Liputan6.com, Jakarta Dalam perjalanan panjang atau kondisi tertentu, umat Islam diberikan keringanan untuk melaksanakan niat sholat jamak dzuhur dan ashar sebagai bentuk kemudahan dalam beribadah. Pemahaman yang tepat tentang bacaan niat sholat jamak dzuhur dan ashar menjadi kunci untuk memastikan ibadah tetap sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Pelaksanaan niat sholat jamak dzuhur dan ashar memiliki dua metode yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi, yaitu jamak taqdim (menggabungkan di waktu awal) atau jamak takhir (menggabungkan di waktu akhir). Setiap metode memiliki bacaan niat dan tata cara yang berbeda, namun keduanya sama-sama valid selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Bagi mereka yang hendak melaksanakan niat sholat jamak dzuhur dan ashar, penting untuk memahami tidak hanya bacaan niatnya saja, tetapi juga syarat, ketentuan, dan tata cara pelaksanaannya secara menyeluruh. Artikel ini akan membahas secara detail semua aspek yang perlu diketahui tentang pelaksanaan sholat jamak.
Advertisement
Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini, yang telah Liputan6.com rangkum pada Jumat (30/11).
1. Pengertian dan Ketentuan Sholat Jamak
Sholat jamak merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam untuk menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu. Keringanan ini berlaku khususnya untuk sholat Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya. Pemberian rukhsah ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kemudahan bagi pemeluknya.
Dalam pelaksanaannya, sholat jamak dibagi menjadi dua jenis: jamak taqdim dan jamak takhir. Jamak taqdim dilaksanakan dengan menggabungkan kedua sholat di waktu sholat pertama, sedangkan jamak takhir dilaksanakan dengan menggabungkan kedua sholat di waktu sholat kedua.
Tidak semua kondisi memperbolehkan seseorang untuk melaksanakan sholat jamak. Beberapa syarat yang membolehkan pelaksanaan sholat jamak antara lain:
- Sedang dalam perjalanan (safar) yang bukan untuk maksiat
- Jarak minimal perjalanan mencapai 80-94,5 km
- Dalam kondisi sakit atau kesulitan yang memberatkan
- Dilaksanakan saat masih dalam perjalanan
2. Bacaan Niat Sholat Jamak Taqdim
Niat Sholat Dzuhur dalam Jamak Taqdim
Bacaan Arab:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Latin:
"Ushallii fardladh-dhuhri arba'a raka'atin majmu'an bil-'ashri jam'a taqdiimin lillaahi ta'ala"
Artinya:
"Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala"
Niat Sholat Ashar dalam Jamak Taqdim
Bacaan Arab:
أُصَلِّى فَرْضَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا مَعَ الظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Latin:
"Ushallii fardhol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'adz dhuhri jam'a taqdiimin lillaahi ta'aala"
Artinya:
"Saya niat sholat fardhu Ashar empat rakaat dijamak bersama Dzuhur dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala"
Advertisement
3. Bacaan Niat Sholat Jamak Takhir
Niat Mengundurkan Sholat Dzuhur
Sebelum waktu Dzuhur habis, hendaknya membaca niat:
Bacaan Arab:
نَوَيْتُ تَأْخِيرُ الظُّهْرِ إِلَى الْعَصْرِ
Latin:
"Nawaitu ta-khiirudz Dzuhri 'ilal 'Ashri"
Artinya:
"Saya niat mengundur/mengakhirkan sholat Dzuhur ke dalam Ashar"
Niat Sholat Dzuhur dalam Jamak Takhir
Bacaan Arab:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Latin:
"Ushallii fardladh-dhuhri arba'a raka'atin majmu'an bil-'ashri jam'a ta'khiirin lillaahi ta'ala"
Artinya:
"Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak takhir karena Allah Ta'ala"
4. Tata Cara Pelaksanaan Sholat Jamak
Pelaksanaan sholat jamak memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan untuk memastikan keabsahan ibadah. Dalam jamak taqdim, kedua sholat harus dilaksanakan secara berurutan tanpa jeda yang lama. Setelah menyelesaikan sholat pertama, hendaknya langsung melaksanakan sholat kedua.
Untuk jamak takhir, meskipun tidak diwajibkan berurutan, tetapi tetap dianjurkan untuk melaksanakan sesuai urutan waktu asalnya. Yang terpenting adalah memastikan telah membaca niat mengundurkan sholat sebelum waktu sholat pertama habis.
Jumlah rakaat dalam sholat jamak tetap sama seperti sholat biasa: Dzuhur empat rakaat dan Ashar empat rakaat. Bacaan dan gerakan sholat juga tidak ada yang berbeda, yang membedakan hanyalah niat dan waktu pelaksanaannya.
5. Syarat Sah Sholat Jamak
Pelaksanaan sholat jamak harus memenuhi beberapa syarat agar ibadah yang dilakukan sah menurut syariat. Berdasarkan kesepakatan para ulama, syarat-syarat tersebut meliputi beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dengan seksama.
Pertama, niat menjamak harus dilakukan pada saat takbiratul ihram sholat pertama. Dalam jamak taqdim, niat harus mencakup kedua sholat yang akan dijamak. Sementara untuk jamak takhir, sebelum habis waktu sholat pertama, harus ada niat untuk mengakhirkan sholat.
Kedua, harus ada udzur syar'i yang membolehkan pelaksanaan sholat jamak. Udzur yang dimaksud bisa berupa:
- Safar (perjalanan jauh) dengan jarak minimal sesuai ketentuan syariat
- Kondisi sakit yang memberatkan
- Hujan lebat yang menyulitkan perjalanan ke masjid
- Keperluan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan
6. Hikmah dan Keutamaan Sholat Jamak
Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan dan tidak memberatkan umatnya. Disyariatkannya sholat jamak mengandung berbagai hikmah dan keutamaan yang mencerminkan kesempurnaan ajaran Islam.
Pertama, sholat jamak merupakan bentuk keringanan (rukhshah) dari Allah SWT yang menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kondisi dan kemampuan umatnya. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Latin: "Yuridullahu bikumul yusra wa laa yuridu bikumul 'usra"
Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu"
Kedua, sholat jamak membantu umat Islam untuk tetap bisa menunaikan kewajiban sholat dalam kondisi tertentu tanpa harus mengalami kesulitan yang berlebihan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis dan memperhatikan kebutuhan praktis umatnya.
Advertisement
7. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Sholat Jamak
1. Waktu Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan sholat jamak, waktu menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Untuk jamak taqdim, kedua sholat dilaksanakan di waktu sholat pertama, sedangkan untuk jamak takhir, kedua sholat dilaksanakan di waktu sholat kedua.
2. Muwalah (Berkesinambungan)
Dalam jamak taqdim, kedua sholat harus dilaksanakan secara berkesinambungan tanpa jeda yang lama. Setelah salam dari sholat pertama, hendaknya langsung melaksanakan sholat kedua. Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas lain yang memutus kesinambungan antara dua sholat tersebut.
3. Tertib dalam Jamak Taqdim
Untuk jamak taqdim, harus dilaksanakan sesuai urutan waktu asalnya. Sholat Dzuhur harus didahulukan sebelum Ashar. Jika terjadi kekeliruan dalam urutan, maka sholat jamak tersebut tidak sah dan harus diulang dengan urutan yang benar.
Dengan memahami semua aspek di atas, diharapkan pelaksanaan sholat jamak dapat dilakukan dengan benar dan sah sesuai dengan tuntunan syariat. Ingatlah bahwa meskipun ada keringanan dalam pelaksanaannya, kita tetap harus berhati-hati dan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan.