Liputan6.com, Jakarta Lapor Mas Wapres menjadi layanan baru bagi warga Indonesia yang ingin menyampaikan keluhan mereka secara langsung kepada pemerintah. Inisiatif yang diresmikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan aduan tanpa harus melalui prosedur yang rumit. Warga kini dapat memilih untuk datang langsung ke Istana Wakil Presiden di Jakarta atau cukup menyampaikan keluhan mereka secara online melalui layanan WhatsApp yang telah disediakan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Gibran mengumumkan pembukaan layanan Lapor Mas Wapres untuk umum. Inovasi ini ditujukan sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan atau keluhan terkait pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dengan adanya layanan Lapor Mas Wapres, pemerintah berharap dapat menampung dan menangani keluhan masyarakat lebih cepat dan efektif.
Selain memberikan kemudahan, Lapor Mas Wapres juga menunjukkan keterbukaan pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik. Layanan yang berlangsung setiap Senin hingga Jumat ini menyediakan waktu khusus bagi masyarakat untuk berbagi berbagai permasalahan mereka.
Berikut adalah panduan lengkap cara ajukan aduan di Lapor Mas Wapres, baik secara langsung maupun online, yang telah Liputan6.com rangkum pada Senin (11/11).
Datang Langsung ke Istana
Layanan Lapor Mas Wapres memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan secara langsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Alamat Lokasi: Masyarakat yang ingin mengadu langsung dapat mengunjungi Istana Wakil Presiden yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih nomor 14, Jakarta Pusat. Lokasi ini telah dipersiapkan untuk menampung para pengadu dengan alur pendaftaran yang jelas.
Waktu Operasional: Layanan ini tersedia pada hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dengan jam operasional ini, warga memiliki waktu yang cukup untuk mengantri dan menyampaikan permasalahan mereka.
Proses Pendaftaran dan Antrean: Setibanya di lokasi, masyarakat perlu melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean. Layanan ini membatasi maksimal 50 pengadu per hari untuk menjaga kelancaran proses dan memastikan setiap aduan ditangani dengan baik.
Sejak layanan Lapor Mas Wapres dibuka, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Misalnya, pada hari pertama peluncuran, telah ada beberapa warga yang datang untuk mengadu langsung. Salah satunya, Latifa dari Cempaka Putih, yang mengajukan keluhan terkait ijazah anaknya yang ditahan pihak sekolah akibat kendala administrasi.
Advertisement
Mengirim Aduan melalui WhatsApp
Selain datang langsung, masyarakat juga bisa menyampaikan keluhan mereka secara online melalui layanan WhatsApp. Berikut tata caranya:
Nomor Pengaduan WhatsApp: Untuk mempermudah masyarakat yang tidak bisa hadir langsung, layanan Lapor Mas Wapres menyediakan opsi pengaduan melalui WhatsApp di nomor 081117042207. Dengan ini, masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengajukan aduan tanpa harus datang ke Jakarta.
Format Pengaduan: Meskipun tidak ada format khusus, disarankan bagi pengadu untuk menjelaskan permasalahan dengan detail serta menyertakan data atau dokumen pendukung jika diperlukan. Hal ini penting agar laporan lebih mudah diproses dan ditindaklanjuti oleh tim.
Proses Tindak Lanjut: Setelah aduan diterima, pengaduan akan dianalisis untuk melihat instansi atau kementerian yang berwenang menangani permasalahan tersebut. Jika dokumen dan data pendukung sudah lengkap, keluhan tersebut akan segera diteruskan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Tersedianya pilihan aduan online ini membantu menjangkau lebih banyak masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan jarak atau waktu untuk datang langsung ke Istana Wakil Presiden.