Sukses

Ulasan Ria Beauty Care Malang di Google, Masih Banyak Orang Percaya

Kasus Ria Beauty: Ulasan positif tidak menjamin keamanan, fakta mengejutkan tentang layanan ilegal terungkap

Liputan6.com, Jakarta Kasus klinik kecantikan Ria Beauty terus menjadi sorotan, terutama setelah pemiliknya, Ria Agustina, ditangkap karena membuka praktik ilegal. Meski tidak memiliki latar belakang medis dan izin resmi, klinik ini tetap mendapatkan ulasan positif di berbagai platform, termasuk Google. Hal ini mengundang banyak pertanyaan tentang bagaimana masyarakat menilai layanan kecantikan.

Ria Beauty mengandalkan strategi pemasaran melalui media sosial untuk menarik perhatian pelanggan. Dengan ulasan yang terlihat meyakinkan, banyak orang percaya pada klaim yang diberikan, meskipun risiko kesehatan dari penggunaan alat dan bahan tidak berizin sangat tinggi. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya selektivitas konsumen dalam memilih layanan kecantikan.

Namun, ulasan positif ini tidak mampu menutupi kenyataan bahwa Ria Beauty menggunakan alat tanpa izin edar dan bahan yang tidak terdaftar di BPOM. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih kritis terhadap layanan kecantikan yang tidak dikelola oleh tenaga medis bersertifikasi.

2 dari 10 halaman

Ulasan Positif Ria Beauty di Google

Banyak ulasan positif tentang Ria Beauty di Google oleh para pasien. Ulasan tersebut sering kali menyoroti keramahan pelayanan, hasil perawatan yang terlihat instan, serta suasana yang nyaman selama proses treatment berlangsung.

Namun, ulasan ini sering kali tidak mencantumkan informasi tentang keamanan atau keabsahan bahan dan alat yang digunakan. Konsumen cenderung terfokus pada hasil jangka pendek tanpa memperhatikan risiko kesehatan jangka panjang.

"Thankyou Ruiabeauty. Gabisa berkata2 . Setelah bertahun2 bopeng , tekstur kulit mukaku jadi lebih better .. bersyukur bisa tau Riabeauty ini," kata seorang pasien

"Owner yg sangat amat baik, ramah, sabar melayani.. perawatan yg sangat bagus, bikin nagih,, sama sekali ngga sakit,, ayoo Hempaskan semua flek2 membandel dengan tangan ajaibmu .. sukses trus say," sebut konsumen lain.

3 dari 10 halaman

Strategi Promosi di Media Sosial Kuat

Ria Beauty menggunakan media sosial seperti Instagram dan TikTok untuk memasarkan layanan kecantikannya. Strategi ini melibatkan visual yang menarik, testimoni pelanggan, dan klaim tentang keampuhan alat serta bahan yang digunakan dalam perawatan.

Salah satu teknik yang digunakan adalah menampilkan bio profesional dengan gelar-gelar pelatihan yang terlihat meyakinkan, seperti Dipl. Cosme dan Dipl. Cidesco, meskipun latar belakang akademis Ria sebenarnya hanya sebatas sarjana perikanan.

Pemasaran agresif ini berhasil menarik banyak pelanggan dari berbagai kota di Indonesia, bahkan hingga luar negeri. Sayangnya, strategi ini mengaburkan fakta bahwa alat dan bahan yang digunakan tidak memiliki izin resmi.

"It was a great experience. Looking forward for the next session (Itu adalah pengalaman yang luar biasa. Saya menantikan sesi berikutnya)" kata seorang pelanggan

"Thank you Ria for being very professional. I will always return for more services, (Terima kasih, Ria, atas profesionalismenya. Saya akan selalu kembali untuk layanan lainnya)" tambah pasien lainnya.

4 dari 10 halaman

Risiko Perawatan dengan Alat dan Produk Tidak Berizin

Praktik kecantikan di Ria Beauty menggunakan alat derma roller yang tidak memiliki izin edar dan krim anestesi yang tidak terdaftar di BPOM. Alat ini digunakan untuk melukai kulit sebelum dioleskan serum yang tidak memenuhi standar keamanan.

Penggunaan bahan dan alat ini berisiko menyebabkan infeksi, iritasi, hingga komplikasi serius pada kulit. Banyak pasien yang tidak menyadari bahaya ini karena terbuai oleh janji hasil instan dan ulasan positif yang tidak mencerminkan realitas.

Kasus ini menyoroti perlunya regulasi lebih ketat terhadap layanan kecantikan non-medis dan edukasi konsumen tentang risiko menggunakan produk ilegal.

5 dari 10 halaman

Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty

Penangkapan Ria Agustina bermula dari laporan masyarakat tentang praktik klinik kecantikan yang mencurigakan. Polisi menyamar sebagai pasien untuk mengungkap praktik ilegal yang dilakukan di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan.

Selama operasi, ditemukan tujuh pasien yang sedang menjalani perawatan menggunakan alat derma roller ilegal. Barang bukti berupa alat-alat medis tidak berizin dan produk tanpa registrasi BPOM turut disita.

Ria dan rekannya kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan UU Kesehatan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pemilihan klinik yang aman dan legal.

6 dari 10 halaman

Pelajaran Penting Bagi Konsumen Layanan Kecantikan

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih layanan kecantikan. Ulasan positif tidak selalu mencerminkan keamanan atau kualitas layanan yang diberikan.

Konsumen diharapkan selalu memeriksa legalitas klinik, izin praktik tenaga medis, dan registrasi produk yang digunakan dalam perawatan. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap layanan kecantikan yang dipromosikan di media sosial.

Dengan tingginya permintaan layanan kecantikan, edukasi publik tentang risiko penggunaan produk tidak berizin sangat diperlukan untuk menghindari kasus serupa di masa depan.

7 dari 10 halaman

Q: Mengapa ulasan positif tentang Ria Beauty tidak menjamin keamanannya?

A: Karena ulasan sering kali hanya mencerminkan kepuasan pelanggan terhadap hasil sementara, tanpa mempertimbangkan keamanan alat dan bahan yang digunakan.

8 dari 10 halaman

Q: Apa risiko utama dari layanan kecantikan non-medis seperti Ria Beauty?

A: Risiko utama meliputi infeksi, iritasi, dan komplikasi kulit akibat penggunaan alat tidak berizin dan bahan tidak terdaftar BPOM.

9 dari 10 halaman

Q: Bagaimana cara memastikan layanan kecantikan yang dipilih aman dan legal?

A: Konsumen harus memeriksa izin resmi klinik, registrasi produk di BPOM, dan kualifikasi tenaga medis yang menangani perawatan.

10 dari 10 halaman

Q: Apa hukuman bagi praktik kecantikan ilegal di Indonesia?

A: Hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai UU Kesehatan.

 

Video Terkini