Sukses

Bawaslu Adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pengawal Demokrasi dalam Pemilu

Bawaslu adalah lembaga pengawas pemilu yang mengawal demokrasi Indonesia. Pelajari fungsi, tugas, dan peran pentingnya dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan umum.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga yang memiliki peran vital dalam mengawal jalannya demokrasi di Indonesia. Sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu, Bawaslu bertugas memastikan setiap tahapan pemilihan umum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan Bawaslu menjadi semakin penting mengingat kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang melibatkan jutaan pemilih, ribuan calon, dan tersebar di berbagai wilayah hingga ke luar negeri. Lembaga ini bekerja mulai dari tingkat pusat hingga tingkat TPS untuk mengawasi pelaksanaan pemilu agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam menjalankan fungsinya, Bawaslu didukung oleh berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum pelaksanaan tugasnya. Salah satu yang terbaru adalah Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Untuk memahami lebih dalam tentang bagaimana peran Bawaslu, simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (14/11/2024).

2 dari 6 halaman

Dasar Hukum Bawaslu

Keberadaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang komprehensif. Regulasi ini tidak hanya mengatur tentang kedudukan dan kewenangan Bawaslu, tetapi juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan landasan hukum utama yang mengatur tentang Bawaslu. Undang-undang ini telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Di dalamnya diatur secara rinci tentang kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang bersifat tetap dan mandiri.

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 mengatur lebih detail tentang kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Perpres ini menjadi dasar operasional bagi struktur organisasi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 secara khusus mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. Regulasi ini hadir untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan yang efektif pada tahapan krusial pemilu, yaitu pemungutan dan penghitungan suara. Peraturan ini menggantikan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum terkini.

Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan ini memuat penyesuaian teknis pengawasan Pemilu di luar negeri dan mengoptimalkan peran Panwaslu LN dalam mengawasi proses pemungutan suara di luar negeri, termasuk pengawasan melalui kotak suara keliling dan pos.

Keseluruhan regulasi tersebut membentuk kerangka hukum yang kokoh bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Hal ini memungkinkan Bawaslu untuk bertindak secara independen dan profesional dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil.

3 dari 6 halaman

Fungsi dan Wewenang Bawaslu

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu dibekali dengan fungsi dan wewenang yang komprehensif untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang demokratis. Fungsi dan wewenang ini dirancang untuk memberikan Bawaslu kekuatan hukum dalam mengawasi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran yang dapat menciderai integritas pemilu.

Fungsi Pengawasan

Fungsi utama Bawaslu dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu mencakup pengawasan terhadap semua proses pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga penetapan hasil. Pengawasan ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur dengan melibatkan jajaran Bawaslu dari tingkat pusat hingga TPS.

Dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, Bawaslu melakukan berbagai upaya preventif seperti sosialisasi regulasi, koordinasi dengan stakeholders, dan identifikasi potensi pelanggaran. Fungsi pencegahan ini menjadi sangat penting untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu proses pemilu.

Pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri merupakan fokus khusus Bawaslu mengingat pentingnya menjaga profesionalitas aparatur negara dalam pemilu. Bawaslu memantau dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran netralitas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau fasilitas negara.

Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan/keputusan terkait pemilu memastikan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang diimplementasikan dengan benar. Ini termasuk mengawasi pelaksanaan sanksi administratif dan tindak lanjut rekomendasi yang dikeluarkan.

Wewenang Bawaslu

Dalam menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu memiliki wewenang untuk menerima pengaduan, melakukan verifikasi awal, dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Proses ini dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan melibatkan pelapor dan pihak terkait.

Wewenang untuk memeriksa dan mengkaji pelanggaran pemilu memberikan Bawaslu kemampuan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap setiap dugaan pelanggaran. Bawaslu dapat mengumpulkan bukti, memanggil saksi, dan melakukan analisis hukum terhadap setiap kasus yang ditangani.

Dalam merekomendasikan sanksi atas pelanggaran pemilu, Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang. Rekomendasi ini dapat berupa sanksi administratif, pidana pemilu, maupun sanksi etik, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Wewenang mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi memungkinkan Bawaslu untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang dikeluarkan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Bawaslu dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut, serta melaporkan hasilnya kepada publik.

Keseluruhan fungsi dan wewenang ini menjadikan Bawaslu sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pemilu. Dengan kewenangan yang dimiliki, Bawaslu dapat secara efektif mengawasi, mencegah, dan menindak berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai proses demokrasi di Indonesia.

4 dari 6 halaman

Struktur Organisasi Bawaslu

Untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia hingga luar negeri, Bawaslu memiliki struktur organisasi yang berjenjang dan terkoordinasi. Struktur ini dirancang untuk memastikan pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga tempat pemungutan suara (TPS), serta mencakup pengawasan terhadap pemilih di luar negeri.

Tingkat Pusat

Bawaslu Republik Indonesia merupakan lembaga tertinggi dalam struktur pengawasan pemilu yang berkedudukan di Jakarta. Lembaga ini dipimpin oleh seorang ketua dan beranggotakan komisioner yang dipilih melalui proses seleksi ketat. Bawaslu RI bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan pengawasan, mengoordinasikan pengawasan di seluruh tingkatan, dan membuat keputusan strategis terkait penanganan pelanggaran pemilu di tingkat nasional.

Tingkat Daerah

Bawaslu Provinsi merupakan kepanjangan tangan Bawaslu di tingkat provinsi yang bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi. Lembaga ini bertugas mengkoordinasikan pengawasan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan menangani pelanggaran yang terjadi di tingkat provinsi.

Bawaslu Kabupaten/Kota berperan penting dalam pengawasan di tingkat kabupaten dan kota. Mereka mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menindaklanjuti temuan dan laporan pelanggaran, serta berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan di wilayahnya.

Panwaslu Kecamatan merupakan panitia ad hoc yang dibentuk untuk mengawasi pemilu di tingkat kecamatan. Mereka bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu dan mengoordinasikan pengawasan dengan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas pengawas di tingkat kelurahan atau desa yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu di wilayahnya dan melakukan koordinasi dengan Pengawas TPS.

Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka berperan penting dalam memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan ketentuan.

Pengawasan Luar Negeri

Panwaslu LN (Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan pemilu bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Mereka bertugas mengawasi pemutakhiran data pemilih, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil pemungutan suara di luar negeri. Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu LN dapat dibantu oleh pengawas TPSLN dan pengawas kotak suara keliling untuk memastikan pengawasan yang optimal terhadap proses pemungutan suara di luar negeri.

Keseluruhan struktur organisasi ini bekerja secara terkoordinasi dan berjenjang, dengan alur pelaporan dan pertanggungjawaban yang jelas. Setiap tingkatan memiliki tugas dan fungsi spesifik namun tetap terhubung dalam satu sistem pengawasan yang terintegrasi. Struktur yang komprehensif ini memungkinkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap seluruh tahapan pemilu, baik di dalam maupun di luar negeri.

5 dari 6 halaman

Peran Strategis Bawaslu dalam Pemilu

Bawaslu memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjamin integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu tidak hanya berperan dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu, tetapi juga aktif dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu proses demokrasi. Peran strategis ini dilaksanakan melalui dua fungsi utama: pengawasan tahapan pemilu dan penanganan pelanggaran.

Pengawasan Tahapan Pemilu

Dalam pemutakhiran data pemilih, Bawaslu mengawasi proses pendaftaran dan penetapan daftar pemilih untuk memastikan akurasi data. Pengawasan ini mencakup verifikasi terhadap DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus), serta memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya atau terjadi pemilih ganda.

Pada tahap pencalonan, Bawaslu mengawasi proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan calon, baik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, maupun DPRD. Pengawasan ini termasuk memastikan keabsahan dokumen dan pemenuhan persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam masa kampanye, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan kampanye untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi. Ini mencakup pengawasan terhadap jadwal, materi, dan metode kampanye, serta memastikan tidak ada pelanggaran seperti politik uang, kampanye di luar jadwal, atau penggunaan fasilitas negara.

Pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu mengawasi proses di setiap TPS untuk memastikan prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil terpenuhi. Pengawasan ini termasuk memastikan ketersediaan logistik, kesesuaian prosedur, dan akurasi penghitungan suara.

Dalam proses rekapitulasi hasil suara, Bawaslu mengawasi proses penghitungan dari tingkat TPS hingga nasional. Pengawasan ini mencakup verifikasi dokumen hasil penghitungan suara, pengawasan proses rekapitulasi berjenjang, dan memastikan akurasi input data dalam Sirekap.

Penanganan Pelanggaran

Dalam menerima laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu menyediakan berbagai kanal pengaduan dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan transparan.

Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Bawaslu memiliki kewenangan untuk memanggil saksi, meminta dokumen, dan melakukan penelusuran lapangan untuk memastikan kebenaran setiap dugaan pelanggaran.

Dalam menindaklanjuti temuan, Bawaslu menganalisis setiap kasus untuk menentukan jenis pelanggarannya, apakah termasuk pelanggaran administratif, pidana pemilu, atau pelanggaran kode etik. Setiap temuan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pemberian rekomendasi sanksi dilakukan berdasarkan hasil kajian mendalam terhadap setiap pelanggaran. Bawaslu memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran, baik itu KPU untuk pelanggaran administratif, kepolisian untuk tindak pidana pemilu, maupun DKPP untuk pelanggaran kode etik.

Peran strategis Bawaslu ini menjadi semakin penting mengingat kompleksitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran secara optimal, Bawaslu berkontribusi signifikan dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

6 dari 6 halaman

Inovasi dan Pengembangan Pengawasan

Menghadapi dinamika pemilu yang semakin kompleks, Bawaslu terus melakukan inovasi dan pengembangan dalam sistem pengawasannya. Modernisasi pengawasan ini tidak hanya mencakup pemanfaatan teknologi terkini, tetapi juga penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan jangkauan pengawasan serta memperkuat peran Bawaslu sebagai institusi pengawal demokrasi.

Pengawasan Berbasis Teknologi

Penggunaan Sirekap dalam pengawasan hasil penghitungan suara merupakan salah satu terobosan penting Bawaslu dalam modernisasi pengawasan. Sistem ini memungkinkan Bawaslu untuk memantau proses input dan publikasi hasil penghitungan suara secara real-time, serta melakukan verifikasi silang antara data digital dengan dokumen fisik. Pengawasan berbasis Sirekap ini membantu meningkatkan akurasi dan transparansi dalam proses penghitungan suara.

Sistem informasi pengawasan pemilu dikembangkan Bawaslu untuk mengintegrasikan seluruh data dan informasi pengawasan dalam satu platform terpadu. Sistem ini memudahkan koordinasi antar tingkatan Bawaslu, mempercepat proses pelaporan, dan memungkinkan analisis data pengawasan secara komprehensif. Melalui sistem ini, Bawaslu dapat mengidentifikasi pola pelanggaran dan mengambil langkah pencegahan secara lebih efektif.

Dokumentasi digital hasil pengawasan menjadi bagian penting dalam modernisasi pengawasan Bawaslu. Setiap temuan dan hasil pengawasan didokumentasikan secara digital, dilengkapi dengan foto, video, dan dokumen pendukung yang dapat diakses secara cepat ketika diperlukan. Sistem dokumentasi digital ini memperkuat bukti pengawasan dan memudahkan proses tindak lanjut pelanggaran.

Pengawasan Partisipatif

Pelibatan masyarakat dalam pengawasan merupakan inovasi Bawaslu untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke tingkat akar rumput. Bawaslu mengembangkan berbagai program dan kanal pelaporan yang memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui berbagai platform, termasuk aplikasi mobile dan media sosial.

Kerja sama dengan berbagai pihak diperkuat melalui pembangunan jejaring pengawasan yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan kelompok pemantau pemilu. Bawaslu memfasilitasi pelatihan dan pemberian akreditasi kepada lembaga pemantau, serta membangun mekanisme koordinasi yang efektif untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif.

Sosialisasi dan edukasi kepada pemilih dilakukan secara intensif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengawasan pemilu. Bawaslu mengembangkan berbagai metode edukasi yang inovatif, termasuk penggunaan media sosial, video pembelajaran, dan program pelatihan daring. Upaya ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

Melalui inovasi dan pengembangan pengawasan ini, Bawaslu terus beradaptasi dengan perkembangan zaman sambil memperkuat fondasi pengawasan pemilu yang partisipatif. Kombinasi antara pemanfaatan teknologi dan penguatan partisipasi masyarakat menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan dapat dipercaya dalam mengawal integritas pemilu di Indonesia.

Bawaslu adalah institusi yang terus berkembang sesuai dengan dinamika pemilu di Indonesia. Dengan berbagai tantangan yang semakin kompleks, Bawaslu terus memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasannya untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas.