Sukses

Aktivitas Gunung Rokatenda yang Dinaikkan Statusnya Jadi Waspada, Warga Sekitar Mulai Cium Bau Belerang

Gunung Rokatenda di Sikka, NTT, naik status jadi Waspada. Bau belerang dan gempa picu larangan radius 2 km dari puncak.

Liputan6.com, Jakarta Gunung Rokatenda di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami peningkatan aktivitas vulkanik yang cukup signifikan. Badan Geologi menaikkan status gunung tersebut ke Level II atau Waspada pada 10 November 2024. Kenaikan status ini didasarkan pada sejumlah gejala vulkanik, termasuk frekuensi gempa dan tercium bau belerang pekat oleh warga setempat.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa sejak awal Oktober hingga awal November, tercatat adanya peningkatan jumlah gempa di kawasan Gunung Rokatenda. Warga yang tinggal di sekitar gunung juga melaporkan bau belerang yang menyengat pada 9 November 2024.

Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid AN, mengatakan pihaknya telah memberlakukan zona larangan dalam radius 2 kilometer dari puncak gunung. Ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti arahan keselamatan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak resmi terkait kondisi Gunung Rokatenda.

2 dari 6 halaman

Peningkatan Aktivitas Vulkanik di Gunung Rokatenda

Berdasarkan pemantauan sejak 1 Oktober hingga 10 November 2024, Badan Geologi mencatat peningkatan signifikan dalam aktivitas vulkanik Gunung Rokatenda. Sepanjang periode tersebut, terjadi 24 kali gempa vulkanik dangkal, 30 kali gempa vulkanik dalam, 23 kali gempa tektonik lokal, dan 20 kali gempa tektonik jauh yang menunjukkan peningkatan pergerakan di dalam perut gunung.

Selain aktivitas seismik, warga di sekitar Gunung Rokatenda juga melaporkan tercium bau belerang yang sangat pekat pada 9 November 2024, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 Wita. Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid AN, mengatakan bahwa bau belerang ini menjadi salah satu tanda kenaikan aktivitas vulkanik yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.

3 dari 6 halaman

Kenaikan Status Gunung Rokatenda ke Level Waspada

Berdasarkan analisis data seismik dan laporan warga terkait bau belerang, Badan Geologi menetapkan status Gunung Rokatenda naik dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada). Kenaikan status ini diumumkan pada 10 November 2024 untuk meningkatkan kewaspadaan warga dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya erupsi.

“Berdasarkan hasil analisis data visual dan instrumental serta potensi ancaman bahaya yang ada, maka aktivitas Gunung Rokatenda dinaikkan ke level II Waspada,” ungkap Wafid dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 11 November 2024.

Pihaknya juga mengimbau agar warga mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan demi keselamatan bersama.

4 dari 6 halaman

Badan Geologi Anjurkan Zona Larangan Radius 2 Kilometer

Sebagai bagian dari tindakan pencegahan, Badan Geologi merekomendasikan larangan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari puncak Gunung Rokatenda. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi bahaya jika terjadi letusan atau erupsi freatik yang bisa datang secara tiba-tiba.

“Direkomendasikan agar masyarakat dan wisatawan tidak melakukan kegiatan dalam kawasan radius 2 kilometer dari puncak atau pusat aktivitas Gunung Rokatenda,” ujar Wafid.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang berada di area berisiko tinggi.

5 dari 6 halaman

Imbauan untuk Waspada terhadap Ancaman Lahar Hujan

Selain ancaman letusan, Badan Geologi juga mengingatkan warga untuk berhati-hati terhadap potensi bahaya lahar hujan. Saat musim hujan tiba, material letusan di puncak gunung yang bersifat lepas mudah terbawa arus air dan dapat mengakibatkan banjir lahar di sungai-sungai yang berhulu di Gunung Rokatenda. Material lepas yang berada di sekitar kawah bisa dengan mudah tergerus air hujan dan terbawa ke aliran sungai, berpotensi menyebabkan banjir lahar.

6 dari 6 halaman

Pengawasan Intensif dan Upaya Mencegah Desas-desus Tidak Benar

Badan Geologi berkomitmen untuk terus memantau aktivitas Gunung Rokatenda secara intensif. Pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk memberikan informasi terkini kepada masyarakat guna menghindari penyebaran berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pemantauan akan terus dilakukan, dan pihak berwenang akan segera menginformasikan kepada masyarakat jika terdapat perubahan status atau kondisi yang memerlukan tindakan lebih lanjut.