Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan persiapan di berbagai daerah terus berlangsung. Salah satu elemen penting dalam proses ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pemungutan suara. Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, Berapa gaji PTPS Pilkada 2024? Selain itu, apa saja tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh para pengawas ini?
Sebagai salah satu elemen pengawas independen, PTPS diharapkan mampu memastikan seluruh tahapan pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan. Dalam artikel ini, kita akan mengupas secara tuntas gaji, tugas, serta perbedaan PTPS dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sering kali dianggap serupa.
Baca Juga
Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian dari pengawas TPS, simak informasi lengkap mengenai tanggung jawab serta persyaratannya di bawah ini. Pastikan untuk memahami peran PTPS dalam menjaga proses demokrasi berjalan dengan transparan.
Advertisement
Gaji PTPS Pilkada 2024: Berapa Besarannya?
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah salah satu elemen penting dalam pengawasan Pilkada 2024. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan, gaji PTPS ditetapkan sebesar Rp800.000 per orang per bulan. Angka ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab yang diemban dalam mengawasi seluruh tahapan pemungutan suara di TPS.
PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Mereka bekerja langsung di lapangan untuk mengawasi TPS selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Dengan beban kerja yang cukup berat, gaji ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pengawas untuk bekerja dengan profesional.
Selain itu, meski gaji PTPS bersifat tetap, petugas ini juga mendapatkan pelatihan intensif sebelum menjalankan tugasnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PTPS memiliki pemahaman mendalam tentang aturan dan tanggung jawab yang harus dijalankan selama Pilkada berlangsung.
Advertisement
Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024
PTPS memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Secara garis besar, tanggung jawab PTPS mencakup tiga tahap utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Berikut rincian tugas PTPS:
1. Mengawasi Persiapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara
PTPS bertugas memastikan persiapan pemungutan suara sesuai dengan aturan. Ini termasuk memeriksa kesiapan logistik, daftar pemilih, hingga kondisi TPS. Selain itu, PTPS juga mengawasi jalannya proses pemungutan suara untuk memastikan tidak terjadi kecurangan atau pelanggaran.
2. Mengajukan Keberatan atas Dugaan Pelanggaran
Jika ditemukan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, PTPS berhak menyampaikan keberatan kepada pihak berwenang. Mereka juga bertanggung jawab menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
3. Melaporkan Temuan kepada Panwascam
Hasil pengawasan selama proses pemungutan dan penghitungan suara harus dilaporkan secara tertulis kepada Panwascam melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. Laporan ini menjadi dasar evaluasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Perbedaan PTPS dan KPPS dalam Pilkada 2024
Meski sama-sama bertugas di TPS, PTPS dan KPPS memiliki fungsi yang berbeda. KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara. Sementara itu, PTPS adalah pengawas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi jalannya proses tersebut.
- Tugas KPPS : KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka juga memastikan daftar pemilih tetap (DPT) tersedia dan menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara kepada saksi serta PPK melalui PPS.
- Tugas PTPS : Sebaliknya, PTPS lebih berfokus pada pengawasan jalannya tahapan pemilu, termasuk mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara. Mereka juga bertugas mencegah terjadinya pelanggaran atau penyimpangan selama proses berlangsung.
- Jumlah Petugas : KPPS terdiri dari tujuh orang, sedangkan PTPS hanya satu orang untuk setiap TPS. Hal ini mencerminkan perbedaan fungsi antara eksekutor dan pengawas di lapangan.
Advertisement
Syarat dan Proses Pendaftaran PTPS
Pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024 telah dibuka hingga 28 September 2024. Untuk menjadi PTPS, calon pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh Bawaslu. Beberapa persyaratan utama meliputi:
1. Warga negara Indonesia yang berusia minimal 25 tahun.
2. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau aktivitas politik praktis.
3. Memiliki integritas dan kemampuan komunikasi yang baik.
Selain itu, pelamar harus mengikuti proses seleksi administrasi dan wawancara sebelum dinyatakan lolos. Setelah terpilih, PTPS akan menjalani pelatihan untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas pengawasan.
Q: Apakah gaji PTPS cukup untuk tugas berat mereka?
Â
A: Gaji Rp800.000 per bulan dianggap sebagai kompensasi standar untuk tugas pengawasan. Namun, PTPS diharapkan memiliki semangat integritas untuk menjaga jalannya demokrasi, yang menjadi tujuan utama.
Advertisement
Q: Apa perbedaan PTPS dan KPPS?
A: PTPS bertugas mengawasi proses pemungutan suara, sedangkan KPPS bertanggung jawab melaksanakan pemungutan suara. Peran keduanya saling melengkapi untuk memastikan pemilu yang jujur dan transparan.