Liputan6.com, Jakarta Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Sesuai aturan perundang-undangan, hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menginstruksikan jajaran KPU di provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang memastikan pengusaha memberikan hak kepada buruh untuk libur atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja.
Apa dampak aturan ini bagi masyarakat, khususnya pekerja, dan bagaimana pengusaha harus memenuhinya? Berikut ulasannya.
Advertisement
Penetapan Pilkada sebagai Hari Libur Nasional
Merujuk Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015, pemungutan suara pada Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan hak pilih mereka.
"Setiap hari pemilihan adalah hari libur atau hari yang diliburkan," jelas Mellaz, dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
KPU RI menginstruksikan KPU daerah untuk segera mengeluarkan SK lokal yang mengatur pelaksanaan libur Pilkada di masing-masing wilayah.Â
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa kesiapan Pilkada serentak 2024 telah mencapai 99 persen, melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Advertisement
Hak Buruh dan Kewajiban Pengusaha
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu libur kepada buruh pada 27 November 2024 untuk menggunakan hak pilihnya.
Jika buruh harus bekerja pada hari tersebut, pengusaha wajib mengatur jadwal agar buruh tetap dapat memberikan suara. Selain itu, buruh yang bekerja berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengutip SE Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari pemungutan suara wajib membayar upah lembur dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini memastikan hak pilih buruh tidak terganggu oleh aktivitas kerja, sekaligus melindungi mereka dari potensi pelanggaran hak oleh pengusaha.
Proses Pilkada Serentak 2024
Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, menjadikannya salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebut bahwa logistik dan persiapan teknis telah siap untuk menggelar Pilkada dengan baik.
"Kesiapan kita mencapai 99 persen, termasuk distribusi logistik hingga pengawasan," ujarnya.
Berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, telah dikerahkan untuk memastikan kelancaran Pilkada. Hari libur nasional ini diharapkan mendorong partisipasi pemilih yang lebih tinggi.
Advertisement
Link dan Informasi Terkait
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai SK dan Surat Edaran, masyarakat dapat mengakses melalui situs resmi:
Link Download SK Penetapan Pilkada 2024 sebagai Libur Nasional
1. Apakah Pilkada 27 November 2024 menjadi hari libur nasional?
Ya, pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional sesuai aturan perundang-undangan.
Advertisement
2. Apa yang harus dilakukan pengusaha jika buruh tetap bekerja pada hari libur Pilkada?
Pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar buruh tetap bisa memilih. Jika buruh tetap bekerja, pengusaha harus memberikan upah lembur dan hak lainnya sesuai aturan.
3. Apakah buruh bisa melaporkan pelanggaran hak mereka saat Pilkada?
Buruh dapat melaporkan pelanggaran hak, seperti tidak diberikan waktu memilih atau tidak dibayar upah lembur, ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Advertisement