Liputan6.com, Jakarta Usai gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat Indonesia akan kembali menghadapi momentum demokrasi melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Pada Pilkada serentak ini, pemilih akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota di 37 provinsi, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemilu daerah ini menjadi tonggak penting dalam menentukan pemimpin lokal yang akan memegang kendali pemerintahan di berbagai wilayah. Untuk mendukung kelancaran Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai jenis surat suara yang akan digunakan.
KPU menekankan pentingnya memahami desain, warna, dan jenis surat suara agar pemilih tidak keliru dalam menggunakan hak pilih mereka. Surat suara dirancang dengan detail, termasuk warna dan ukuran, untuk memastikan setiap kategori pemilihan dapat dikenali dengan mudah oleh pemilih.
Advertisement
Mengapa DIY Tidak Ikut Pilkada 2024?
Pilkada 2024 akan diadakan di 37 provinsi, tetapi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak termasuk. Hal ini karena mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY berbeda dengan provinsi lain di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Paku Alam. Sistem ini tidak memerlukan proses Pilkada sebagaimana provinsi lainnya.
Advertisement
Mengenal Jenis Surat Suara Pilkada 2024
1. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Surat suara ini digunakan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di 37 provinsi yang mengikuti Pilkada. Surat suara ini memiliki warna dasar merah marun dengan desain yang mencerminkan formalitas pemilihan tingkat provinsi.
Kertas suara dicetak menggunakan bahan HVS 80 gram dan dilengkapi pengaman berupa mikroteks untuk mencegah pemalsuan. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tulisan "SURAT SUARA" dicantumkan untuk menandai keaslian dan kategori pemilihan.
2. Surat Suara Pemilihan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Mengutip ANTARA, untuk pemilihan di tingkat kabupaten/kota, surat suara terbagi dalam dua kategori:
- Biru muda untuk Bupati dan Wakil Bupati
- Hijau tosca untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Setiap desain surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon, menggunakan format vertikal atau horizontal. Ukuran surat suara bervariasi, mulai dari 18x23 cm hingga 36x34,5 cm.
Apa yang Harus Diperhatikan Pemilih di Surat Suara?
KPU mengimbau pemilih untuk memahami desain dan warna surat suara agar tidak terjadi kesalahan saat pencoblosan. Misalnya, warna merah marun untuk pemilihan gubernur, biru muda untuk bupati, dan hijau tosca untuk wali kota.
Selain itu, pemilih diharapkan memeriksa keaslian surat suara yang ditandai dengan logo KPU, logo pemerintah daerah, serta pengaman berupa mikroteks. Informasi ini dapat diakses melalui kampanye informasi KPU dan media sosial resminya.
Advertisement
Peran Penting Pemilih dalam Pilkada 2024
Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung suksesnya Pilkada 2024. Pemilih tidak hanya diharapkan menggunakan hak pilih, tetapi juga memahami prosedur pencoblosan dan tata cara memilih surat suara yang benar.
Memahami informasi yang telah disiapkan oleh KPU, pemilih dapat mengambil keputusan dengan tepat, mendukung proses demokrasi yang jujur, transparan, dan partisipatif.
Apa saja jenis surat suara Pilkada 2024?
Terdapat dua jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan untuk bupati/wali kota serta wakilnya.
Advertisement
Bagaimana cara membedakan surat suara Pilkada?
Surat suara dibedakan berdasarkan warna: merah marun untuk gubernur, biru muda untuk bupati, dan hijau tosca untuk wali kota.
Apa yang harus diperhatikan saat menerima surat suara?
Pastikan surat suara asli dengan memeriksa logo KPU, logo pemerintah daerah, serta pengaman berupa mikroteks.
Advertisement