Liputan6.com, Jakarta Pilkada serentak 2024 sudah di depan mata, menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin di daerah masing-masing. Namun, tidak semua pemilih berada di domisili sesuai dengan alamat KTP yang terdaftar saat hari pemungutan suara berlangsung. Untuk mengatasi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan opsi pindah memilih bagi mereka yang memenuhi syarat tertentu.
Mekanisme pindah memilih ini ditujukan untuk memastikan setiap suara tetap terakomodasi, meskipun pemilih berada di luar wilayah asalnya. Hal ini melibatkan proses administrasi yang cukup sederhana tetapi memiliki tenggat waktu ketat yang harus dipenuhi.
Jadwal pengajuan pindah memilih terbagi dalam dua kategori berdasarkan kondisi pemilih. Tenggat waktu untuk pengurusan kriteria pertama adalah 26 Oktober 2024, sementara kriteria kedua memiliki batas akhir hingga 20 November 2024. Berikut panduan lengkap mengenai syarat, berkas, dan cara mengurus pindah memilih di Pilkada 2024.
Advertisement
Apa Itu Pindah Memilih dan Siapa yang Berhak?
Pindah memilih adalah hak yang diberikan kepada pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak dapat memberikan suara di TPS sesuai alamat KTP-nya. KPU menetapkan dua kategori pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih.
Kategori pertama mencakup mereka yang menjalankan tugas di luar domisili, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang dirawat, menjalani rehabilitasi Narkoba, tahanan di rutan/lapas, pindah domisili, menjadi korban bencana alam, atau bekerja di luar kota.
Kategori kedua, yang diberi kelonggaran hingga H-7 sebelum Pilkada, mencakup pemilih yang mendadak bertugas di luar domisili, menjalani rawat inap, menjadi tahanan, atau tertimpa bencana alam.
Â
Advertisement
Syarat dan Berkas yang Perlu Disiapkan
Setiap kategori pemilih memiliki persyaratan dokumen yang spesifik untuk memastikan validitas proses. Berikut adalah syarat dan berkas yang perlu dipenuhi:
- Pemilih yang Bertugas: Membawa surat tugas resmi dengan tanda tangan dan cap basah dari instansi terkait.
- Pemilih yang Sakit: Surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan dan surat pernyataan pendamping bagi keluarga yang menemani.
- Pindah Domisili: Fotokopi KTP-el atau KK terbaru.
- Korban Bencana Alam: Surat keterangan pindah dari Disdukcapil setempat.
Untuk semua kategori, dokumen harus ditandatangani oleh pejabat berwenang dan dilengkapi dengan cap resmi. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi manipulasi data pemilih.
Proses Pengajuan Pindah Memilih
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih di Pilkada 2024:
- Cek DPT Secara Online: Pemilih harus memastikan terdaftar di DPT melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Datang ke Kantor KPU Terdekat: Kunjungi kantor PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota setempat dengan membawa dokumen sesuai kategori pindah memilih.
- Dapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih: Setelah diverifikasi, pemilih akan menerima formulir ini sebagai bukti terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Formulir ini wajib dibawa pada hari pemungutan suara untuk digunakan di TPS tujuan.
Advertisement
Tenggat Waktu dan Pentingnya Kesadaran Pemilih
Tenggat waktu pengurusan pindah memilih menjadi krusial untuk memastikan suara Anda tetap terakomodasi. Untuk kategori pertama, pengajuan paling lambat adalah 26 Oktober 2024, sedangkan untuk kategori kedua hingga 20 November 2024.
KPU mengingatkan pemilih agar tidak menunda proses pengurusan karena pengajuan yang melewati batas waktu tidak akan diproses. Kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai pemilih menjadi kunci untuk mendukung kelancaran Pilkada 2024.
Bagi Anda yang belum memeriksa status DPT, segera lakukan pengecekan online melalui situs KPU untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih.
Bagaimana Jika Batas Waktu Mengurus Pindah DPT Sudah Berakhir?
Bagi pemilih yang tidak mengurus pindah memilih atau pindah domisili hingga batas waktu, mereka masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, terdapat beberapa pembatasan.
- Pemilih DPK hanya dapat mencoblos setelah semua pemilih DPT dan DPTb selesai.
- Waktu pencoblosan bagi DPK biasanya dibatasi hingga menjelang penutupan TPS.
- Dokumen yang diperlukan adalah KTP elektronik yang sesuai dengan domisili saat ini.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di DPK?
Jika pemilih tidak terdaftar di DPT, DPTb, atau DPK, maka mereka tidak bisa mencoblos pada Pilkada Serentak 2024. Untuk bisa menggunakan hak pilih, pemilih harus terdaftar di salah satu daftar tersebut.
Namun, jika seorang pemilih tidak terdaftar di DPT atau DPTb, mereka harus memastikan bahwa mereka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk tetap dapat memberikan suara. Jika tidak terdaftar di ketiganya, sayangnya pemilih tidak dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara.
Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk memeriksa status pendaftaran mereka jauh-jauh hari dan segera mengurus masalah administratif jika diperlukan.
Advertisement
1. Apakah pindah memilih bisa dilakukan secara online?
Tidak. Pemilih harus datang langsung ke kantor PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Â
Apa yang terjadi jika saya tidak terdaftar di DPT atau DPTb?
Anda masih bisa memilih sebagai pemilih DPK pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP elektronik.
Advertisement