Sukses

Pajak 12% Ditetapkan Hanya untuk Barang Mewah, Apa Saja Kategorinya?

Pemerintah rencanakan PPN 12% barang mewah pada 2025, dampaknya hingga masyarakat menengah. Analisis lengkap di sini.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah mulai 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya selektif untuk menargetkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, sekaligus melindungi rakyat kecil dari beban pajak yang berat. Namun, rencana ini memicu pro dan kontra di berbagai kalangan.

Ekonom dan ahli kebijakan publik memperingatkan potensi dampak kebijakan ini pada kelompok masyarakat menengah dan bawah. Barang-barang seperti ponsel kelas menengah atas, yang sering kali dianggap kebutuhan pokok dalam era digital, dapat terkena pajak lebih tinggi karena definisi barang mewah yang belum jelas.

Rencana ini juga membawa kekhawatiran akan manipulasi pajak dan kerumitan pelaksanaan di lapangan. Bagaimana pemerintah memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa menambah beban masyarakat?

2 dari 11 halaman

Rincian Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Pemerintah berencana menerapkan tarif PPN 12 persen hanya pada barang-barang yang dikategorikan mewah. Barang mewah tersebut mencakup mobil, hunian mewah, dan produk sejenis yang sudah dikenakan PPnBM.

Menurut Ketua Komisi XI DPR, kebijakan ini bertujuan agar pajak lebih selektif. Barang-barang kebutuhan pokok serta jasa yang langsung menyentuh masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.

3 dari 11 halaman

Barang yang Dikenakan Pajak 12 Persen

Menurut DPR, barang-barang yang masuk dalam kategori barang mewah adalah barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Barang yang selama ini dikenakan PPnBM dan diusulkan untuk dikenakan pajak 12 persen adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
  2. Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
  3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
  4. Kelompok balon udara.
  5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

 

4 dari 11 halaman

Dampak pada Barang Elektronik dan Hunian

Barang elektronik seperti ponsel kelas menengah atas dinilai dapat masuk kategori barang mewah. Hal ini berpotensi menambah beban pajak pada masyarakat yang menggunakan barang tersebut untuk keperluan produktivitas atau pendidikan.

Selain itu, kategori hunian mewah, seperti apartemen, kondominium, atau rumah besar, juga akan dikenakan tarif baru. Penetapan batas harga untuk kategori ini menjadi penting agar tidak membebani masyarakat menengah.

5 dari 11 halaman

Kekhawatiran Manipulasi Pajak

Ahli ekonomi memperingatkan bahwa kebijakan ini membuka peluang manipulasi pajak. Masyarakat dapat mencari celah untuk menghindari tarif tinggi dengan mendeklarasikan barang mewah mereka di kategori barang biasa.

Pengawasan di lapangan menjadi tantangan besar. Tanpa definisi yang jelas, pemerintah harus memastikan sistem perpajakan tidak semakin rumit dan rawan penyalahgunaan.

6 dari 11 halaman

Proyeksi Dampak Ekonomi

Menurut para pakar, kebijakan ini mungkin tidak akan signifikan meningkatkan pendapatan negara dalam waktu dekat. Namun, dampaknya dapat meluas ke industri pendukung barang mewah seperti jasa perbaikan, asuransi, dan penjualan suku cadang.

Peningkatan tarif juga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat untuk barang yang tergolong mewah, sekaligus memengaruhi stabilitas pasar dalam jangka panjang.

7 dari 11 halaman

Langkah Pemerintah untuk Mengantisipasi Masalah

Pemerintah menyatakan akan mengkaji ulang definisi barang mewah untuk memastikan kebijakan ini berjalan adil. Menteri Keuangan akan mengadakan rapat dengan para ahli untuk merumuskan kriteria barang yang tepat.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi rakyat kecil. Kenaikan tarif pajak baru akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.

8 dari 11 halaman

Barang apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen?

Barang seperti mobil, hunian mewah, perhiasan, dan barang elektronik tertentu.

9 dari 11 halaman

Apakah semua barang elektronik dikenakan pajak ini?

Tidak semua, hanya barang dengan nilai tinggi yang masuk kategori mewah.

10 dari 11 halaman

Bagaimana dampaknya pada masyarakat kecil?

Meskipun ditargetkan pada kelompok kaya, dampaknya dapat merambat ke masyarakat menengah ke bawah.

11 dari 11 halaman

Apa tujuan utama dari kebijakan ini?

Untuk meningkatkan penerimaan negara dengan tetap melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

Video Terkini