Sukses

Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025, Apa Saja yang Termasuk?

Daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% dan simulasi perbandingan harganya

Liputan6.com, Jakarta Di tahun 2025 mendatang, pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah. Kenaikan tarif PPN 12% ini akan diberlakukan secara selektif, khusus untuk kategori barang-barang mewah yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan penerapan PPN 12% untuk barang mewah ini muncul setelah adanya usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa kenaikan PPN sebaiknya hanya diterapkan pada kalangan masyarakat kelas atas yang memiliki kemampuan membeli barang-barang mewah.

Menariknya, sementara barang mewah akan dikenakan PPN 12%, barang-barang kebutuhan pokok dan layanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat umum tetap dikenakan tarif PPN 11%. Hal ini menunjukkan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat umum, dimana barang mewah menjadi fokus utama pengenaan PPN yang lebih tinggi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% dan simulasi perbandingan harganya, pada Senin (9/12).

2 dari 3 halaman

Kriteria dan Jenis Barang Mewah yang Terkena PPN 12%

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang yang tergolong mewah memiliki beberapa karakteristik khusus. Barang-barang ini umumnya bukan termasuk kebutuhan pokok dan hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu, terutama yang berpenghasilan tinggi. Selain itu, barang-barang ini sering digunakan sebagai simbol status sosial.

Menurut penjelasan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, beberapa kategori barang mewah yang akan terkena PPN 12% meliputi:

1. Kendaraan bermotor mewah, dengan pengecualian untuk:

  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan jenazah
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan tahanan
  • Kendaraan angkutan umum
  • Kendaraan untuk kepentingan negara

2. Properti mewah, termasuk:

  • Rumah mewah
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Town house

3. Transportasi mewah seperti:

  • Pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga)
  • Balon udara
  • Kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata)

 

Dampak Kenaikan PPN pada Harga Barang Mewah

Penerapan PPN 12% akan memberikan dampak signifikan pada harga akhir barang mewah di pasaran. Sebagai contoh, untuk properti mewah seperti rumah dengan harga Rp 20 miliar, konsumen akan mengalami kenaikan total pembayaran yang cukup substansial.

Mari kita lihat perbandingan perhitungan harga sebelum dan sesudah penerapan PPN 12%:

Dengan PPN 11% (saat ini):

  • Harga dasar: Rp 20 miliar
  • PPN 11%: Rp 2,2 miliar
  • PPnBM 20%: Rp 4 miliar
  • Total harga: Rp 26,2 miliar

Dengan PPN 12% (2025):

  • Harga dasar: Rp 20 miliar
  • PPN 12%: Rp 2,4 miliar
  • PPnBM 20%: Rp 4 miliar
  • Total harga: Rp 26,4 miliar

Perubahan ini menghasilkan kenaikan harga sebesar Rp 200 juta atau sekitar 0,76% dari total harga sebelumnya.

3 dari 3 halaman

Ketentuan Khusus untuk Properti Mewah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, terdapat ketentuan spesifik mengenai properti yang termasuk dalam kategori hunian mewah. Regulasi ini menetapkan batasan nilai minimum untuk properti yang akan dikenakan PPnBM 20% dan nantinya juga akan dikenakan PPN 12%.

Untuk properti jenis non-strata title seperti rumah dan town house, batas minimal harga yang termasuk kategori mewah adalah Rp 20 miliar. Sementara untuk properti jenis strata title seperti apartemen dan kondominium, batas minimalnya lebih rendah yaitu Rp 10 miliar. Penetapan batas ini memastikan bahwa properti yang terkena pajak lebih tinggi memang benar-benar merupakan hunian mewah.

Penting untuk dicatat bahwa pengenaan PPN 12% ini akan berlaku untuk semua transaksi properti mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor dari luar negeri. Hal ini menunjukkan kebijakan yang konsisten dalam pengenaan pajak terhadap barang mewah, tanpa membedakan asal usulnya.

Tujuan dan Manfaat Penerapan PPN 12% untuk Barang Mewah

Penerapan PPN 12% untuk barang mewah memiliki beberapa tujuan strategis dalam konteks kebijakan fiskal nasional. Pertama, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, khususnya dari transaksi barang-barang mewah yang nilainya signifikan.

Kedua, penetapan tarif yang lebih tinggi untuk barang mewah mencerminkan prinsip keadilan dalam perpajakan. Masyarakat yang mampu membeli barang mewah dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi, sehingga wajar jika dikenakan tarif pajak yang lebih besar dibandingkan konsumen barang kebutuhan pokok.

Ketiga, kebijakan ini juga dapat berfungsi sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang mewah. Dengan tarif pajak yang lebih tinggi, diharapkan masyarakat akan lebih bijak dalam membelanjakan uangnya untuk barang-barang mewah dan lebih mempertimbangkan investasi pada sektor-sektor produktif.

Persiapan Menghadapi Implementasi PPN 12%

Menjelang pemberlakuan PPN 12% pada Januari 2025, berbagai pihak perlu melakukan persiapan yang matang. Produsen dan penjual barang mewah perlu menyesuaikan sistem pencatatan dan penghitungan pajak mereka untuk mengakomodasi perubahan tarif ini.

Bagi konsumen, khususnya yang berencana membeli barang mewah, penting untuk mempertimbangkan waktu pembelian dan dampak kenaikan PPN terhadap total biaya yang harus dikeluarkan. Pertimbangan ini terutama relevan untuk pembelian properti mewah yang nilainya sangat besar, dimana perbedaan 1% dalam PPN bisa berarti penambahan biaya hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, pemerintah dan otoritas pajak perlu memastikan sosialisasi yang memadai kepada semua pemangku kepentingan, serta menyiapkan infrastruktur dan sistem administrasi yang mendukung implementasi kebijakan ini secara efektif dan efisien.