Liputan6.com, Jakarta Pilkada 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai ajang demokrasi penting bagi masyarakat Indonesia. Dalam proses ini, mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi langkah awal yang krusial bagi setiap pemilih untuk memastikan partisipasi mereka.
Pemerintah, melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah menyediakan layanan daring untuk membantu masyarakat mengecek informasi TPS mereka. Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih dapat menemukan lokasi TPS yang sesuai dengan domisili atau alamat terdaftar mereka.
Baca Juga
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih ada peluang untuk memberikan suara melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). Simak panduan lengkap berikut untuk mengetahui caranya.
Advertisement
Pentingnya Mengetahui Nomor dan Lokasi TPS
Mengapa Lokasi TPS Penting?
Pemungutan suara Pilkada adalah momentum penegakan demokrasi yang melibatkan masyarakat secara langsung. TPS menjadi lokasi resmi di mana hak suara setiap pemilih akan dihitung. Oleh karena itu, mengetahui lokasi TPS sejak awal dapat menghindarkan kesalahan dan potensi kendala pada hari H.
Sumber Resmi untuk Cek TPS
KPU menyediakan platform daring yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang TPS mereka. Laman cekdptonline.kpu.go.id menjadi akses utama yang bisa digunakan pemilih untuk mendapatkan informasi terkait lokasi dan nomor TPS mereka.
Apa yang Akan Didapatkan di Sistem Cek TPS?
Melalui layanan ini, pemilih dapat mengetahui detail seperti nama, lokasi TPS, NIK yang tersamarkan, serta wilayah administratif seperti kelurahan dan kecamatan. Informasi ini juga dilengkapi dengan panduan alamat TPS.
Advertisement
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Online
Langkah-Langkah Cek Lokasi TPS
Berikut langkah mudah yang dapat Anda ikuti untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS Anda:
- Buka laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP.
- Input kode OTP yang diterima, lalu pilih opsi konfirmasi.
- Informasi lengkap tentang nomor dan lokasi TPS Anda akan muncul di layar.
Keamanan Data di Sistem
KPU menjamin keamanan data pemilih dengan menyamarkan sebagian NIK dan NKK. Hal ini dilakukan untuk melindungi privasi masyarakat tanpa mengurangi transparansi informasi.
Bantuan untuk Pemilih Non-DPT
Jika Anda belum terdaftar dalam DPT, tetap bawa e-KTP atau KK ke TPS pada hari pemungutan suara untuk didaftarkan sebagai DPK. Hal ini memastikan hak pilih tetap bisa digunakan.
Â
Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Secara Offline
Untuk mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara offline, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi kantor kelurahan atau desa sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda. Petugas di sana memiliki data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dapat memberikan informasi mengenai nomor dan lokasi TPS Anda.
2. Periksa papan pengumuman di lingkungan sekitar. Menjelang hari pemungutan suara, biasanya terdapat papan pengumuman yang dipasang di tempat-tempat strategis seperti balai desa, pos ronda, atau area publik lainnya. Papan ini memuat informasi DPT beserta nomor dan lokasi TPS masing-masing pemilih.
3. Hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat. Anda dapat menghubungi PPS di wilayah Anda untuk menanyakan informasi terkait TPS. Kontak PPS biasanya tersedia di kantor kelurahan atau desa.
4. Tanyakan kepada Ketua RT/RW. Ketua RT atau RW di lingkungan Anda seringkali memiliki informasi mengenai pembagian TPS bagi warganya. Mereka dapat membantu Anda mengetahui nomor dan lokasi TPS Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh informasi mengenai nomor dan lokasi TPS secara offline tanpa perlu mengakses internet.
Syarat-Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024
Syarat Utama Pemilih
Untuk bisa memberikan suara dalam Pilkada 2024, Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Berusia 17 tahun atau lebih pada 27 November 2024.
- Memiliki e-KTP atau dokumen identitas lainnya seperti paspor.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
Pemilih Khusus
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat memberikan suara dengan mendaftarkan diri sebagai DPK. Namun, pemilih DPK hanya dapat dilayani di TPS yang sesuai dengan alamat domisili mereka.
Regulasi Terkait Pemilih
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa setiap pemilih harus memenuhi persyaratan administratif dan hukum untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
Advertisement
Apa yang Dipilih di Pilkada 2024?
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pilkada 2024 akan memilih gubernur dan wakil gubernur untuk setiap provinsi di Indonesia. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin daerah mereka selama lima tahun ke depan.
Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakilnya
Selain gubernur, masyarakat juga akan memilih bupati atau walikota beserta wakilnya di tingkat kabupaten/kota.
Wilayah Khusus dengan Surat Suara Tunggal
Di wilayah DKI Jakarta dan DIY, pemilih hanya akan menerima satu surat suara, yaitu untuk memilih gubernur atau bupati/walikota. Hal ini berbeda dengan wilayah lain yang menerima dua surat suara.
Mengenal Jenis Surat Suara di TPS
Jumlah Surat Suara
Pemilih di sebagian besar wilayah akan menerima dua surat suara. Surat suara pertama untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, dan surat suara kedua untuk bupati/walikota beserta wakilnya.
Kekhususan Wilayah DKI dan DIY
Di DKI Jakarta, hanya ada satu surat suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, di DIY, pemilih hanya akan memilih bupati/walikota dan wakilnya.
Format dan Keamanan Surat Suara
Surat suara dirancang dengan format khusus yang ditandatangani oleh KPPS sebelum diberikan kepada pemilih. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau kecurangan.
Advertisement
Bagaimana cara memastikan nama saya terdaftar di DPT?
Anda bisa mengecek DPT secara online melalui laman resmi KPU, cekdptonline.kpu.go.id, dengan memasukkan NIK Anda.
Apakah saya bisa memilih jika tidak terdaftar di DPT?
Ya, Anda tetap bisa memilih sebagai pemilih DPK dengan membawa e-KTP atau KK ke TPS pada hari pemungutan suara.
Advertisement