Liputan6.com, Jakarta Permohonan isbat nikah pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini Raharja terus menjadi sorotan. Kini prosesnya masih terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski sudah menikah secara agama, permohonan ini tidak serta merta akan disetujui oleh pihak pengadilan.
Dikutip dari KapanLagi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan penting dalam proses isbat ini, termasuk verifikasi syarat sahnya pernikahan sesuai agama.
Baca Juga
"Dalam persidangan itu akan dibuktikan dulu, apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikahnya, berarti kan tidak mungkin disahkan," kata Suryana di kantornya, Senin (11/11/2024).
Advertisement
Suryana menambahkan, pengadilan memiliki wewenang untuk membatalkan pernikahan ini jika ada persyaratan agama yang tidak terpenuhi. Syarat rukun nikah sudah jelas terdapat di dalam Undang-Undang.
Berikut ini fakta baru sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Selasa (12/11/2024).
1. Misteri buku nikah yang sempat dipamerkan
Seiring berita isbat nikah mencuat, netizen bertanya-tanya tentang buku nikah yang sempat ditunjukkan Rizky Febian dan Mahalini di media sosial pada bulan Mei lalu. Karena itu, pengadilan juga akan menelusuri keberadaan buku nikah tersebut.
"Kalau memang ada buku nikahnya, kenapa kok ada buku nikah tapi sekarang diajukan pengesahan nikah? Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu," jelas Suryana.
Rizky Febian dan Mahalini menikah secara agama pada 10 Mei 2024, dengan serangkaian prosesi yang digelar mewah di sebuah hotel di Jakarta. Keduanya juga menggelar resepsi lagi yang bertempat di tanah kelahiran Mahalini di Bali.
Namun, fakta mengejutkan terungkap pada 30 Oktober 2024 ketika pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkap bahwa pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menjadi alasan pasangan penyanyi itu mengajukan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024.
Advertisement
2. Sidang isbat ditunda
Sidang perdana isbat nikah awalnya telah dijadwalkan pada 4 November 2024. Namun, sidang tersebut harus ditunda lantaran Rizky Febian dan Mahalini tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan kini menjadwalkan ulang sidang isbat tersebut pada 18 November 2024. Pada sidang mendatang, keduanya diwajibkan hadir untuk memenuhi panggilan dan melengkapi berkas yang diperlukan dalam proses verifikasi isbat.
3. Wajib hadir di persidangan
Agenda sidang pada 18 November 2024 mendatang adalah kehadiran langsung Rizky dan Mahalini sebagai prinsipal. Kehadiran langsung Rizky dan Mahalini pada persidangan berikutnya diperlukan untuk memenuhi prosedur hukum.
Suryana menegaskan bahwa majelis hakim nantinya akan langsung meminta keterangan dari keduanya terkait pernikahan yang ingin mereka isbatkan.
"Wajib hadir prinsipalnya. Majelis akan menanyakan kepada mereka, lalu dilanjutkan proses pembuktian," ujarnya.
Meski telah diwakili kuasa hukum, kehadiran langsung Rizky dan Mahalini diperlukan untuk memperlancar proses isbat nikah yang mereka ajukan.
Advertisement
4. Hadirkan saksi-saksi
Menurut Suryana, dalam sidang isbat ini, keberadaan saksi-saksi berperan penting untuk memperkuat proses pembuktian. Saksi-saksi yang akan dihadirkan diharapkan memiliki informasi yang jelas terkait pelaksanaan pernikahan Rizky dan Mahalini, termasuk aspek ijab kabul, wali nikah, serta mahar pernikahan.
"Yang akan menguatkan isbat ini adalah bukti dari saksi-saksi, baik itu saksi nikah maupun mereka yang hadir saat pernikahan berlangsung," jelas Suryana.
Bila keduanya telah siap dengan bukti-bukti serta saksi yang diperlukan, proses pembuktian bisa langsung dilakukan pada sidang berikutnya. Suryana menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan bisa berupa saksi langsung dari akad nikah atau mereka yang hadir dan mengetahui secara pasti tentang pernikahan Rizky dan Mahalini.
Penggunaan saksi dalam sidang isbat ini bertujuan untuk menguatkan keterangan dan memastikan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini memang sah secara agama dan memenuhi ketentuan hukum.
5. Pernikahan bisa dibatalkan dan harus mengulang akad
enggunaan saksi dalam sidang isbat ini bertujuan untuk menguatkan keterangan dan memastikan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini memang sah secara agama dan memenuhi ketentuan hukum.
Suryana berharap bahwa dengan kehadiran langsung serta bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sesuai prosedur, proses sidang isbat ini dapat segera selesai.
Namun, pengadilan menyebut pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa dibatalkan jika tidak memenuhi syarat. Jika ternyata pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah, maka pasangan itu diharuskan mengulang akad nikah dari awal.
"Kalau pernikahannya tidak sah, otomatis harus menikah ulang. Itu kalau mereka ingin mempertahankan pernikahannya, dan jika dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya.
Advertisement