Liputan6.com, Jakarta Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan pendidikan untuk termin ketiga hingga Desember 2024. Program ini bertujuan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah keuangan.
Bantuan PIP mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, serta peserta program Paket A, B, dan C. Dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan, program ini menjadi salah satu solusi pemerintah untuk mendorong pemerataan akses pendidikan berkualitas.
Untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak, penerima disarankan memeriksa status pencairan melalui laman resmi. Berikut panduan lengkap cara cek status penerima PIP, kriteria kelayakan, dan informasi penting lainnya, dirangkum Liputan6, Selasa (3/12).
Advertisement
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Tujuannya?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini dirancang untuk mengurangi angka putus sekolah dan mendukung siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian buku, seragam, dan biaya sekolah lainnya.
PIP mencakup berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMK, hingga program pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C. Bantuan ini juga mencakup siswa dari panti asuhan, yatim piatu, atau mereka yang terdampak bencana alam.
Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap setiap tahun, dengan termin ketiga pada Oktober hingga Desember menjadi periode akhir penyaluran dana bagi siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Advertisement
Kriteria Penerima PIP dan Besaran Bantuan yang Diterima
Kriteria penerima PIP ditentukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi keluarga siswa. Beberapa kategori penerima meliputi:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Anak yatim/piatu yang tinggal di panti asuhan atau terdampak bencana. Siswa yang mengalami kelainan fisik atau berasal dari keluarga rentan miskin. Besaran bantuan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I-V, Rp225.000 untuk kelas VI.SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII-VIII, Rp375.000 untuk kelas IX.SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X-XI, Rp900.000 untuk kelas XII. Dana yang diterima siswa harus digunakan untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan lain.
Cara Cek Status Penerima PIP Secara Online
Untuk memudahkan penerima mengecek status bantuan, Kemendikbudristek menyediakan layanan online yang dapat diakses melalui perangkat apa pun. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Situs Resmi PIP:
Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id. Masukkan data siswa seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Klik tombol "Cek Penerima PIP". Sistem akan menampilkan informasi tentang status penerima, besaran bantuan, dan jadwal pencairan.Melalui Aplikasi PIP Mobile:
Unduh aplikasi "PIP Mobile" melalui Play Store. Masuk menggunakan NIK atau NISN siswa.Pilih menu “Cek Status” untuk melihat detail penerimaan bantuan. Langkah-langkah ini memungkinkan siswa atau wali murid untuk memantau status bantuan dengan cepat dan efisien.
Advertisement
Dokumen dan Proses Pencairan Dana PIP
Setelah memastikan status penerimaan, siswa atau wali murid perlu menyiapkan dokumen untuk mencairkan dana di bank yang ditunjuk. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau KTP siswa (jika ada).
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan sekolah.
- Pencairan dana dilakukan di bank mitra seperti BNI, BRI, atau Mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah.
- Penerima diimbau untuk memanfaatkan dana sesuai peruntukan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah atau pembayaran SPP.
Masalah yang Sering Dihadapi dan Solusi
Beberapa penerima PIP mungkin menghadapi kendala seperti data yang tidak valid atau pencairan yang tertunda. Berikut solusi yang dapat dilakukan:
- Perbarui Data: Pastikan NISN, NIK, dan data lainnya sesuai dengan catatan di sekolah.
- Konsultasikan dengan Sekolah: Koordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan kelengkapan dokumen dan penjadwalan pencairan.
- Hubungi Call Center PIP: Jika kendala tidak terselesaikan, hubungi layanan pelanggan Kemendikbudristek melalui kanal resmi.
- Mengatasi kendala ini dengan cepat akan memastikan bantuan diterima tepat waktu untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa.
Advertisement
Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.
Bagaimana cara mengecek status penerima PIP Desember 2024?
Anda dapat memeriksa melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK siswa.
Advertisement
Apa saja kriteria penerima PIP?
Kriteria meliputi pemegang KIP, peserta PKH, anak yatim/piatu, dan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Berapa besaran bantuan PIP untuk jenjang SMA/SMK?
Siswa SMA/SMK kelas X-XI menerima Rp1.800.000 per tahun, sedangkan kelas XII menerima Rp900.000.
Advertisement