Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal di Jakarta Selatan yang menawarkan perawatan tanpa izin resmi. Klinik bernama Ria Beauty ini diketahui menggunakan alat derma roller dan krim anestesi tanpa izin edar. Penggunaannya tentu meningkatkan efek samping berbahaya.
Pemilik klinik, Ria Agustina, dan asistennya, DNJ, ditangkap saat tengah melakukan perawatan di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi mendapati fakta bahwa Ria bukan seorang dokter, sementara DNJ juga tidak memiliki sertifikasi medis.
Baca Juga
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan layanan kecantikan dengan tarif tinggi namun beroperasi secara ilegal. Hadirnya klinik ini turut mengancam kesehatan pasien yang tidak menyadari risiko di balik perawatan tersebut. Simak fakta-faktanya berikut ini.
Advertisement
Penyelidikan Awal Polda Metro Jaya: Bermula dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang praktik perawatan wajah yang dilakukan oleh klinik kecantikan Ria Beauty, yang mencantumkan layanan derma roller dengan tarif Rp15 juta per sesi.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menyamar sebagai pasien untuk mengumpulkan bukti praktik ilegal di klinik tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa klinik ini beroperasi secara keliling dan menggunakan grup WhatsApp untuk menjadwalkan layanan pasien. Kemudian, klinik ini juga mengupdate lokasi keberadaannya di hotel mewah di Jakarta Selatan melalui media tersebut.
Advertisement
Penggerebekan di Hotel Somerset Jakarta
Pada 1 Desember 2024, polisi mendatangi Hotel Somerset Grand Citra di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, tempat di mana praktik ilegal dari klinik milik Ria Agustina tersebut dilakukan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan Ria Agustina sedang melakukan perawatan terhadap enam pasien dengan menggunakan alat derma roller yang tidak memiliki izin edar.
Saat penggeledahan, ditemukan alat-alat bekas pakai, serum, dan krim anestesi yang digunakan untuk perawatan, semuanya tanpa izin resmi dari otoritas kesehatan.
Fakta-Fakta Praktik Klinik Ria Beauty
Ria Beauty dikenal menawarkan layanan kecantikan dengan omzet mencapai Rp200 juta per hari. Parahnya, sang pemilik tidak memiliki latar belakang medis maupun rekam keilmuan kecantikan yang mumpuni.
Pemilik klinik, Ria Agustina, diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan yang tidak diakui secara resmi oleh otoritas kesehatan sehingga setiap kegiatan perawatan terhadap pasien hanya dilakukan sesuai pengetahuannya saja.
Fakta lainnya, layanan ini dijalankan dengan sistem pembayaran DP sebelum pasien dijadwalkan masuk grup WhatsApp untuk detail lokasi dan waktu perawatan.
Advertisement
Ancaman Hukuman untuk Pemilik dan Asisten
Ria Agustina dan DNJ kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain itu, mereka juga terancam denda maksimal Rp5 miliar karena diduga melanggar aturan terkait produksi dan distribusi sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya memeriksa legalitas klinik kecantikan sebelum menerima perawatan medis. Perawatan kecantikan akan sangat rawan menimbulkan efek negatif bagi kesehatan jika tidak dilakukan secara profesional.
Dampak Kasus bagi Dunia Kecantikan
Pengungkapan kasus Ria Beauty menjadi pelajaran penting bagi industri kecantikan di Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Kasus ini juga memicu perhatian lebih besar dari otoritas kesehatan terhadap praktik ilegal di sektor kecantikan yang berpotensi membahayakan pasien.
Bagi konsumen, kasus ini menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dengan memastikan klinik memiliki izin resmi dan tenaga medis yang kompeten.
Advertisement
People Also Ask (FAQ)
Q: Apa yang ditemukan polisi saat menggerebek Ria Beauty?
A: Polisi menemukan alat derma roller bekas pakai, serum, dan krim anestesi tanpa izin edar.
Q: Siapa pemilik Ria Beauty dan apa latar belakangnya?
A: Pemiliknya adalah Ria Agustina, seorang sarjana perikanan tanpa latar belakang medis.
Advertisement
Q: Apa ancaman hukuman bagi pemilik klinik kecantikan ilegal?
A: Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Q: Bagaimana cara polisi mengungkap praktik ilegal ini?
A: Polisi menyamar sebagai pasien dan mengumpulkan bukti dari grup WhatsApp yang digunakan klinik.
Advertisement
Q: Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik?
A: Kasus ini melibatkan layanan mahal namun ilegal, yang berisiko besar bagi kesehatan pasien.