Sukses

Profil Mary Jane Terpidana Mati Asal Filipina, Kini Berharap Pulang Usai 12 Tahun di Penjara

Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina, menghadapi perjalanan panjang hukum sebagai korban perdagangan manusia. Kini ia berharap pulang setelah 12 tahun di penjara.

Liputan6.com, Jakarta Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina, kembali menjadi sorotan setelah isu pemulangannya ke negara asal mencuat. Veloso, yang dihukum mati atas kasus narkotika di Indonesia, selama lebih dari satu dekade menjadi pusat perhatian diplomasi antara Indonesia dan Filipina. Keputusan penundaan eksekusi pada 2015 karena dugaan bahwa dirinya adalah korban perdagangan manusia membuka babak baru dalam kasus ini.

Perjuangan panjang untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk keluarganya dan pemerintah Filipina. Mary Jane, yang kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul, tetap berharap dapat pulang ke Filipina dan berkumpul kembali dengan keluarganya.

Kisah Mary Jane mencerminkan kompleksitas kasus yang melibatkan hukum pidana, diplomasi internasional, dan isu kemanusiaan. Berikut adalah perjalanan hidup Mary Jane Veloso, dari awal kasus hingga upaya terbaru untuk membebaskannya, dirangkum Liputan6 dari berbagai sumber, Rabu (20/11).

2 dari 12 halaman

1. Latar Belakang Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso lahir pada 10 Januari 1985 di Cabanatuan, Filipina, sebagai anak bungsu dari lima bersaudara. Ia tumbuh dalam keluarga miskin dengan ayah yang bekerja serabutan di perkebunan tebu.

Pada usia 17 tahun, Mary Jane menikah, tetapi pernikahannya tidak bertahan lama. Setelah bercerai, ia menjadi tulang punggung keluarga untuk membesarkan dua putrinya. Tekanan ekonomi mendorong Mary Jane bekerja sebagai tenaga kerja domestik di Dubai pada 2009.

Namun, pengalaman di luar negeri tidak berjalan mulus. Mary Jane memutuskan pulang lebih awal setelah nyaris menjadi korban kekerasan seksual dari majikannya. Perjalanan hidupnya berubah drastis saat ia menerima tawaran pekerjaan baru di Malaysia.

3 dari 12 halaman

2. Penangkapan di Indonesia

Pada 25 April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di dalam kopernya. Petugas yang mencurigai isi koper setelah pemeriksaan sinar-X menemukan paket heroin yang dibungkus aluminium.

Dalam proses hukum, Mary Jane dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2010 oleh Pengadilan Negeri Sleman. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.

Mary Jane mengaku bahwa ia dijebak oleh perekrutnya, Maria Cristina Sergio, yang menawarkan pekerjaan di Malaysia. Ia tidak mengetahui isi koper yang ia bawa mengandung narkotika.

4 dari 12 halaman

3. Penundaan Eksekusi Mati pada 2015

Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi mati pada 29 April 2015 di Nusakambangan, bersama delapan terpidana lainnya. Namun, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda setelah perekrutnya, Maria Cristina Sergio, menyerahkan diri ke polisi di Filipina sehari sebelum eksekusi.

Penundaan ini terjadi atas permintaan pemerintah Filipina, yang menyebut Mary Jane sebagai korban perdagangan manusia. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penundaan dilakukan untuk menghormati proses hukum di Filipina yang melibatkan perekrut Mary Jane.

Sejak itu, Mary Jane terus mendekam di penjara, menunggu kepastian hukum atas nasibnya.

5 dari 12 halaman

4. Upaya Hukum dan Diplomasi Filipina

Selama lebih dari satu dekade, pemerintah Filipina berjuang melalui jalur diplomasi untuk membebaskan Mary Jane. Presiden Ferdinand Marcos Jr menyebut bahwa kasus ini melibatkan isu kompleks seperti perdagangan manusia dan narkotika.

Mahkamah Agung Filipina pada 2020 mengizinkan Mary Jane untuk memberikan kesaksian sebagai korban perdagangan manusia. Kesaksian ini menjadi dasar upaya hukum untuk membuktikan bahwa Mary Jane tidak bersalah dalam kasus narkotika di Indonesia.

Namun, kendala hukum dan diplomasi membuat proses ini berjalan lambat, meskipun hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina tetap terjaga.

6 dari 12 halaman

5. Kehidupan di Penjara

Mary Jane saat ini menjalani hari-harinya di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. Ia kerap mengungkapkan kerinduannya terhadap kedua anaknya yang hanya dapat ia temui secara virtual dua kali seminggu.

Selama 12 tahun terakhir, Mary Jane mencoba untuk menerima keadaan, meskipun ia merasa bahwa hidupnya direnggut oleh kasus yang bukan merupakan kesalahannya. Dukungan dari keluarga dan keyakinannya pada keadilan membuat Mary Jane tetap bertahan.

Mary Jane sering menyampaikan harapannya untuk pulang ke Filipina dan memulai hidup baru bersama keluarganya.

7 dari 12 halaman

6. Isu Keadilan dan Perlindungan Hukum

Kasus Mary Jane menyoroti masalah dalam proses hukum yang ia jalani. Mary Jane menyatakan bahwa selama proses interogasi, ia tidak didampingi pengacara atau penerjemah berlisensi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam pengadilan yang melibatkan warga negara asing. Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa Mary Jane adalah korban tindak pidana perdagangan manusia dan seharusnya mendapat perlindungan hukum yang memadai.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses hukum internasional.

8 dari 12 halaman

7. Perkembangan Terbaru: Rencana Pemulangan ke Filipina Setelah 12 Tahun di Penjara

Pada November 2024, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan transfer of prisoner untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina. Keputusan ini diambil setelah permintaan resmi dari Menteri Kehakiman Filipina.

Presiden Marcos Jr menyambut baik keputusan ini dan menyatakan bahwa pemulangan Mary Jane adalah hasil dari diplomasi panjang selama lebih dari satu dekade. Meski begitu, belum ada jadwal pasti terkait pelaksanaan pemulangan tersebut.

Langkah ini menjadi harapan baru bagi Mary Jane untuk meninggalkan jeruji besi dan kembali ke negaranya.

9 dari 12 halaman

8. Simbol Perjuangan Melawan Perdagangan Manusia

Mary Jane Veloso kini menjadi simbol global dalam perjuangan melawan perdagangan manusia. Kasusnya menggambarkan bagaimana seseorang dapat terjebak dalam jaringan kejahatan internasional tanpa menyadarinya.

Upaya untuk membebaskan Mary Jane bukan hanya tentang hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Pemerintah Filipina dan kelompok advokasi terus memperjuangkan hak-haknya sebagai korban.

Kasus Mary Jane juga membuka diskusi tentang reformasi sistem peradilan bagi korban perdagangan manusia di Asia Tenggara.

10 dari 12 halaman

Siapa Mary Jane Veloso?

Mary Jane Veloso adalah warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus narkotika, tetapi ia mengaku sebagai korban perdagangan manusia.

11 dari 12 halaman

Mengapa eksekusi mati Mary Jane ditunda?

Eksekusi ditunda pada 2015 setelah perekrut Mary Jane menyerahkan diri, membuka fakta bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

12 dari 12 halaman

Apa perkembangan terbaru kasus Mary Jane?

Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana pemulangan Mary Jane ke Filipina melalui kebijakan transfer of prisoner.

Â