakan yang dilarang. Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang memuat perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp10 miliar. Disampaikan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Tinuk Dwi Cahyani, Ph.D., ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang dengan sengaja terlibat dalam praktik perjudian secara online.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan peraturan sebelumnya, yang hanya mengancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

3 dari 13 halaman

Perbedaan Sanksi antara Pemain dan Bandar Judi Online

Penting untuk membedakan antara sanksi bagi pemain judi online dan bandar yang mengatur permainan tersebut. Berdasarkan UU ITE, pemain judi yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk bandar judi, sanksinya lebih berat. Mereka dapat dijerat dengan gabungan pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3), yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Diungkapkan Tinuk, bandar judi online dianggap sebagai pihak yang memfasilitasi praktik perjudian secara masif, sehingga sanksinya lebih tegas dan berat.

4 dari 13 halaman

Perubahan Sanksi dalam KUHP Terbaru

Selain UU ITE, sanksi terkait perjudian juga diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pasal 426 ayat (1) KUHP menetapkan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI (Rp2 miliar) bagi siapa saja yang menawarkan atau mengajak bermain judi tanpa izin.

Jika pelaku melakukan praktik perjudian sebagai bagian dari profesinya, maka ia dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan profesi tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 426 ayat (2) KUHP.

5 dari 13 halaman

Kebijakan Pemerintah dan Penegakan Hukum terhadap Judi Online

Pemerintah Indonesia terus berupaya menekan praktik judi online dengan berbagai kebijakan tegas. Kominfo (sekarang Komdigi) menyatakan bahwa penindakan terhadap pemain judi online lebih fokus pada upaya pemulihan daripada penangkapan.

Presiden Joko Widodo pernah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas judi online, dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai pimpinan satgas tersebut. Keputusan ini diambil setelah judi online merambah hingga ke aparatur negara.

6 dari 13 halaman

Perbedaan Hukuman antara Judi Kecil dan Judi Online Besar

Judi di Indonesia tidak selalu diperlakukan sama, terutama antara judi kelas kecil di desa dan judi kelas kakap secara online. Judi kecil terkadang diselesaikan melalui proses nonlitigasi, seperti restorative justice atau mediasi.

Namun, untuk judi online berskala besar, penegakan hukum dilakukan melalui proses litigasi pidana

7 dari 13 halaman

Hukuman Pidana bagi Pemain Judi Tanpa Izin Menurut KUHP

Pasal 427 KUHP mengatur hukuman bagi siapa saja yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III (Rp50 juta).

Sanksi ini lebih ringan dibandingkan aturan sebelumnya, namun tetap mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi perjudian ilegal.

8 dari 13 halaman

Dampak Ekonomi dari Judi Online di Indonesia

Ditambahkan Tinuk, judi online memberikan dampak ekonomi yang buruk bagi Indonesia. Tidak ada pajak yang diperoleh negara, sehingga semua keuntungan mengalir ke luar negeri. Dirinya tegas berpesan, jangan sampai Indonesia dijadikan surga judi, sementara keuntungan dinikmati oleh negara lain.

9 dari 13 halaman

Langkah Preventif Pemerintah dalam Mengatasi Judi Online

Pemerintah dinilai perlu melakukan tindakan yang lebih tegas, termasuk pengetatan regulasi dan peningkatan pengawasan digital. Kementerian terkait diharapkan bekerja sama untuk memberantas praktik ini.

Selain itu, penting untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, agar tidak ada celah bagi praktik judi online.

10 dari 13 halaman

Pertanyaan dan Jawaban: Apa hukuman bagi pelaku judi online di Indonesia?

Pelaku judi online dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU ITE.

11 dari 13 halaman

Apakah Hukuman bagi Bandar Judi Online Lebih Berat?

Ya, hukuman bagi bandar judi online lebih berat karena mereka memfasilitasi permainan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

12 dari 13 halaman

Apakah KUHP juga Mengatur Sanksi untuk Perjudian?

Ya, KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

13 dari 13 halaman

Bagaimana Pemerintah Menanggulangi Judi Online?

Pemerintah melalui Kominfo dan Satgas khusus terus melakukan upaya pemberantasan judi online, termasuk tindakan pemblokiran dan penegakan hukum yang tegas.