Liputan6.com, Jakarta Kabar duka menyelimuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, setelah calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2, Yana D Putra, meninggal dunia. Yana tutup usia pada Senin (25/11/2024) di RS Borromeus, Bandung, akibat serangan jantung, hanya dua hari sebelum hari pemungutan suara.
Kejadian ini tentu mengejutkan masyarakat dan penyelenggara Pilkada, mengingat posisi almarhum sebagai figur penting dalam kompetisi politik tersebut. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa tahapan Pilkada akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga
"Tidak ada penggantian calon dalam waktu dekat. Pilkada tetap berlangsung," ujar Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin sore. Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen KPU untuk menjaga kelancaran proses demokrasi meski diwarnai duka.
Advertisement
Kronologi Meninggalnya Cawabup Yana D Putra
Yana D Putra, Ketua DPD PAN Ciamis sekaligus calon wakil bupati, mengeluhkan sesak napas beberapa hari sebelum insiden tragis itu terjadi. Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman, Yana sempat mendapat penanganan darurat di RS Borromeus Bandung setelah tiba sekitar pukul 07.00 WIB.
Sopir pribadi Yana menjelaskan bahwa almarhum mulai merasakan gejala serius saat berada di Ciamis. Meski telah berusaha dibawa ke rumah sakit dengan segera, nyawa Yana tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.45 WIB.
Jenazah kemudian dibawa menuju rumah duka di Kabupaten Ciamis, dengan keluarga, termasuk sang istri Gita Griselda, yang tak dapat menyembunyikan kesedihannya. Isak tangis mewarnai perjalanan jenazah hingga ke lokasi pemakaman.
Advertisement
Tanggapan KPU terhadap Situasi yang Mengguncang Pilkada
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ciamis tetap berlangsung meskipun Yana meninggal dunia. "Ketika seorang calon meninggal dunia dalam waktu kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara, undang-undang mengatur bahwa tidak ada penggantian," ungkap Afifuddin.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai mekanisme, pemilih akan tetap memilih pasangan calon yang terdaftar. Jika pasangan Yana terpilih, posisi cawabup yang kosong akan diisi melalui mekanisme di DPRD. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas proses pemilihan dan meminimalisir gangguan pada tahapan yang sudah berjalan.
KPU Ciamis, melalui Divisi Teknis Penyelenggara Muharam Kurnia Drajat, juga menegaskan bahwa surat suara sudah didistribusikan, sehingga pemberitahuan kepada pemilih dilakukan langsung di TPS.
Proses Sosialisasi di TPS Terkait Kematian Yana
KPU Kabupaten Ciamis telah menginstruksikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan informasi kepada pemilih tentang meninggalnya Yana D Putra. Informasi ini disampaikan secara lisan dan tertulis di seluruh TPS pada hari pemungutan suara.
Menurut Muharam, langkah ini diambil sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Penyelenggara diwajibkan memberi tahu bahwa calon wakil bupati telah meninggal dunia," ujar Muharam.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan informasi yang transparan dan dapat mengambil keputusan dengan tepat saat memberikan suara.
Advertisement
Reaksi dari Partai dan Tokoh Daerah
Sekretaris DPD PAN Ciamis, Ogi Sugianto, mengungkapkan duka mendalam atas kepergian Yana D Putra. Menurutnya, Yana adalah sosok yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai ketua partai dan cawabup.
"Beliau meninggal karena serangan jantung saat sedang beraktivitas di Bandung. Ini sangat mengejutkan, apalagi terjadi hanya dua hari sebelum pemungutan suara," kata Ogi saat ditemui di rumah duka.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, juga turut menyampaikan belasungkawa, meski ia tidak hadir di rumah sakit. "Kami kehilangan sosok pemimpin yang sangat dekat dengan masyarakat," ujar Herdiat saat menunggu kedatangan jenazah di Ciamis.
Langkah Selanjutnya Jika Pasangan Yana Menang Pilkada
Jika pasangan Yana D Putra memenangkan Pilkada, mekanisme pengisian jabatan wakil bupati yang kosong akan dilakukan melalui DPRD Kabupaten Ciamis. Proses ini mengacu pada aturan yang sudah diatur dalam undang-undang pemilu.
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU akan menunggu hasil resmi pemungutan suara sebelum mengambil langkah lebih lanjut. "Untuk kasus seperti ini, keputusan akhirnya ada di DPRD," kata Afifuddin.
Tahapan ini diharapkan tetap berjalan lancar meski situasi yang terjadi sangat tidak terduga. KPU dan DPRD diharapkan dapat berkoordinasi untuk memastikan pemerintahan tetap stabil dan efektif.
Advertisement
Apakah Pilkada tetap berlangsung jika salah satu calon meninggal dunia?
Ya, sesuai undang-undang, Pilkada tetap berlangsung, dan calon yang meninggal tidak dapat digantikan jika kejadian terjadi dalam waktu kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara.
Bagaimana pengisian posisi jika pasangan calon yang meninggal terpilih?
Posisi yang kosong akan diisi melalui mekanisme pengangkatan oleh DPRD setempat berdasarkan aturan yang berlaku.
Advertisement