Sukses

Cara Cek KJP Plus Tahap II Cair Mulai 6 Desember 2024, Simak Panduannya di Sini

Dana KJP Plus tahap II 2024 mulai cair 6 Desember. Simak cara cek status penerima dan langkah mudah memeriksa pencairan dana kamu di sini.

Liputan6.com, Jakarta Kabar baik bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II 2024. Dana KJP Plus mulai cair pada 6 Desember 2024, dan masyarakat kini bisa mengecek status penerimaan mereka melalui berbagai platform resmi. Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Dengan dana KJP Plus, penerima dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, hingga perlengkapan sekolah lainnya. “Dana KJP Plus diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendukung anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima KJP Plus tahap II dan memastikan apakah dana Anda sudah cair.

2 dari 8 halaman

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

1. Melalui Situs Resmi KJP

Langkah paling mudah untuk mengecek status penerimaan KJP Plus dengan mengakses situs resmi kjp.jakarta.go.id. Berikut panduannya:

  • Buka laman kjp.jakarta.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak atau siswa yang terdaftar.
  • Klik tombol Cek Status.

Jika terdaftar sebagai penerima, informasi tentang nama, sekolah, dan status pencairan dana akan muncul di layar.

Situs ini merupakan platform utama yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memudahkan warga dalam memeriksa informasi terkait KJP Plus.

2. Melalui Aplikasi JAKI

Penerima KJP Plus juga dapat mengecek status pencairan dana melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

  • Unduh dan instal aplikasi JAKI di smartphone Anda.
  • Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
  • Masukkan NIK siswa dan pilih menu KJP Plus.

Informasi mengenai status penerimaan dan pencairan dana akan ditampilkan di aplikasi.

Aplikasi ini juga memberikan notifikasi jika dana sudah cair, sehingga memudahkan penerima untuk memantau status mereka.

3 dari 8 halaman

Besarannya dan Penggunaan Dana KJP Plus

Berapa Besar Dana yang Diterima?

Dana KJP Plus disalurkan dalam jumlah yang berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah besarannya:

  • SD/MI: Rp250.000 per bulan.
  • SMP/MTs: Rp300.000 per bulan.
  • SMA/SMK/MA: Rp420.000 per bulan.

Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar, dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis.

Penggunaan Dana untuk Pendidikan

Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan. Pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai mitra toko buku dan perlengkapan sekolah untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya. Pembayaran biasanya dilakukan melalui e-money yang terhubung langsung dengan rekening penerima.

4 dari 8 halaman

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dana Belum Cair?

1. Hubungi Pihak Sekolah

Jika dana KJP Plus Anda belum cair, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak sekolah. Sekolah biasanya memiliki informasi terkait proses pencairan dana dan status penerimaan siswa.

2. Hubungi Call Center Dinas Pendidikan

Penerima juga dapat menghubungi Call Center Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui nomor resmi yang tertera di situs kjp.jakarta.go.id. Pastikan Anda menyiapkan data lengkap, seperti NIK dan nama siswa, untuk mempermudah proses verifikasi.

5 dari 8 halaman

1. Bagaimana cara mengecek penerimaan KJP Plus?

Anda dapat mengecek status penerimaan melalui situs kjp.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI dengan memasukkan NIK siswa.

6 dari 8 halaman

2. Berapa besar dana KJP Plus?

Besarannya tergantung pada jenjang pendidikan: SD/MI Rp250.000, SMP/MTs Rp300.000, dan SMA/SMK/MA Rp420.000 per bulan.

7 dari 8 halaman

3. Apa yang harus dilakukan jika dana KJP Plus belum cair?

Segera hubungi pihak sekolah atau Call Center Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan status pencairan dana.

8 dari 8 halaman

4. Apakah dana KJP Plus bisa digunakan untuk kebutuhan lain?

Tidak, dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, dan alat tulis.

 

 

 

Video Terkini