Liputan6.com, Jakarta Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pencemaran nama baik menunjukkan tren peningkatan yang signifikan di Indonesia. Fenomena ini menjadi sorotan publik seiring dengan maraknya penggunaan media sosial dan platform digital yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan masif.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Indonesia telah memiliki payung hukum yang mengatur secara spesifik tentang tindak pencemaran nama baik. Regulasi ini mencakup berbagai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, mulai dari fitnah hingga penghinaan yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi seseorang.
Advertisement
Baca Juga
Secara legal formal, aturan mengenai pencemaran nama baik tertuang dalam dua instrumen hukum utama, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua perangkat hukum ini menjadi dasar bagi penegak hukum dalam menindak berbagai kasus pencemaran nama baik, baik yang terjadi di dunia nyata maupun di ranah digital. Lantas, pencemaran nama baik pasal berapa pada KUHP dan UU ITE?
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pencemaran nama baik pasal berapa yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (12/11/2024).
Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP
Seperti yag kita ketahui bahwa dalam KUHP terdapat banyak pasal yang mengatur pencemaran nama baik. Melansir dari buku KUHP serta Komentarnya oleh R. Soesilo , terdapat beberapa bentuk hukum pencemaran nama baik, yakni:
1. Pasal 310 Ayat 1
Pasal ini membahas tentang tindak pencemaran yang diutarakan secara lisan. Ketika individu terbukti melakukan komponen-komponen pencemaran melalui ucapan, maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan pasal ini.
Pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal ini sering diterapkan pada kasus penghinaan di media sosial atau forum publik, di mana pelaku secara verbal menyebarkan tuduhan yang dapat merusak reputasi korban.
2. Pasal 310 Ayat 2
Pasal berikut mengatur tentang tindakan pencemaran nama baik yang dilaksanakan dalam bentuk tertulis. Individu yang mencoreng nama baik pihak lain melalui tulisan bisa dikenai sanksi pasal ini.
Pasal 310 ayat 2 menjelaskan "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Di era digital, pasal ini juga mencakup pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti email, blog, atau platform digital lainnya.
3. Pasal 311 ayat 1
Pasal 311 KUHP mengulas mengenai aksi fitnah yang dilaksanakan oleh seseorang. Tindakan fitnah yang berpotensi merusak reputasi individu lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal ini.
Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Perbedaan utama antara pencemaran nama baik dan fitnah adalah pada unsur pembuktian. Dalam kasus fitnah, pelaku tidak dapat membuktikan tuduhannya dan sudah mengetahui bahwa tuduhannya salah sejak awal.
4. Pasal 315
Pasal 315 KUHP memberikan ketentuan tentang penghinaan ringan yang dilaksanakan seseorang. Definisinya, ketika seseorang menghina atau mengucapkan kata-kata kasar yang menurut pandangan masyarakat termasuk dalam kategori penghinaan, maka hal tersebut dapat memenuhi elemen dari pasal 315.
Pasal 315 KUHP menyatakan "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal ini sering diterapkan pada kasus penghinaan sehari-hari seperti menggunakan kata-kata kasar di tempat umum atau mengirim pesan berisi hinaan langsung kepada korban.
5. Pasal 317
Pasal 317 KUHP menguraikan tentang tindakan memfitnah melalui pengaduan. Definisi memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP pada ayat 1 yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Pasal ini khususnya melindungi masyarakat dari tindakan pelaporan palsu yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan nama baik seseorang di hadapan pihak berwenang.
6. Pasal 320 ayat 1
Pasal ini menjelaskan tentang pencemaran nama baik terhadap individu yang telah meninggal dunia. Perbuatan semacam ini dapat dikenai sanksi sesuai pasal 320 ayat 1 KUHP.
Pasal 320 ayat 1 menetapkan "Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah."
Pasal ini memperlihatkan bahwa hukum juga melindungi kehormatan orang yang sudah meninggal, dan keluarga almarhum memiliki hak untuk menuntut jika terjadi pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal.
Advertisement
Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Sedangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik pasal berapa yakni berada pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal di atas mengacu pada ketentuan penghinaan nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP. Adapun ancaman hukuman pencemaran nama baik, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda penghinaan nama baik paling banyak Rp750 juta.
Dampak Psikologis Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat membawa konsekuensi serius terhadap kehidupan seseorang. Ketika seseorang menjadi target pencemaran nama baik, dampaknya tidak hanya terbatas pada rusaknya citra personal, tetapi juga merambah ke berbagai aspek kehidupan yang lebih luas. Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya hubungan sosial, menurunnya kredibilitas di masyarakat, dan bahkan dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi korban pencemaran nama baik tersebut.
Dalam konteks profesional, dampak pencemaran nama baik dapat sangat merugikan dan berpotensi menghancurkan karier seseorang. Di lingkungan kerja, korban pencemaran nama baik mungkin menghadapi berbagai konsekuensi negatif, seperti hilangnya kesempatan untuk menduduki posisi strategis, tertundanya kenaikan jabatan, atau dalam kasus yang lebih serius, dapat berujung pada kehilangan profesi yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Sebagai contoh, seorang dokter yang mengalami pencemaran nama baik dapat kehilangan kepercayaan dari pasien dan rekan sejawat, yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan praktek medisnya.
Advertisement