Liputan6.com, Jakarta Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai sejak Minggu, 24 November hingga 26 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan semua pihak untuk menjaga suasana kondusif selama masa tenang ini. Masa tenang merupakan waktu krusial bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan kampanye.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan tim kampanye untuk memastikan semua alat peraga kampanye (APK) diturunkan. "Nanti KPU akan koordinasi dengan Bawaslu dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu," ujarnya, Jumat (22/11/2024), dikutip dari ANTARA.
Baca Juga
Selain itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan bahwa patroli pengawasan akan dilakukan selama masa tenang. Patroli ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Panwascam dan tokoh masyarakat, untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
Advertisement
Apa Itu Masa Tenang Pilkada?
Masa tenang adalah periode di mana semua kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada pemilih mengevaluasi pilihan mereka. Pada Pilkada 2024, masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, setelah masa kampanye resmi berakhir pada 23 November 2024.
Selama masa ini, seluruh alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus sudah dicopot oleh tim kampanye. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang netral dan bebas dari pengaruh kampanye.
Advertisement
Aturan dan Larangan di Masa Tenang
Pada masa tenang, semua bentuk kampanye, baik melalui media sosial, media massa, maupun tatap muka, dilarang keras. Hal ini termasuk kampanye positif, negatif, maupun hitam. Menurut undang-undang, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi tegas.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan bahwa patroli pengawasan akan memastikan tidak ada pelanggaran seperti politik uang. Patroli ini juga bertujuan mencegah gerakan cepat yang sering terjadi dalam bentuk pemberian sembako atau uang kepada pemilih.
"Kami melibatkan Panwascam dan aparat keamanan untuk memantau aktivitas yang mencurigakan," kata Bagja, dikutip dari ANTARA.Â
Bahaya Politik Uang di Masa Tenang
Praktik politik uang selama masa tenang sering menjadi perhatian khusus. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Norma hukum ini dibuat untuk menjaga integritas demokrasi. Namun, masyarakat juga memiliki peran penting dengan menolak pemberian tersebut. Selain merusak demokrasi, politik uang berpotensi menanam bibit korupsi di masa depan.
Advertisement
Langkah KPU dan Bawaslu dalam Masa Tenang
KPU bekerja sama dengan Bawaslu untuk memastikan distribusi logistik Pilkada berjalan lancar selama masa tenang. Fokus utama mereka adalah mencegah pelanggaran dan mempersiapkan pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Sementara itu, Bawaslu mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan pelanggaran. Partisipasi publik diharapkan dapat mempersempit ruang gerak oknum yang mencoba memanfaatkan masa tenang untuk keuntungan politik mereka.
Apa yang dimaksud dengan masa tenang?
Masa tenang adalah periode sebelum pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dilarang untuk memberikan waktu kepada pemilih mempertimbangkan pilihannya secara bebas.
Advertisement
Apa sanksi bagi pelanggaran aturan masa tenang?
Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Pilkada.
Apa yang boleh dilakukan selama masa tenang?
Selama masa tenang, fokus utama peserta Pilkada adalah menurunkan alat peraga kampanye (APK) dan mematuhi aturan yang berlaku.
Advertisement