Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi adalah aktivitas perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap. Perpindahan ini umumnya didorong oleh berbagai faktor seperti ekonomi, pendidikan, keamanan, atau alasan pribadi lainnya.
Meski terdengar sederhana, proses imigrasi adalah perpindahan yang melibatkan aspek hukum, administrasi, serta pengawasan dari otoritas terkait.
Advertisement
Baca Juga
Bagi masyarakat awam, memahami apa itu imigrasi adalah perpindahan penduduk sangatlah penting. Pasalnya, aktivitas imigrasi adalah bagian tak terpisahkan dari dinamika kependudukan global saat ini. Mengetahui definisi, tujuan, contoh kasus, serta dokumen terkait imigrasi, masyarakat bisa lebih memahami fenomena ini secara komprehensif.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang imigrasi adalah apa, mulai dari pengertian resmi menurut undang-undang hingga contoh-contoh kasusnya di lapangan. Berbagai informasi penting seputar imigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain juga akan diulas tuntas.
Yuk simak artikel ini agar wawasan kita tentang imigrasi semakin bertambah! Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Minggu (8/12/2024).
Imigrasi adalah Apa?
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, imigrasi adalah perpindahan orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga kedaulatan negara. Definisi ini menegaskan bahwa imigrasi tidak hanya mencakup pergerakan orang, tapi juga meliputi aspek pengawasan oleh otoritas terkait demi menjaga kedaulatan.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU tersebut juga disebutkan bahwa keimigrasian adalah ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya. Hal ini berarti segala urusan terkait perpindahan orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, masuk dalam lingkup keimigrasian yang diatur undang-undang.
Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa imigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap permanen atau dalam jangka waktu lama. Perpindahan ini berbeda dengan aktivitas wisata atau kunjungan singkat. Seseorang baru bisa disebut imigran jika berniat untuk tinggal dan menjadi penduduk di negara tujuan.
Apa itu imigrasi adalah perpindahan juga tercantum dalam Pasal 1 ayat 13 yang mendefinisikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagai paspor yang dikeluarkan Pemerintah RI bagi WNI untuk melakukan perjalanan antar negara. Ini menunjukkan imigrasi berkaitan erat dengan paspor sebagai dokumen sah melintas batas negara.
Dalam konteks global, imigrasi adalah aktivitas yang lazim terjadi sebagai konsekuensi dari semakin terhubungnya negara-negara di dunia. Kemudahan transportasi dan komunikasi saat ini mendorong tingginya mobilitas penduduk antar negara, baik untuk mencari penghidupan yang lebih baik, menempuh pendidikan, maupun alasan pribadi lainnya. Meski begitu, imigrasi tetap harus tunduk pada regulasi masing-masing negara demi menjaga ketertiban.
Advertisement
Tujuan Imigrasi
Imigrasi memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:
1. Mendapatkan kehidupan yang lebih baik
Banyak orang melakukan imigrasi dengan harapan bisa memperoleh kehidupan yang lebih layak di negara tujuan, misalnya dari segi ekonomi, pendidikan, atau kualitas hidup secara umum. Mereka meyakini negara tujuan menawarkan lebih banyak peluang dibanding negara asal.
2. Mencari suaka atau perlindungan
Sebagian orang terpaksa bermigrasi untuk menyelamatkan diri dari konflik, perang, atau persekusi di negara asal. Mereka mengajukan status sebagai pencari suaka ke negara lain demi mendapatkan perlindungan dan hak-hak dasar sebagai manusia.
3. Reunifikasi keluarga
Imigrasi juga kerap didorong oleh keinginan untuk berkumpul kembali dengan anggota keluarga yang telah lebih dulu menetap di negara tujuan. Mereka yang sebelumnya terpisah ingin hidup bersama lagi dalam satu negara.
4. Menempuh pendidikan
Tidak sedikit pelajar dan mahasiswa yang bermigrasi demi menempuh pendidikan yang lebih berkualitas. Banyak negara menawarkan kesempatan studi menarik bagi pelajar internasional, dengan harapan mereka akan menetap setelah lulus.
5. Dipekerjakan oleh perusahaan di negara lain
Imigrasi juga bisa terjadi atas penempatan kerja oleh perusahaan di negara lain. Karyawan ditugaskan untuk bekerja di cabang atau afiliasi perusahaan di negara berbeda dalam jangka waktu tertentu atau permanen.
Contoh Imigrasi
Berikut adalah 10 contoh kasus imigrasi di berbagai belahan dunia:
a. Imigrasi warga Suriah ke Eropa
Konflik berkepanjangan di Suriah memaksa jutaan warganya mengungsi ke negara-negara Eropa seperti Jerman, Perancis, dan Swedia demi menyelamatkan diri. Mereka umumnya mengajukan suaka dan izin tinggal di negara tujuan.
b. Imigrasi orang Meksiko ke Amerika Serikat
Kesenjangan ekonomi dan upah mendorong banyak orang Meksiko bermigrasi ke negara tetangga Amerika Serikat untuk mendapat penghidupan yang lebih baik. Sebagian masuk secara legal, namun tak sedikit pula yang menyeberang secara ilegal.
c. Arus pengungsi Rohingya ke Bangladesh
Persekusi terhadap etnis Rohingya di Myanmar menyebabkan ratusan ribu dari mereka terpaksa mengungsi ke Bangladesh. Mereka tinggal di kamp-kamp pengungsian dalam kondisi memprihatinkan.
d. Imigrasi tenaga profesional India ke negara-negara Teluk
Banyak tenaga kerja terampil asal India bermigrasi ke negara-negara Teluk seperti UEA, Arab Saudi, dan Qatar untuk mengisi posisi vital di berbagai sektor seperti perminyakan, perbankan, dan konstruksi.
e. Eksodus warga Venezuela ke Kolombia dan negara tetangga
Krisis ekonomi dan politik yang melanda Venezuela belakangan ini memicu gelombang eksodus warga ke negara-negara tetangga seperti Kolombia, Brazil, dan Ekuador demi mencari penghidupan yang lebih layak.
f. Imigrasi warga Tiongkok ke berbagai negara
Tiongkok adalah salah satu negara dengan jumlah diaspora terbesar di dunia. Banyak warga Tiongkok bermigrasi ke negara-negara Asia Tenggara, Amerika Utara, Eropa, hingga Afrika untuk berbisnis, menempuh pendidikan, atau mencari suaka.
g. Pengungsi Afghanistan di Pakistan
Konflik yang terus berlangsung di Afghanistan membuat jutaan warganya mengungsi ke negara tetangga Pakistan. Mereka umumnya tinggal di kamp-kamp pengungsian dalam waktu lama tanpa kepastian kapan bisa kembali ke tanah air.
h. Imigrasi warga negara-negara Baltik ke Britania Raya
Setelah masuk Uni Eropa, banyak warga negara-negara Baltik seperti Lithuania, Latvia, dan Estonia berbondong-bondong bermigrasi ke Britania Raya untuk bekerja dan mencari peruntungan yang lebih baik.
i. Imigrasi pengungsi Sudan Selatan ke Uganda
Perang saudara yang pecah di Sudan Selatan memaksa ratusan ribu warganya mengungsi ke negara tetangga Uganda. Mereka tinggal di kamp-kamp pengungsian dalam kondisi serba terbatas.
j. Imigrasi warga Hong Kong ke Inggris
Pasca penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Tiongkok, banyak warga Hong Kong yang skeptis dengan masa depan wilayah tersebut memilih bermigrasi ke Inggris dengan memanfaatkan status kewarganegaraan khusus.
Advertisement
Dokumen Imigrasi
Dalam melakukan imigrasi, seseorang wajib memiliki dokumen-dokumen penting berikut:
1. Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai identitas seseorang saat bepergian ke luar negeri. Paspor berisi data diri seperti nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan. Setiap negara memiliki paspor dengan format yang berbeda-beda.
2. Visa
Visa adalah izin tertulis yang diberikan suatu negara bagi orang asing untuk masuk, tinggal, atau melakukan kegiatan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Visa umumnya dilekatkan atau dicap pada paspor. Ada berbagai jenis visa seperti visa kunjungan, visa kerja, atau visa pelajar.
3. Izin Tinggal
Izin tinggal adalah dokumen yang menyatakan seseorang diizinkan untuk tinggal di suatu negara dalam kurun waktu tertentu. Izin tinggal diberikan oleh otoritas imigrasi setempat setelah seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti memiliki visa, sponsor, atau tujuan kedatangan yang jelas.
4. Kartu Izin Tinggal
Kartu Izin Tinggal (KITAS) adalah kartu identitas yang diberikan kepada orang asing yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas. KITAS mencantumkan data diri, jangka waktu tinggal, serta kegiatan yang boleh dilakukan pemegang. KITAS wajib dimiliki oleh orang asing yang bekerja atau belajar di Indonesia.
Melansir dari situs resmi Imigrasi Republik Indonesia, dokumen lain yang mungkin dibutuhkan dalam proses imigrasi adalah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti paspor bagi WNI dan Izin Masuk Kembali bagi orang asing pemegang ITAS atau ITAP.
Dokumen-dokumen di atas adalah syarat mutlak dalam melakukan imigrasi secara legal. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, seseorang bisa ditolak masuk atau dianggap melakukan imigrasi ilegal yang bisa berujung pada deportasi atau sanksi hukum.