Liputan6.com, Jakarta - Isu PPDB zonasi dihapus menjadi topik yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, terutama orangtua siswa dan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Mereka perlu memahami apakah benar PPDB zonasi dihapus dan bagaimana dampaknya terhadap sistem penerimaan siswa baru di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Pertanyaan apakah PPDB zonasi dihapus ini muncul setelah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghapus kebijakan PPDB dengan sistem zonasi.
Wacana PPDB zonasi dihapus menjadi isu yang menarik perhatian karena kebijakan ini telah diterapkan selama beberapa tahun terakhir dengan tujuan pemerataan akses pendidikan.
Namun, Wapres Gibran berpendapat bahwa PPDB jalur zonasi belum bisa diterapkan di semua wilayah karena adanya ketimpangan kualitas sekolah dan distribusi guru yang tidak merata. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi apakah PPDB zonasi benar-benar akan dihapus oleh pemerintah.
Memahami fakta di balik isu PPDB zonasi dihapus menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan terkini dan dampak yang mungkin timbul jika PPDB zonasi benar-benar dihapus. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Sabtu (23/11/2024).
1. Pernyataan Wapres Gibran
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meminta agar PPDB zonasi dihapus. Dalam pernyataannya, Gibran meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghapus kebijakan PPDB dengan sistem zonasi.
Menurut Gibran, PPDB jalur zonasi belum bisa diterapkan di semua wilayah karena adanya ketimpangan kualitas sekolah dan distribusi guru yang tidak merata.
"Saya sampaikan secara tegas ke pak menteri pendidikan, 'pak ini zonasi harus dihilangkan'," kata Gibran saat berpidato dalam acara Pembukaan Tanwir I Pemuda Muhammadiyah di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat (21/11/2024).
2. Respons Kemendikdasmen
Menanggapi wacana PPDB zonasi dihapus, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengakui timnya sedang mempelajari wacana penghapusan zonasi. "Masih dalam proses pengkajian," kata Abdul kepada Liputan6.com, Jumat (22/11/2024).
Menko PMK Pratikno juga menyatakan akan membahas soal usulan PPDB zonasi dihapus bersama Mendikdasmen. "Kami juga belum membahas itu. Nanti saya konfirmasi ke Pak Mendikdasmen," ujar Pratikno seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024) seperti dilansir dari Antara.
3. Tanggapan DPR
Menanggapi isu PPDB zonasi dihapus, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan zonasi diperlukan untuk mengurangi ketimpangan kualitas sekolah dan mencegah diskriminasi.
"Zonasi diperkenalkan untuk mendekatkan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan kualitas sekolah, dan mencegah diskriminasi. Namun, sistem ini memang menghadapi tantangan implementasi, seperti ketidaksiapan fasilitas pendidikan di berbagai wilayah dan ketimpangan kualitas antar sekolah," kata Hetifah pada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Ia menyatakan penghapusan zonasi harus lebih dahulu dengan berdiskusi dan mendengar pendapat masyarakat hingga pemangku kepentingan.
Advertisement
4. Skema yang Ditawarkan DPR
Merespons wacana PPDB zonasi dihapus, DPR menawarkan tiga skema terkait keberlanjutan sistem PPDB berbasis zonasi.
- Pertama, sistem zonasi tetap ada seperti saat ini, meski ada kekurangan.
- Kedua, zonasi disempurnakan dengan beberapa perubahan,
- dan yang ketiga, zonasi dihapus sepenuhnya.
Jika PPDB zonasi benar-benar dihapus, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali apakah akan menggunakan sistem lama, seperti Ujian Nasional (UN), sebagai alat seleksi.
5. Dampak Penghapusan Zonasi
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa jika PPDB zonasi dihapus tanpa kajian akademik yang objektif dan partisipasi publik yang bermakna.
"Jangan sampai keputusan mendadak menghapus sistem PPDB Zonasi ini berdampak kontraproduktif kepada siswa dan sistem pendidikan secara umum, yaitu: makin tingginya angka putus sekolah, menciptakan kastaisasi sekolah kembali, biaya pendidikan di sekolah swasta makin mahal, dan anak-anak dari keluarga miskin makin tertinggal jauh di belakang," ujar Koordinator Nasional (Kornas) P2G Satriwan Salim kepada Liputan6.com, Jumat (22/11/2024).
6. Perlunya Evaluasi Mendalam
Komisi X DPR RI memandang penghapusan sistem zonasi sekolah dalam PPDB harus mempertimbangkan beragam aspirasi, mulai dari masyarakat hingga pemerintah, agar implementasinya benar-benar berdampak positif bagi pendidikan di Indonesia.
"Kami berpandangan sebaiknya kita mendengar pendapat publik dan stakeholder, dengan mengundang para pemangku kepentingan, termasuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dinas-dinas pendidikan, guru, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan, untuk membahas efektivitas zonasi serta keluhan masyarakat," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, melansir dari Antara.
Fakta-fakta di atas menunjukkan bahwa isu PPDB zonasi dihapus masih dalam tahap pengkajian dan diskusi antara pemerintah, DPR, serta pemangku kepentingan lainnya. Perlu ada evaluasi mendalam terkait dampak positif dan negatif sistem zonasi sebelum memutuskan apakah PPDB zonasi benar-benar akan dihapus.