Liputan6.com, Jakarta - APBN adalah topik yang perlu dipahami oleh setiap warga negara Indonesia. Memahami apa itu APBN adalah langkah awal untuk mengetahui bagaimana pemerintah mengelola keuangan negara untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
APBN adalah dokumen yang mencakup rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara selama satu tahun anggaran.
APBN adalah sebuah laporan yang memperkirakan pengeluaran dan penerimaan negara di masa depan, serta mencatat data pengeluaran dan penerimaan yang telah terjadi di masa lalu.
Advertisement
Penetapan APBN, perubahannya, dan pertanggungjawabannya diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. APBN adalah alat bagi pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya secara efektif dan efisien.
Mengetahui apa itu APBN adalah penting karena melalui APBN, masyarakat dapat memantau dan mengawasi bagaimana pemerintah menggunakan uang negara. Memahami APBN adalah apa, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBN, serta memberikan masukan dan kritik yang konstruktif.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Rabu (20/11/2024).
APBN Adalah Singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Melansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2009, APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
APBN adalah dokumen yang mencakup rincian rencana pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara selama satu tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.
APBN adalah sebuah laporan yang memperkirakan pengeluaran dan penerimaan negara yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, serta mencatat data pengeluaran dan penerimaan yang sudah terjadi di masa lalu. Menurut buku Keuangan Negara yang disusun tim penulis Ujang Enas dkk dari Penerbit Widina, APBN adalah alat bagi pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
APBN adalah instrumen kebijakan fiskal yang sangat penting bagi pemerintah. Melalui APBN, pemerintah dapat melakukan intervensi anggaran secara langsung untuk mencapai sasaran-sasaran program pembangunan yang telah ditetapkan. APBN adalah cerminan dari prioritas dan arah kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat.
APBN adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Penyusunan dan pelaksanaan APBN harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. APBN adalah alat bagi rakyat untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Oleh karena itu, memahami apa itu APBN adalah hak dan kewajiban setiap warga negara.
APBN adalah hasil dari proses politik yang melibatkan pemerintah dan DPR. Pemerintah mengajukan rancangan APBN kepada DPR untuk dibahas dan disetujui.
DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan dan penyesuaian terhadap rancangan APBN yang diajukan pemerintah. Setelah disetujui, APBN ditetapkan menjadi undang-undang dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan kegiatan dan program pembangunan.
Â
Advertisement
Fungsi APBN
APBN memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
a. Fungsi Alokasi: APBN adalah alat untuk mengalokasikan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
b. Fungsi Distribusi: APBN adalah instrumen untuk mendistribusikan pendapatan dan kekayaan secara adil dan merata.
c. Fungsi Stabilisasi: APBN adalah alat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah gejolak inflasi atau deflasi.
d. Fungsi Perencanaan: APBN adalah pedoman bagi pemerintah dalam merencanakan kegiatan dan program pembangunan.
e. Fungsi Pengawasan: APBN adalah alat bagi rakyat untuk mengawasi kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan negara.
f. Fungsi Otorisasi: APBN adalah dasar hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara.
Dasar Hukum APBN
Dasar hukum utama APBN adalah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 23 yang mengatur tentang keuangan negara. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain UUD 1945, dasar hukum APBN juga diatur dalam beberapa undang-undang lainnya. Melansir dari buku Keuangan Negara yang disusun tim penulis Ujang Enas dkk dari Penerbit Widina, beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum APBN antara lain:
a. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
c. Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam mengelola keuangan negara, termasuk penyusunan dan penetapan APBN. Undang-undang ini juga mengatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur tentang pelaksanaan APBN, termasuk penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran. Undang-undang ini juga mengatur tentang pengelolaan kas negara, pengelolaan utang negara, dan pengelolaan investasi pemerintah.
Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk APBN. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan atas APBN dan memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah.
Selain undang-undang, dasar hukum APBN juga diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Peraturan-peraturan ini mengatur lebih detail tentang mekanisme penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN.
Misalnya, Peraturan Pemerintah No 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga mengatur tentang tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga yang menjadi bagian dari APBN.
Â
Advertisement
Tujuan APBN
APBN memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
a. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional
APBN adalah instrumen kebijakan fiskal yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional. Melalui APBN, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk investasi infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, dan program-program yang mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi.
b. Meningkatkan kesejahteraan rakyat
APBN adalah alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyediaan layanan publik yang berkualitas, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. APBN juga dapat digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial.
c. Mewujudkan pemerataan pembangunan
APBN adalah instrumen untuk mewujudkan pemerataan pembangunan antar wilayah dan antar kelompok masyarakat. Melalui APBN, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas hidup di daerah-daerah tertinggal dan terpencil.
d. Menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional
APBN adalah alat untuk menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional melalui alokasi anggaran untuk pertahanan, keamanan, dan diplomasi. APBN juga dapat digunakan untuk program-program yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
APBN adalah instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Penyusunan dan pelaksanaan APBN harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. APBN juga harus diawasi oleh lembaga-lembaga pengawas independen seperti BPK dan DPR.
Melansir dari buku Perekonomian Indonesia (Suatu Tinjauan Konseptual) oleh Eman Sulaiman, dkk, tujuan utama APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara agar peningkatan produksi, kesempatan kerja, serta pertumbuhan ekonomi dapat tercapai, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.
APBN adalah pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat.