Sukses

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Apa Saja?

BPOM cabut izin edar 16 produk kosmetik ilegal yang digunakan dengan injeksi. Simak daftar dan risikonya di sini.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang terdaftar namun digunakan tidak sesuai peruntukan. Produk-produk ini pada awalnya didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi ditemukan digunakan dengan teknik injeksi yang berisiko bagi kesehatan. Penindakan ini dilakukan menyusul tren penggunaan produk kosmetik dengan jarum suntik yang semakin marak dan membahayakan pengguna.

Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, penggunaan kosmetik dengan cara injeksi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan. Penyebabnya karena produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik, tetapi diaplikasikan seperti obat sehingga melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.

Langkah tegas ini diambil BPOM setelah melakukan pengawasan intensif pada periode September 2023 hingga Oktober 2024. BPOM mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan hanya menggunakan produk yang memiliki izin edar resmi sesuai dengan kategori yang benar. Lantas apa saja produknya? Berikut informasinya dirangkum Liputan6 dari laman resmi BPOM, Kamis (14/11).

2 dari 10 halaman

Mengapa BPOM Menarik Izin Edar 16 Produk Kosmetik?

BPOM memutuskan untuk mencabut izin edar produk kosmetik karena ditemukan adanya pelanggaran yang serius. Produk-produk tersebut awalnya didaftarkan sebagai kosmetik biasa, tetapi digunakan dengan metode injeksi atau microneedle, yang seharusnya diterapkan hanya pada produk obat. Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kulit, kuku, atau bibir.

Namun, produk yang diaplikasikan dengan jarum melanggar kategori ini karena prosedur injeksi memerlukan tingkat sterilitas yang tinggi dan harus dilakukan oleh tenaga medis.

Lalu, penggunaan produk kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan, sehingga produk seperti ini harus didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik. Ini terkait dampak seperti infeksi, alergi, hingga kerusakan jaringan kulit yang serius.

3 dari 10 halaman

Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM:

1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)

2. Sappire PDRN (Dermakor)

3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)

4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)

5. Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

6. Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

7. Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

8. Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermai Perdana)

9. Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)

10. Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)

11. Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)

12. MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem SA, Spanyol)

13. MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)

14. MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia/Mesosystem)

15. MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)

16. MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)

Produk-produk ini dijual dengan klaim sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya digunakan dengan metode injeksi. Bentuk kemasan produk yang ditemukan berupa ampul, vial, atau botol dengan atau tanpa jarum suntik, serta mengandung penandaan penggunaan melalui injeksi.

4 dari 10 halaman

Risiko Penggunaan Kosmetik dengan Cara Injeksi

Penggunaan kosmetik dengan metode injeksi tanpa pengawasan tenaga medis membawa sejumlah risiko kesehatan yang serius. Karena kosmetik tidak steril seperti obat-obatan yang digunakan dalam injeksi, risiko infeksi sangat tinggi. Efek samping yang mungkin terjadi antara lain reaksi alergi, kerusakan jaringan kulit, dan komplikasi sistemik lainnya.

Menurut BPOM, produk yang diaplikasikan melalui injeksi memerlukan standar kualitas dan keamanan yang sangat tinggi, yang hanya bisa dicapai jika produk tersebut dikategorikan sebagai obat.

5 dari 10 halaman

Imbauan BPOM kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat

BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pendaftaran produk. Semua produk harus didaftarkan sesuai dengan kategori dan peruntukannya, apakah sebagai kosmetik atau obat. BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa nomor izin edar produk yang digunakan melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.

Ia menambahkan bahwa konsumen juga harus waspada terhadap produk kosmetik tanpa izin edar yang sering kali mengandung bahan berbahaya.

6 dari 10 halaman

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Masyarakat diimbau untuk segera menghentikan penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara injeksi dan segera berkonsultasi dengan tenaga medis jika mengalami efek samping.

Jika menemukan produk kosmetik ilegal, masyarakat bisa melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau menghubungi Balai POM terdekat.

Selain itu, selalu ingat langkah "Cek KLIK" (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik. BPOM juga menyediakan kanal pengaduan melalui email di laporkosmetik@pom.go.id.

7 dari 10 halaman

Pertanyaan dan Jawaban: Mengapa BPOM mencabut izin edar produk kosmetik?

BPOM mencabut izin edar produk kosmetik karena produk tersebut digunakan dengan cara injeksi, yang seharusnya hanya diterapkan pada produk obat, bukan kosmetik.

8 dari 10 halaman

Apa saja produk kosmetik yang izin edarnya dicabut BPOM?

Beberapa di antaranya adalah PDRN.S by Bellavita, Sapphire PDRN, dan Ribeskin Superficial Pink Aging. Daftar lengkap terdiri dari 16 produk.

9 dari 10 halaman

Apa risiko menggunakan produk kosmetik dengan metode injeksi?

Penggunaan produk kosmetik dengan metode injeksi bisa menyebabkan infeksi, alergi, kerusakan jaringan kulit, dan komplikasi sistemik lainnya.

10 dari 10 halaman

Bagaimana cara memastikan produk kosmetik aman digunakan?

Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM dan lakukan cek melalui situs cekbpom.pom.go.id.