Liputan6.com, Jakarta Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan sebuah proses pengakuan formal terhadap hasil pembelajaran yang diperoleh seseorang dari pengalaman kerja, pendidikan informal, pelatihan, kegiatan sosial, atau pengalaman hidup lainnya. Proses ini memungkinkan seseorang untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kompetensi yang telah dimiliki, meskipun tidak diperoleh melalui jalur pendidikan formal. RPL menjadi salah satu terobosan penting dalam dunia pendidikan yang mengakui bahwa pembelajaran dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada ruang kelas konvensional.
RPL memiliki tujuan utama untuk memberikan kesempatan kepada individu dalam mengembangkan karir dan melanjutkan pendidikan tanpa harus mengulang pembelajaran yang sudah dikuasai. Melalui RPL, seseorang dapat menghemat waktu dan biaya pendidikan karena tidak perlu mengikuti mata kuliah atau program pendidikan yang materinya sudah dikuasai melalui pengalaman sebelumnya.
Dalam konteks yang lebih luas, RPL berperan penting dalam menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Program ini memungkinkan terjadinya mobilitas vertikal dalam pendidikan dan karir, memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang diperoleh dari pengalaman kerja, serta mendorong peningkatan kualifikasi tenaga kerja secara nasional.
Advertisement
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian RPL beserta syarat dan kelebihannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (19/11/2024).
RPL Adalah
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah sebuah sistem pengakuan formal terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang melalui berbagai jalur pembelajaran. Sistem ini tidak hanya mengakui pembelajaran dari pendidikan formal, tetapi juga mencakup pendidikan nonformal, informal, dan pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Dalam proses penilaian RPL, terutama untuk hasil belajar atau capaian pembelajaran yang berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan pengalaman kerja, penilaian portofolio menjadi instrumen utama yang digunakan. Portofolio ini berperan sebagai dokumentasi komprehensif yang menunjukkan bukti-bukti konkret dari pembelajaran dan pengalaman yang telah diperoleh. Melalui penilaian portofolio, assessor dapat mengevaluasi secara objektif tingkat kompetensi dan kualifikasi yang telah dicapai oleh seseorang, sehingga dapat ditentukan pengakuan yang sesuai.
Khusus untuk Rekognisi Capaian Pembelajaran Formal sebelumnya, proses pengakuan ditujukan bagi calon mahasiswa yang pernah menempuh pendidikan formal di Program Studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya, baik yang telah selesai maupun yang belum tuntas. Dalam hal ini, pemohon dapat mengajukan bukti berupa Ijazah dan/atau Transkrip Nilai, atau Surat Keterangan Lulus Mata Kuliah yang pernah ditempuh di jenjang Pendidikan Tinggi sebelumnya. Untuk memperkuat proses evaluasi, dokumen-dokumen tersebut harus dilengkapi dengan informasi silabus yang mendetail, sehingga dapat dilakukan penilaian kesetaraan capaian pembelajaran secara akurat.
Advertisement
Tujuan RPL
Dikutip dari laman Kemdikbud, berikut ini terdapat tujuan penyelenggaraan RPL adalah:
- Memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran yang telah diperoleh, baik melalui pendidikan formal atau di luar pendidikan formal;
- Memberikan pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, pengalaman kerja, atau pendidikan formal sebelumnya;
- Meningkatkan akses dan fleksibilitas untuk menempuh pendidikan tinggi;
- Mendorong pendidikan sepanjang hayat;
- Memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi untuk melakukan pemenuhan kualifikasi akademik calon dosen yang memiliki kompetensi keahlian tertentu yang tidak dapat diperoleh dari program studi yang tersedia di perguruan tinggi, atau memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh, untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang kualifikasi KKNI tertentu.
Syarat RPL
Program RPL ini sudah disesuaikan dengan Permenristekdikti No.26 Tahun 2016. Yang mana dijelaskan bahwa pedoman RPL tersebut sudah sangat jelas dan mengacu pada landasan hukum Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. Berikut ini syarat dari RPL yakni:
- Lulus SMA/SMK atau sederajat dan/atau pernah mengikuti studi diperguruan tinggi tetapi tidak selesai (DO)
- Lulusan D-1/D-II/D-III atau pernah megikuti studi perguruan tinggi tetapi tidak selesai (tidak DO)
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan CP program studi yang menunjukan penguasaan CP/kompetensi secara parsial atau secara keseluruhan program studi yang dituju.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan program studi pendidikan.
Advertisement
Jenis RPL
Berikut ini terdapat dua jenis RPL yang harus diketahui oleh siswa, yakni:
1. RPL Tipe A
RPL Tipe A dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial untuk melanjutkan ke Pendidikan formal, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari:
- Program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;
- Pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
- Pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
2. RPL Tipe B
RPL Tipe B dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik terhadap hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja, untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan jenjang Kualifikasi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) paling rendah jenjang 8 (delapan) bagi calon dosen yang ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang KKNI.
Keunggulan RPL
1. Efisiensi, baik dari segi waktu maupun biaya
Dengan RPL, peserta didik tidak perlu mengulang materi pembelajaran yang sudah dikuasai, sehingga dapat menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang lebih singkat. Hal ini tentu berimplikasi pada penghematan biaya pendidikan karena masa studi menjadi lebih pendek. Selain itu, RPL juga memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi yang telah dimiliki seseorang, baik yang diperoleh melalui pengalaman kerja maupun pembelajaran informal.
2. Dapat mengembangkan karier
RPL membuka peluang yang lebih luas bagi seseorang untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya tanpa harus meninggalkan pekerjaan. Sistem ini menawarkan fleksibilitas yang memungkinkan seseorang untuk belajar sambil bekerja, sehingga dapat memperluas kesempatan promosi jabatan dan meningkatkan daya saing di dunia kerja. RPL juga berperan penting dalam meningkatkan motivasi belajar karena memberikan pengakuan atas usaha pembelajaran mandiri dan menumbuhkan kepercayaan diri dalam bidang akademik.
3. Memperluas akses pendidikan tinggi
Sistem ini menyediakan kesempatan kedua bagi mereka yang sempat putus sekolah atau ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Melalui RPL, transfer antar program studi menjadi lebih mudah, dan jalur alternatif untuk pendidikan lanjutan terbuka lebih lebar. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih erat antara dunia kerja dan pendidikan formal, memungkinkan transfer pengetahuan yang lebih efektif dari industri ke akademik.
Dalam perspektif yang lebih luas, RPL berkontribusi pada efisiensi sistem pendidikan nasional dengan mengurangi redundansi dan mengoptimalkan sumber daya pendidikan. Sistem ini mendorong pengembangan sumber daya manusia melalui upskilling dan reskilling tenaga kerja, serta meningkatkan standar kompetensi nasional. Dari segi sosial-ekonomi, RPL membantu meningkatkan mobilitas sosial dan mendukung pemerataan kesempatan pendidikan, yang pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
4. Memfasilitasi mobilitas akademik internasional
Sistem ini memfasilitasi mobilitas akademik internasional dan mendukung transfer kredit antar negara, sehingga meningkatkan pengakuan kualifikasi secara global. Hal ini membuka peluang karir yang lebih luas di tingkat internasional. Selain itu, RPL juga mendorong inovasi dalam pendidikan melalui pengembangan metode asesmen baru dan pendekatan pembelajaran alternatif yang lebih sesuai dengan kebutuhan modern.
Advertisement