Sukses

Gaji Terbaru 6 Perwira Polisi yang Tiba-Tiba Naik Jabatan usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Dapat Banyak Tunjangan

Enam perwira yang sempat terseret kasus Ferdy Sambo kini menerima promosi jabatan dengan gaji pokok mencapai Rp5,8 juta per bulan. Mereka juga mendapat berbagai macam tunjangan dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah.

Liputan6.com, Jakarta Kasus Ferdy Sambo yang sempat mengguncang Polri kini kembali menjadi sorotan setelah enam perwira yang sempat terlibat mendapatkan promosi jabatan. 

Setelah menjalani sanksi dan evaluasi, mereka kini memegang jabatan strategis dengan kenaikan pangkat, termasuk seorang perwira yang mendapatkan pangkat Brigjen Pol atau jenderal bintang satu.

Promosi ini memicu pertanyaan tentang gaji yang mereka terima setelah naik jabatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok anggota Polri ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja. Berikut rincian gaji enam perwira tersebut.

2 dari 9 halaman

Brigjen Pol Budhi Herdi Susianto: Kini Jadi Karowatpers

Budhi Herdi Susianto sebelumnya tersandung kasus pernyataan palsu terkait kematian Brigadir J. Setelah menjalani sanksi demosi dan penempatan khusus, ia kini menjabat sebagai Karowatpers Polri, setara pangkat Brigjen Pol.

Sebagai jenderal bintang satu, gaji pokoknya berkisar antara Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100 per bulan. Angka ini belum termasuk tunjangan seperti tunjangan jabatan dan keluarga, yang secara signifikan dapat meningkatkan pendapatan bulanannya.

3 dari 9 halaman

AKBP Chuck Putranto: Kembali Aktif di Polda Metro Jaya

Chuck Putranto sempat dijatuhi hukuman penjara satu tahun karena kasus obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo. Kini, ia kembali aktif sebagai Pamen Polda Metro Jaya dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Gaji pokok untuk pangkat ini berkisar antara Rp3.094.000 hingga Rp5.085.000 per bulan. Selain itu, ia juga berhak atas tunjangan jabatan dan kinerja.

4 dari 9 halaman

Kombes Pol Susanto: dari Propam ke Bareskrim

Kombes Pol Susanto, yang sebelumnya terkena sanksi demosi dan penempatan khusus, kini bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Polri. Sebagai perwira berpangkat Kombes, gaji pokoknya berkisar antara Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.

Susanto sebelumnya berada di bawah divisi yang sama dengan Ferdy Sambo, yaitu Divisi Propam Polri, dan kini telah meniti karier baru pasca penyelesaian masa sanksinya.

5 dari 9 halaman

AKBP Handik Zusen: Promosi sebagai Kasubbag Opsnal

AKBP Handik Zusen, yang juga terlibat dalam obstruction of justice, kini menjabat sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Setelah menjalani hukuman demosi, ia kini kembali ke jalur karier aktif dengan gaji pokok Rp3.094.000 hingga Rp5.085.000 per bulan.

Promosi ini menunjukkan kepercayaan Polri terhadap kinerjanya meski sebelumnya sempat mendapatkan hukuman.

6 dari 9 halaman

Kombes Pol Denny Setia dan Kombes Pol Murbani: Promosi Setelah Sanksi

Dua perwira lainnya, Kombes Pol Denny Setia dan Kombes Pol Murbani, juga mendapatkan promosi jabatan. Denny kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri, sementara Murbani menjadi Irbidjemen SDM II Itwill III Itwasum Polri.

Gaji pokok mereka berada di rentang Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000 per bulan. Jumlah ini bisa bertambah dengan tunjangan yang biasanya diberikan untuk jabatan strategis.

7 dari 9 halaman

Berapa gaji pokok Brigjen Pol?

Gaji pokok Brigjen Pol adalah Rp3.553.800 hingga Rp5.840.100 per bulan, belum termasuk tunjangan.

8 dari 9 halaman

Apakah promosi jabatan meningkatkan gaji secara signifikan?

Ya, kenaikan jabatan sering kali diikuti dengan peningkatan gaji pokok serta tunjangan jabatan, keluarga, dan lainnya.

9 dari 9 halaman

Mengapa perwira yang terlibat kasus Sambo bisa mendapatkan promosi?

Polri memberikan kesempatan kepada perwira yang telah menjalani sanksi untuk menunjukkan kinerja dan integritas, yang menjadi dasar promosi mereka.

 

 

 

Video Terkini