Sukses

Hendrar Prihadi Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Ini Fakta Terbarunya

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hendrar Prihadi, mantan Wali Kota Semarang yang kini maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Hendrar Prihadi, mantan Wali Kota Semarang yang kini maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Desember 2024. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta, terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang. Hendrar Prihadi sendiri mengaku diminta untuk memberikan keterangan mengenai sejumlah hal yang terjadi di pemerintahannya.

Hendrar menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pihak di Pemkot Semarang. 

"Ada undangan, saya harus memberikan kesaksian terkait beberapa hal-hal di Pemkot Semarang," ujarnya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari ANTARA.

Menurut Hendrar, kasus yang sedang diselidiki ini terkait dengan mantan koleganya, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), yang kini menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Kasus ini menyangkut dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Semarang.

2 dari 7 halaman

Kronologi Pemeriksaan Hendrar Prihadi oleh KPK

Pada 3 Desember 2024, Hendrar Prihadi yang juga calon wakil gubernur Jawa Tengah ini menjalani pemeriksaan di KPK. Menurut pengakuannya, ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Semarang. Selama pemeriksaan, Hendrar memberikan keterangan terkait berbagai aktivitas yang diduga mengarah pada pelanggaran hukum di bawah kepemimpinannya.

Hendrar menyatakan bahwa dirinya ditanya seputar prosedur pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan dana yang diduga mengalami penyimpangan selama masa jabatannya. Meskipun demikian, Hendrar tetap berkomitmen untuk memberikan keterangan yang jujur demi membantu proses hukum.

3 dari 7 halaman

Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Kasus yang ditangani oleh KPK ini melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Semarang, termasuk Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita. Hendrar mengkonfirmasi bahwa kasus ini memang terkait dengan Mbak Ita, yang merupakan pihak yang tengah menjadi sorotan dalam penyelidikan KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Wali Kota Semarang, suaminya Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono, dan seorang pengusaha bernama Rahmat U Djangkar. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur, serta pemotongan insentif pegawai yang merugikan keuangan daerah.

4 dari 7 halaman

Langkah KPK Selanjutnya

Selain memeriksa Hendrar Prihadi, KPK juga telah mengambil langkah lebih lanjut dengan melarang sejumlah tersangka bepergian ke luar negeri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat mendukung proses penyidikan.

Keputusan ini menambah ketegasan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Pemkot Semarang. Dengan adanya larangan bepergian, KPK berharap dapat mengendalikan potensi gangguan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

5 dari 7 halaman

Apa saja yang ditanyakan KPK kepada Hendrar Prihadi?

Hendrar Prihadi mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, KPK menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan dana di Pemkot Semarang. Ia memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan barang dan jasa serta isu gratifikasi yang melibatkan pejabat di Pemkot Semarang.

6 dari 7 halaman

Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), suaminya Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan pengusaha Rahmat U Djangkar.

7 dari 7 halaman

Mengapa KPK melarang beberapa tersangka bepergian ke luar negeri?

Larangan bepergian ke luar negeri diberikan kepada beberapa tersangka untuk mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat mendukung penyidikan lebih lanjut. Langkah ini juga untuk memastikan agar proses hukum berjalan tanpa gangguan.

 

 

 

 
Video Terkini