Liputan6.com, Jakarta Sosok Ria Agustina mendadak menjadi perbincangan hangat usai praktik klinik kecantikan ilegal miliknya bernama Ria Beauty terendus polisi. Ia terjerat kasus hukum karena membuka perawatan terkait kesehatan tanpa izin resmi.
Mengandalkan sertifikat pelatihan yang dimilikinya dan improvisasi dari sedikit pengetahuan yang didapat, Ria mengklaim mampu menangani berbagai perawatan kulit. Namun, praktiknya berujung pada efek samping membahayakan pasien, termasuk pendarahan akibat penggunaan alat yang tidak memiliki izin resmi.
Kasus ini semakin mencuat setelah aparat kepolisian menangkap Ria di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Praktiknya yang didukung promosi besar-besaran di media sosial membuka mata publik tentang pentingnya memilih layanan kecantikan dengan tenaga ahli bersertifikasi. Berikut profil pemilik Ria Beauty Care yang kontroversial, dirangkum, Senin (9/12).
Advertisement
Lulusan Sarjana Perikanan dan Modal Improvisasi
Ria Agustina memulai perjalanan profesionalnya sebagai sarjana perikanan. Namun, ambisinya untuk terjun ke dunia kecantikan membawanya mengikuti berbagai pelatihan informal. Meskipun tidak memiliki latar belakang medis, ia nekat membuka layanan kecantikan, mengandalkan improvisasi seadanya dari pelatihan-pelatihan yang sudah dilakukan..
Ria memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan kliniknya. Tampilan visual yang meyakinkan dan penawaran layanan eksklusif berhasil menarik perhatian banyak pelanggan, meski tidak didukung izin resmi atau standar medis.
Klinik Ria Beauty berkembang pesat, bahkan memiliki tarif layanan yang mencapai puluhan juta rupiah. Namun, keberhasilannya ini tidak dibarengi dengan legalitas yang sesuai, yang menjadi awal mula masalahnya.
Advertisement
Gunakan Derma Roller yang Berefek Pendarahan
Praktik perawatan yang dilakukan Ria melibatkan penggunaan alat derma roller tanpa izin edar serta krim anestesi yang tidak terdaftar di BPOM. Alat ini digunakan untuk menggosok kulit hingga menyebabkan luka sebelum dioleskan serum.
Perawatan ini menjanjikan hasil kulit halus dan bebas bopeng. Namun, banyak pasien melaporkan efek samping, termasuk pendarahan dan iritasi kulit yang parah.
Kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya memilih klinik yang diawasi oleh tenaga medis bersertifikasi. Penggunaan alat-alat yang tidak sesuai standar dapat membahayakan kesehatan jangka panjang.
Promosikan Klinik yang Berpindah-Pindah Lewat Media Sosial
Ria menggunakan media sosial, terutama Instagram dan TikTok, untuk memasarkan layanan kliniknya. Biasanya, lokasi klinik berpindah-pindah di mal-mal tertentu. Meski tak memiliki latar belakang medis, Ria justru berani menampilkan citra profesional lewat gelar-gelar pelatihan seperti Dipl. Cosme, Dipl. Herb.Med, dan lainnya.
Publikasi besar-besaran ini berhasil menggaet pelanggan, meskipun kemudian menimbulkan masalah hukum akibat praktik ilegal yang ia jalankan.
Berdasarkan hasil investigasi, latar belakang Ria hanya sebatas sarjana perikanan, tanpa kompetensi medis mulai memunculkan kecurigaan di kalangan netizen hingga kliniknya berhasil diungkap polisi.
Advertisement
Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty: Polisi Menyamar Menjadi Pasien
Kasus ini terungkap setelah polisi menyamar sebagai pasien untuk menyelidiki praktik ilegal Ria. Pada 1 Desember 2024, Ria ditangkap di kamar apartemen yang ia ubah menjadi klinik kecantikan sementara.
Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan tujuh pasien yang sedang menjalani perawatan. Barang bukti berupa alat derma roller, krim anestesi, dan serum tanpa izin edar turut diamankan.
Ria dan rekannya DNJ kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pelajaran yang Dapat Diambil dari Kasus Ini
Kasus Ria Agustina memberikan pelajaran penting tentang pentingnya selektivitas dalam memilih layanan kecantikan. Penggunaan alat dan produk tidak resmi tidak hanya ilegal, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan.
Konsumen diharapkan lebih berhati-hati dengan memastikan klinik yang dipilih memiliki izin resmi dan dikelola oleh tenaga medis yang kompeten. Pemerintah juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik ilegal serupa.
Dengan tingginya permintaan akan layanan kecantikan, edukasi publik menjadi kunci utama untuk mengurangi risiko dari layanan yang tidak berstandar.
Advertisement
Mengapa Ria Agustina dianggap tidak kompeten membuka klinik kecantikan?
Karena ia tidak memiliki latar belakang medis atau sertifikasi resmi untuk praktik kesehatan.
Apa risiko menggunakan layanan kecantikan non-medis seperti Ria Beauty?
 Risiko meliputi pendarahan, iritasi kulit, dan komplikasi kesehatan lainnya akibat penggunaan alat yang tidak memenuhi standar.
Advertisement
Apa langkah yang dapat diambil untuk memastikan keamanan layanan kecantikan?
Konsumen harus memeriksa legalitas klinik, izin tenaga medis, dan registrasi produk yang digunakan.
Apa hukuman bagi praktik klinik kecantikan ilegal di Indonesia?
Ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai UU Kesehatan.
Â
Advertisement